Connect with us

Jawa Timur

Cerianya Siswa TK Kemala Bhayangkari 42 Kota Kediri Mendapat Makan Bergizi Gratis

Published

on

KOTA KEDIRI – Suasana ceria terpancar dari wajah anak-anak TK Kemala Bhayangkari 42 Kota Kediri saat mereka menyambut kedatangan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji S.H,S.IK, M.Si bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Kota Ny. Ratih Bramastyo Priaji , serta jajaran pejabat utama Polres Kediri kota dan pengurus Bhayangkari.

Kunjungan ini bukan hanya sekadar silaturahmi, tetapi juga membawa kebahagiaan bagi anak-anak melalui program pemberian makanan sehat bergizi gratis.

AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si didampingi Ny. Ratih Bramastyo Priaji berinteraksi langsung dengan anak-anak, menanyakan keseharian mereka, serta memberikan motivasi agar rajin belajar dan menjaga kesehatan.

Dengan penuh kehangatan, ia menjelaskan bahwa program makanan bergizi ini merupakan bentuk kepedulian Polres Kediri Kota Polda Jatim terhadap kesehatan serta tumbuh kembang anak-anak sejak dini.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari program Bapak Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan gizi anak-anak sejak usia dini,” ujar Kapolres Kediri Kota,Sabtu (8/2).

Selain meningkatkan kualitas gizi anak-anak, kunjungan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.

Sementara itu Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Kota Ny. Ratih Bramastyo, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Bhayangkari dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam upaya pemenuhan gizi anak-anak sekolah.

“Ini adalah wujud nyata dukungan kami terhadap program pemerintah, khususnya program makan sehat bergizi gratis bagi anak-anak sekolah,” ujar Ny. Ratih Bramastyo

Kegiatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan asupan gizi bagi anak-anak serta mendukung perkembangan pendidikan di Kota Kediri, terang Ketua Bhayangkari Cabang Kediri Kota

Disamping memberikan makanan sehat bergizi gratis Kapolres Kediri Kota beserta Ibu Ketua Bhayangkari membagikan Tas Sekolah ke beberapa siswa TK Kemala Bhayangkari 42 Kota Kediri

Kepala Sekolah TK Kemala Bhayangkari 42 Sri Rahayu, S.Pd dan para guru menyambut baik inisiatif ini, mengapresiasi kepedulian Kapolres Kediri Kota terhadap masa depan generasi penerus bangsa.

“Semoga kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk memberikan manfaat lebih luas bagi anak-anak kita,” ujar Kepala Sekolah TK Kemala Bhayangkari 42 Kota Kediri.

Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak mendapatkan asupan gizi yang lebih baik, sehingga dapat tumbuh sehat dan cerdas sebagai bagian dari generasi emas Indonesia di masa mendatang. (Im-red)

Jawa Timur

Rakerwil PW IPHI Jawa Timur Fokus Perkuat Koperasi Digital Koperhaji Al Mabrur

Published

on

SURABAYA— Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PW IPHI) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Lidah Wetan, Ahad (18/10). Rakerwil tersebut berfokus pada penguatan Koperasi Digital Koperhaji Al Mabrur sebagai upaya menggerakkan ekonomi kerakyatan, memberdayakan UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan anggota IPHI.

Ketua PW IPHI Jawa Timur, H. Emil Elestiano Dardak, menegaskan bahwa IPHI memiliki komitmen untuk menjalankan program yang berorientasi pada upaya menjaga kemabruran haji sepanjang hayat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat.

Menurut Emil, Rakerwil merupakan tindak lanjut atas amanah Pengurus Pusat (PP) IPHI, khususnya dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu langkah strategis yang ditempuh ialah mengembangkan Koperasi Digital Koperhaji Al Mabrur.

Emil juga mengamanahkan seluruh Pengurus Daerah (PD) IPHI se-Jawa Timur agar merealisasikan hasil Rakerwil. Ia berharap program tersebut dapat mendorong sinergi di bidang ekonomi dan usaha di seluruh daerah sehingga potensi anggota IPHI dapat dihimpun dan dikembangkan secara bersama-sama.

