Jawa Timur
Dinas Sosial Kabupaten Kediri Jemput Lansia Sebatang Kara

KEDIRI, 90detik.com – Mbah Padi lansia sebatang kara tinggal di Desa purwodadi kecamatan kras kabupaten kediri semenjak istrinya meninggal sepuluh tahun yang lalu
Berdasarkan informasi dari masyarakat hari ini tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) kerja sama pemdes setempat dan ketua RT menjemput mbh padi di bawa ke tempat yang layak di panti lansia dan anak gusdurian di jalan pangrango kongan pare
Joko Wiyono s.pd ahli muda Bidang Rehabilitasi sosial kabupaten kediri
Saat di konfirmasi membenarkan bahwa hari ini melakukan penjemputan lansia di wilayah kecamatan kras
Joko Wiyono, S.Pd menuturkan kepada seluruh pemerintah desa kalau ada warga yang di ketahui ada masalah keterbatasan fisik seperti lansia, keterbelakangan mental (ODGJ) segera koordinasi dengan pihak- pihak terkait
Karena Dinas sosial melalui tenaga kesejahteraan sosial kecamatan masing- masing wilayah kabupaten kediri akan tetap berupaya memfasilitasi orang tersebut.
Masih joko Wiyono menuturkan selaku ahli muda bidang rehabilitasi sosial untuk menyampaikan informasi jangan kondisi seseorang sudah darurat baru lapor pungkasnya. (Is/Red)
Jawa Timur
Pimpin Gotong Royong Bersih Pantai, Bupati Blitar Dorong Ekowisata Serang Makin Berkembang

BLITAR – Hembusan angin laut di Pantai Serang menjadi saksi ketika Bupati Blitar Rijanto memimpin langsung aksi penanaman pohon dan bersih pantai, pada Jumat (21/11) pagi.
Di bawah langit cerah dan deru ombak selatan, jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, komunitas lingkungan, hingga warga pesisir berkumpul dengan satu tujuan, merawat rumah bersama.
Bupati Rijanto, yang berdiri di antara relawan dan pegiat wisata, menegaskan pentingnya menjaga pesisir sebagai identitas dan kekuatan ekowisata Kabupaten Blitar.
“Pantai Serang bukan hanya ikon pariwisata, tetapi aset alam yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Bupati Blitar Rijanto bersama Kajari Kabupaten Blitar saat meninjau langsung kegiatan di Pantai Serang, Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, (dok/JK)
Ia mengingatkan bahwa kebersihan pantai tidak boleh menjadi kegiatan seremonial, namun budaya yang tumbuh dari kesadaran kolektif.
Di sisi lain, Kajari Kabupaten Blitar Zulkarnaen menguatkan pesan tersebut. Menurutnya, keberlanjutan lingkungan adalah prasyarat kesejahteraan. “Lingkungan yang bersih adalah fondasi pembangunan,” tuturnya.
Usai apel singkat, peserta langsung menyusuri garis pantai, memunguti sampah yang terselip di antara karang dan pasir. Pohon-pohon peneduh ditanam sebagai penanda bahwa hari itu bukan sekadar kegiatan, tetapi langkah kecil menuju masa depan yang lebih hijau.
Selain menjaga estetika wisata, pemerintah juga mengingatkan warga soal potensi abrasi dan gelombang pasang yang diprakirakan BMKG. Kesadaran menjaga lingkungan dibangun seiring kewaspadaan terhadap risiko bencana.
Kegiatan rampung menjelang tengah hari. Pantai Serang tampak lebih bersih, dan yang tertinggal bukan hanya jejak gotong royong, tetapi juga harapan bahwa merawat alam adalah kerja bersama yang harus terus hidup, dari pantai hingga hati masyarakat. (JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Kepala Disnakertrans Blitar Serahkan 166 Sertifikat BNSP dan Siapkan Skema 4 in 1, DBHCHT Tahun 2026

BLITAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar (Disnakertrans ) resmi menyerahkan 166 sertifikat kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) kepada para peserta pelatihan berbasis Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025.
Kegiatan yang digelar di Local Education Center ini menjadi puncak rangkaian program peningkatan kualitas SDM yang dirancang dalam skema 3 in 1, yakni pelatihan, sertifikasi, dan magang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa program pelatihan ini bertujuan menyiapkan generasi muda Kabupaten Blitar agar mampu bersaing di dunia kerja maupun membuka usaha secara mandiri.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto saat menyampaikan keterangan pers usai acara.(dok/JK)
“Pelatihan kompetensi ini untuk menyiapkan SDM adik-adik kita. Mereka harus siap berwirausaha dan siap masuk dunia kerja. Program kami ini 3 in 1—pelatihan, sertifikasi, dan magang. Hari ini puncaknya, penyerahan sertifikat BNSP,” ujar Ivong.
Menurut data Disnakertrans, sebanyak 166 peserta dinyatakan lulus dari delapan klaster pelatihan, mulai dari hair styling, make up artist, digital marketing, barista, hingga pemeliharaan dan perbaikan elektronika.
Meski anggaran DBHCHT tahun 2026 dipastikan turun hingga 50 persen, Ivong menegaskan bahwa program peningkatan kompetensi tidak akan berhenti. Bahkan, pihaknya menyiapkan skema baru yang lebih komprehensif.
“Tahun 2026 anggaran DBHCHT turun 50 persen. Namun kegiatan tetap berjalan. Saya tugaskan agar tahun depan program kita menjadi 4 in 1, pelatihan, sertifikasi, magang, dan penempatan,” tegasnya.
Dengan penambahan tahap penempatan kerja, Disnaker menargetkan peserta tidak hanya terlatih dan tersertifikasi, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk terserap di dunia kerja.
Ivong juga menekankan bahwa sertifikat BNSP memiliki nilai strategis karena menjadi bukti kompetensi yang diakui secara nasional berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
“Sertifikasi ini adalah eskalator profesional panjenengan. Kompetensi panjenengan sekarang terbukti secara konkret dan diakui secara nasional,” ujarnya memberikan motivasi.
Pihaknya berharap keberadaan tenaga kerja tersertifikasi dapat memperkuat daya saing Kabupaten Blitar. Ivong menilai, peningkatan kualitas SDM merupakan fondasi pertumbuhan ekonomi.
“Dengan SDM berkualitas, kita bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, dan mewujudkan Kabupaten Blitar yang maju dan sejahtera,”terangnya.
Daftar peserta terdiri dari delapan klaster pelatihan:
Hair Styling Cutting (40 peserta)
Masakan Komersial (20 peserta)
Elektronika (18 peserta)
Make Up Artist (20 peserta)
Pembudidaya Bunga (23 peserta)
Digital Marketing (25 peserta)
Barista (20 peserta)
Melalui penyerahan sertifikat ini, peserta diharapkan mampu implementasikan keahlian yang diperoleh serta siap memasuki dunia kerja. Disnakertrans memastikan program peningkatan kompetensi akan terus ditingkatkan, meski dengan keterbatasan anggaran. (JK/Red)
Jawa Timur
Polresta Sidoarjo Ungkap Misteri Jasad di Arteri Porong, Amankan Satu Tersangka

SIDOARJO— Polresta Sidoarjo Pokda Jawa Timur berhasil mengungkap temuan jasad di kawasan Arteri Porong, Desa Kesambi Porong Sidoarjo.
Jasad yang ditemukan warga pada Jumat (7/11) pekan lalu itu diketahui berinisial MMA (55), wiraswasta asal Desa Juwet, Porong.
Dari hasil ungkap itu Polisi mengamankan satu tersangka inisial MMK (45) asal Candi, Sidoarjo.
Ungkap kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing pada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya yakni tersangka dan korban menjalankan bisnis bersama dan diketahui tersangka MMK memiliki hutang kepada korban MMA.
“Pelaku adalah rekan bisnis korban, ia merasa kesal terhadap korban, karena terus ditagih untuk segera melunasi sisa hutangnya sekitar Rp. 22 juta, ” kata Kombes. Pol. Christian Tobing.
Merasa tertekan, emosi dan takut karena korban mengancam akan melaporkannya kepada Polisi, akhirnya tersangka membunuh MMA.
Peristiwa pembunuhan bermula saat korban MMA mendatangi pelaku MMK di rumahnya pada 6 November 2025 dengan maksud menagih hutang.
Kemudian, MMK menawari MMA untuk mengantarkannya pulang menggunakan mobilnya.
Di dalam mobil saat perjalanan pulang, MMA pun masih berlanjut menagih hutang ke MMK.
Karena ketakutan dan jengkel serta emosi tersangka meminggirkan mobilnya dan memukul korban sebanyak satu kali yang mengakibatkan tidak sadarkan diri.
“Lalu tersangka mencekik korban hingga meninggal dunia,”terang Kombes Tobing.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka membawa jasad korban ke Jalan Raya Arteri Porong, Desa Kesambi, kemudian membuang jasad M.M.A. di lokasi tersebut.
Terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka M.M.K., dikenakan Pasal 338 KUHP ancaman hukuman selama 15 tahun, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. (DON/Red)
Nasional2 minggu agoProyek JUT Sobontoro Amburadul: Diduga Pokir Wakil Bupati, GMPN Desak Audit dan Penyelidikan
Nasional2 minggu agoWarga Desa di Blitar Swadaya Tambal Jalan Rusak Parah, Minta Perhatian Pemkab
Jawa Timur2 minggu agoKoperasi Kelurahan Merah Putih Khawatir Mafia Pangan Kuasai Program MBG di Blitar
Nasional3 minggu agoDugaan Ada Tikus Proyek, Rabat Beton Telan Anggaran Rp 200 Juta Rusak Parah Belum Setengah Tahun
Redaksi2 minggu agoDiduga Terkait Jual-Beli Jabatan, Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK
Redaksi3 hari agoMeresahkan! Copet Berkedok Wartawan Gadungan Ditangkap di Tengah Keramaian HUT Tulungagung
Nasional1 minggu agoKKMP Suarakan Kekhawatiran, Pemkab Blitar Pastikan MBG Tidak Dikuasai Mafia Pangan
Nasional2 minggu agoSPPG Al Azhaar Gelar Forum Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Teguhkan Komitmen Layanan Gizi Santri







