Jawa Timur
Bupati Rijanto Serahkan 3.132 Sertifikat Tanah Rakyat, Ketua LASKAR : Ini Baru Kepastian yang Nyata
BLITAR – Kepastian hukum bagi 3.132 keluarga di Kabupaten Blitar akhirnya terwujud jelang akhir tahun 2025. Puncaknya, Bupati Blitar Rijanto menyerahkan Sertipikat Redistribusi Tanah, termasuk 999 bidang dari program Pelepasan Kawasan Hutan (PPTPKH), dalam sebuah acara di Pendopo Sasana Adhi Praja, pada Senin (29/12) lalu.
Program yang disebut pemerintah sebagai upaya besar memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat di kawasan hutan ini, mendapat sambutan hangat dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Ketua Lembaga Swadaya Kerakyatan (LASKAR) dan juga ketua Forum Masyarakat Ketua RT RW ( FORMAT), Swantantio Hani Irawan alias Tiyok, memberikan apresiasi tinggi kepada Bupati Rijanto atas langkah konkret tersebut.
“Ini baru yang namanya kepastian yang nyata bagi rakyat. Selama ini, masyarakat hidup dan menggarap lahan dengan hati was-was. Dengan sertifikat ini, negara akhirnya mengakui hak mereka,” tegas Tiyok kepada media, pada Selasa (30/12).
Ia menilai, penyerahan ribuan sertifikat ini bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan langkah monumental dalam menyelesaikan ketidakpastian agraria yang berlangsung puluhan tahun.
“Kami di LASKAR mengapresiasi penuh komitmen Bupati Rijanto. Program PPTPKH ini harus menjadi contoh bagi daerah lain. Kini, tugas bersama adalah memastikan tanah yang telah bersertifikat ini membawa kesejahteraan, bukan berhenti selembar kertas,” tambahnya.
Ia juga menegaskan, langkah nyata tersebut juga memberikan rasa adil dan membangun dari dasar, yaitu dengan memastikan setiap warga memiliki hak yang jelas atas tanah.
Dengan diterimanya sertifikat, masyarakat diharapkan dapat lebih produktif mengelola lahan dan memiliki akses yang lebih baik untuk meningkatkan taraf hidup.
“Langkah Bupati Rijanto yang patut untuk diapresiasi, hal ini diharapkan menjadi momentum percepatan reforma agraria di Kabupaten Blitar,” tandasnya. (JK)