Sekretaris Bidang Ekonomi dan Usaha PW IPHI Jawa Timur, KH Abdul Majid, menjelaskan bahwa Koperhaji Al Mabrur dirancang sebagai koperasi digital yang melibatkan seluruh anggota IPHI. Kehadiran koperasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

Menurutnya, pengembangan koperasi tersebut merupakan bagian dari perjuangan ekonomi yang sejalan dengan amanah para pendiri bangsa, yakni membangun sistem perekonomian yang mengedepankan kebersamaan dan keadilan.

“Program ini sebagai gerakan wasathiyah agar ada keseimbangan antara sistem kapitalisme yang dikuasai segelintir pihak dan sistem yang menempatkan negara sebagai pengendali utama,” tegasnya.

Ia menambahkan, Koperhaji Al Mabrur diharapkan menjadi wadah ekonomi bersama yang memberikan ruang bagi anggota untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha sekaligus memperoleh manfaat dari pengembangan koperasi.

Sekretaris PW IPHI Jawa Timur juga menuturkan bahwa program tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan prinsip kebersamaan, gotong royong, dan asas kekeluargaan dalam perekonomian. Karena itu, Rakerwil menjadi forum untuk menyusun langkah-langkah konkret dan memperkuat sinergi antarpengurus IPHI di Jawa Timur.

Ketua Biro Ekonomi Kerakyatan dan UMKM PP IPHI, Dr. H. Eko Prihantoro, menekankan pentingnya pelaksanaan amanah PP IPHI terkait penguatan ekonomi kerakyatan. Menurutnya, program tersebut perlu diwujudkan hingga tingkat Pengurus Daerah (PD) IPHI agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh para anggota.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Usaha PW IPHI Jawa Timur, Hj. Indah, menegaskan bahwa keberhasilan Koperhaji Al Mabrur membutuhkan keterlibatan aktif seluruh anggota. Selain sebagai wadah usaha bersama, koperasi tersebut juga diharapkan menjadi sarana pemberdayaan jamaah haji.

“Koperhaji Al Mabrur wasilah menggerakkan ekonomi kerakyatan IPHI,” tutur Indah.

Ia berharap seluruh anggota dapat mengambil bagian dalam pengembangan koperasi, sehingga program tersebut tidak hanya menjadi agenda organisasi, tetapi juga berkembang menjadi gerakan ekonomi yang memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat.

Dukungan terhadap pengembangan Koperhaji Al Mabrur juga disampaikan Ketua PW Majelis Taklim Perempuan (MTP) IPHI Jawa Timur, Hj. Imadatul Zahro. Ia menuturkan bahwa kaum perempuan yang tergabung dalam MTP IPHI memiliki peran penting dalam berbagai kegiatan organisasi di Jawa Timur.

“Kekuatan terbesar IPHI Jawa Timur ada kaum perempuan yang tergabung di MTP,” tegasnya.

Imadatul menambahkan, kaum perempuan IPHI telah menyiapkan langkah konkret untuk mendukung program ekonomi organisasi. PW MTP IPHI Jawa Timur menyatakan kesiapan untuk ikut memperkuat Koperasi Digital Koperhaji Al Mabrur melalui partisipasi aktif para anggotanya.

Keterlibatan perempuan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan program sekaligus meningkatkan partisipasi anggota dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis kebersamaan.

Menutup keterangannya, Sekretaris PW IPHI Jawa Timur menegaskan bahwa Rakerwil kali ini secara khusus membahas pengembangan Koperasi Digital Koperhaji Al Mabrur. Koperasi tersebut diarahkan menjadi wadah untuk menghimpun, memberdayakan, dan meningkatkan kesejahteraan anggota IPHI di seluruh Jawa Timur.

Melalui penguatan koperasi digital dan sinergi antarpengurus daerah, PW IPHI Jawa Timur berharap gerakan ekonomi kerakyatan dapat berjalan berkelanjutan serta menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kemabruran haji sepanjang hayat. (DON/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Gelar Aksi Damai Massa GMB Minta Greenfields, Hentikan Limbah, Pulihkan Sungai, dan Transparan Soal CSR

Published

on

BLITAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menggelar aksi damai pada Selasa (13/10/2026).

