Redaksi
Bupati Ponorogo Diciduk KPK, ‘Pasar Gelap’ Jabatan dan Proyek RSUD Dibidik
Jakarta— Badan antirasuah kembali menunjukkan taringnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang membongkar praktik “pasar gelap” pengurusan jabatan dan proyek-proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Penetapan tersangka ini merupakan puncak dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada pada, Jumat (7/11) lalu.
Sugiri, yang baru saja terpilih kembali untuk periode 2025-2030, diduga kuat terlibat dalam jaringan suap yang merusak tata kelola pemerintahan di Ponorogo, Jawa Timur.
“KPK telah menetapkan SUG selaku Bupati Ponorogo sebagai tersangka. Ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya unsur tindak pidana korupsi terkait pengurusan jabatan dan proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo,” tegas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11).
OTT Ketujuh: KPK Makin Galak di 2025.
Kasus Bupati Sugiri ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2025, membuktikan intensifikasi pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu.
Enam OTT sebelumnya telah menjerat sejumlah nama besar, mulai dari kalangan legislatif daerah hingga jajaran pemerintahan pusat.
Berikut daftar OTT KPK sepanjang 2025:
· Maret 2025: OTT terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
· Juni 2025: OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
· 7–8 Agustus 2025: OTT besar-besaran di Jakarta, Kendari, dan Makassar yang mengungkap suap proyek RSUD Kolaka Timur.
· 13 Agustus 2025: OTT di Jakarta terkait dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
· 20 Agustus 2025: OTT di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
· 3 November 2025: OTT terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahab, terkait dugaan pemerasan.
Rentetan OTT ini menandai tahun yang sibuk bagi KPK dan memperlihatkan pola korupsi sistemik yang masih menggerogoti birokrasi.
Ia menegaskan bahwa praktik yang diduga dilakukan Bupati Sugiri ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
“Praktik jual beli jabatan seperti ini secara nyata merusak sistem meritokrasi. Yang maju bukan yang kompeten, tapi yang bayar. Ini menghambat terciptanya pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas,” paparnya.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa KPK tidak akan berhenti menindak tegas setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Tidak boleh ada ruang bagi korupsi dalam birokrasi pemerintahan. Siapa pun pelakunya, akan kami proses sesuai hukum,” tandasnya.
Dengan ditetapkannya Bupati Sugiri sebagai tersangka, publik kembali diingatkan pada momok korupsi yang masih menjadi musuh bersama. Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas penyelenggara negara di tingkat daerah.(By/Red).