Mereka mendesak PT Greenfields Indonesia menghentikan pembuangan limbah yang diduga mencemari Sungai Genjong di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Selain itu, warga menuntut pemulihan sungai dan keterbukaan perusahaan soal dana corporate social responsibility (CSR).

Aksi yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Oktober 2026, tersebut membawa tiga tuntutan utama: penghentian pembuangan limbah ke sungai, pemulihan kualitas air melalui pengujian laboratorium, serta transparansi pengelolaan dan pelaporan CSR.

Koordinator aksi, Mariyono Setyono Budi alias Budi Kempes, menegaskan bahwa persoalan utama yang disuarakan masyarakat adalah dugaan pembuangan limbah peternakan ke aliran sungai. Menurut dia, kondisi tersebut dikeluhkan warga dan membutuhkan penanganan serius dari perusahaan maupun pemerintah daerah.

“Kami menggelar aksi ini untuk memberikan tekanan kepada PT Greenfields agar tidak lagi membuang limbahnya ke sungai, terutama Sungai Genjong dan Sungai Lekso,” ujarnya kepada awak media disela aksi.

Selain menuntut penghentian pembuangan limbah, GMB mendesak adanya langkah pemulihan lingkungan dan pemeriksaan kualitas air melalui pengujian laboratorium.

Menurutnya, pengujian ilmiah diperlukan untuk mengetahui kondisi air sungai dan memastikan ada atau tidaknya pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

GMB juga menyoroti kapasitas fasilitas pengelolaan limbah milik perusahaan. Budi menilai fasilitas yang tersedia belum memadai untuk menangani limbah sesuai kapasitas kegiatan operasional.

Ia turut menyinggung putusan pengadilan yang, menurut keterangannya, memerintahkan pembangunan tempat pengelolaan limbah yang memadai.

Selain persoalan lingkungan, GMB mempertanyakan status perizinan teknis PT Greenfields Indonesia. Budi menyebut persetujuan teknis atau pertek perusahaan telah berakhir pada 21 September 2026, sementara Sertifikat Laik Operasi (SLO), menurut keterangannya, belum dimiliki perusahaan. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

“Kami menunggu keberanian pemerintah daerah untuk melakukan tindakan tegas. Terutama Dinas Lingkungan Hidup, agar turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, dan menguji kualitas air melalui laboratorium,” katanya.

Pun, juga meminta pemerintah daerah tidak hanya menggelar pertemuan atau audiensi, tetapi memastikan ada tindak lanjut yang terukur. Ia mengaku pihaknya telah beberapa kali mengikuti audiensi dengan instansi terkait, termasuk bidang lingkungan hidup, perizinan, dan pekerjaan umum.

Massa aksi saat menyampaikan tuntutan pada perwakilan PT Greenfields dengan didampingi aparat kepolisian.(dok/JK).

Namun, menurut dia, audiensi tersebut belum menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan warga.

Tuntutan lain yang disuarakan GMB berkaitan dengan pengelolaan dan pelaporan dana CSR PT Greenfields Indonesia. Ia menilai informasi mengenai pengelolaan serta pelaporan program CSR kepada masyarakat dan pemerintah daerah belum jelas. Karena itu, pihaknya meminta perusahaan memberikan penjelasan secara transparan.

“Kami tidak menolak investasi. Namun, investasi harus menaati hukum, bukan investasi yang melanggar atau meremehkan hukum,” tegasnya.

Aksi Berlangsung Kondusif

Di tengah berlangsungnya aksi, sempat terjadi sedikit ketegangan antara peserta aksi dan sejumlah warga lainnya. Situasi tersebut kemudian berhasil dilerai oleh aparat kepolisian dari Polres Blitar.

Secara umum, aksi berlangsung aman dan kondusif. Peserta aksi juga menunjukkan salah satu lokasi yang mereka sebut sebagai tempat pembuangan limbah perusahaan dengan pengawalan aparat kepolisian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media mengenai aksi dan tuntutan masyarakat, salah satu perwakilan PT Greenfields Indonesia tidak bersedia memberikan pernyataan.

Hingga berita ini disiarkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai tudingan dugaan pencemaran Sungai Genjong dan Sungai Lekso, status perizinan teknis serta SLO, maupun tuntutan transparansi CSR.

Pengujian laboratorium terhadap kualitas air dan klarifikasi dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kondisi lingkungan serta menilai dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat. (JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Menguji Keadilan Secara Setara: Moralitas Kegiatan Keagamaan dan Sound Horeg

Published

on

Jawa Timur— Ketika hiburan rakyat dipersoalkan atas nama moralitas, apakah kegiatan keagamaan juga bersedia diuji dengan standar moral yang sama?

Pertanyaan ini bukanlah serangan terhadap agama, pesantren, ataupun kebebasan masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Sebaliknya, pertanyaan ini merupakan upaya untuk menempatkan prinsip keadilan pada kedudukan yang semestinya: berlaku bagi semua pihak tanpa pengecualian berdasarkan identitas, reputasi, maupun tujuan suatu kegiatan.

Dalam polemik sound horeg, sebagian ulama dan tokoh masyarakat menyampaikan kekhawatiran mengenai kebisingan, perilaku yang dianggap tidak pantas, gangguan ketertiban, hingga kemerosotan moral generasi muda.

Kekhawatiran tersebut patut didengar dan diperiksa berdasarkan fakta. Namun, persoalan mendasarnya adalah apakah standar yang digunakan untuk menilai sound horeg juga diterapkan secara konsisten terhadap kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan dampak serupa bagi masyarakat.

Mari kita lihat persoalan penggunaan jalan umum untuk kegiatan keagamaan.

Penyelenggaraan haul, imtihan, akhirusanah, dan berbagai kegiatan besar lainnya yang menggunakan jalan raya merupakan bagian dari kehidupan keagamaan yang patut dihormati. Masyarakat memiliki hak untuk menjalankan aktivitas keagamaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, ketika suatu kegiatan mengharuskan penutupan jalan, pengalihan arus kendaraan, hingga perjalanan memutar yang cukup jauh, muncul pertanyaan yang tidak semestinya dihindari: Siapa yang menikmati manfaat kegiatan tersebut, dan siapa yang harus menanggung biayanya?

Bayangkan pengguna jalan yang tidak mengikuti acara, pengemudi angkutan barang, pekerja yang berpacu dengan waktu, pedagang yang bergantung pada kelancaran distribusi, hingga warga yang membutuhkan akses cepat untuk kepentingan keluarga atau kesehatan.

Bahkan, ada toko yang terpaksa tutup atau kehilangan pelanggan karena akses menuju tempat usaha maupun trotoar terganggu oleh penyelenggaraan kegiatan keagamaan.

Mereka mungkin harus mengeluarkan biaya bahan bakar tambahan, kehilangan waktu produktif, menghadapi jalan alternatif yang tidak memadai, bahkan menanggung risiko keselamatan.

Apabila kendaraan berat dialihkan melalui jalan yang tidak sesuai dengan kelas jalan atau daya dukung infrastrukturnya, persoalan tersebut juga patut diperiksa dari aspek keselamatan dan potensi kerusakan fasilitas publik.

Dampak semacam ini memang tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, dampak tersebut tetap layak menjadi bahan evaluasi dari perspektif tanggung jawab sosial dan moral, sekalipun kegiatan yang diselenggarakan telah memperoleh izin administratif.

Di sinilah analogi dengan ajaran Islam tentang keutamaan menyingkirkan duri atau gangguan dari jalan menjadi relevan. Jika tindakan sederhana untuk menghilangkan bahaya bagi pengguna jalan dipandang sebagai kebaikan, kegiatan berskala besar yang berpotensi membebani ribuan pengguna jalan semestinya juga mempertimbangkan prinsip yang sama.

Semakin besar dampak yang dapat diperkirakan, semakin besar pula tanggung jawab penyelenggara untuk merencanakan langkah-langkah mitigasi secara cermat dan bertanggung jawab.

Lalu, bagaimana dengan sound horeg?

Jika penyelenggaraannya menimbulkan kebisingan berlebihan, mengganggu waktu istirahat warga, membahayakan keselamatan, atau menghambat akses publik, dampaknya harus diperiksa secara objektif.

Namun, penilaian tidak seharusnya berhenti pada pelabelan bahwa hiburan tersebut tidak bermoral. Harus ada pembedaan yang jelas antara ketidaksukaan terhadap suatu bentuk ekspresi budaya dan kerugian nyata yang dapat dibuktikan.

Di sinilah prinsip keadilan benar-benar diuji. Mengapa gangguan yang ditimbulkan oleh satu kelompok dianggap sebagai persoalan moral, sementara gangguan serupa yang ditimbulkan kelompok lain berpotensi dibenarkan atas nama agama, tradisi, atau kepentingan acara?

Pertanyaan tersebut bukan berarti bahwa kedua jenis kegiatan itu selalu memiliki tingkat dampak, risiko, atau tanggung jawab yang sama.

Masing-masing harus dinilai berdasarkan fakta, skala kegiatan, potensi risiko, ketentuan hukum yang berlaku, serta upaya mitigasi yang dilakukan penyelenggara.

Namun, tidak boleh ada kekebalan moral hanya karena suatu kegiatan membawa identitas keagamaan. Sebaliknya, tidak semestinya pula hiburan rakyat mendapatkan penghakiman moral hanya karena bentuknya tidak sesuai dengan selera atau pandangan kelompok tertentu.

Kegiatan keagamaan tidak otomatis bebas dari persoalan moral hanya karena diselenggarakan oleh lembaga yang mengajarkan nilai-nilai agama.

Demikian pula, hiburan rakyat tidak otomatis amoral hanya karena mendapat kritik dari tokoh agama.

Nilai moral seharusnya tercermin dalam tindakan nyata, terutama dalam cara seseorang atau suatu institusi memperlakukan orang lain yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam kegiatan yang diselenggarakannya.

Jangan sampai moralitas hanya menjadi alat untuk mengoreksi orang lain, tetapi kehilangan daya kritis ketika kita harus mengoreksi diri sendiri.

Jika keselamatan, kenyamanan, ketertiban, dan hak masyarakat menjadi alasan untuk mengkritik sound horeg, prinsip yang sama juga harus diterapkan ketika kegiatan keagamaan menimbulkan persoalan serupa.

Pada akhirnya, jalan umum adalah ruang bersama, bukan hak eksklusif kelompok mana pun. Kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi sama-sama harus dihormati. Namun, keduanya juga harus dijalankan dengan tanggung jawab serta mempertimbangkan hak masyarakat luas.

Keadilan bukanlah persoalan siapa yang memiliki identitas paling terhormat atau tujuan yang dianggap paling mulia. Keadilan adalah kesediaan untuk menerapkan standar yang sama kepada diri sendiri maupun orang lain, memeriksa dampak dari setiap tindakan, serta memperbaiki kerugian yang sebenarnya dapat dicegah.

Moralitas yang keras ketika mengkritik pihak lain, tetapi lunak ketika berhadapan dengan kelompok sendiri, bukanlah cerminan keadilan yang konsisten.

Penghormatan terhadap agama tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan pertanyaan kritis mengenai tanggung jawab publik. Sebaliknya, nilai-nilai agama semestinya mendorong setiap orang untuk lebih peka terhadap hak sesama, menjaga kemaslahatan bersama, dan bersedia mengevaluasi tindakan sendiri.

Sebab, keadilan yang sesungguhnya tidak hanya menuntut orang lain untuk bertanggung jawab, tetapi juga mengharuskan kita berani menerapkan ukuran yang sama terhadap diri sendiri. (Red)

Oleh: Ahmad Dardiri Syafi’i.

Continue Reading

Trending