Hukum Kriminal
DPO KKB Iyoktogi Telenggen Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025 di Dekai, Yahukimo

Yahukimo – Satgas Ops Damai Cartenz 2025 berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Iyoktogi Telenggen, yang juga dikenal dengan nama Upinip Kogoya atau Upinip Telenggen. Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 13.11 WIT di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa Iyoktogi Telenggen (46 tahun) berasal dari Kampung Komapaga, Distrik Sinak Barat, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, dan terlibat dalam sejumlah aksi kriminal yang menelan banyak korban jiwa.
Rangkaian Kejahatan Iyoktogi Telenggen:
1. 25 Juni 2021 – Terlibat dalam penembakan dan penganiayaan terhadap pekerja bangunan di Kampung Bingki, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, yang mengakibatkan 4 orang tewas dan 1 orang luka-luka.
2. 16 Oktober 2023 – Berperan dalam pembunuhan terhadap pendulang emas di Kali El, Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, yang menewaskan 13 orang dan melukai 1 orang lainnya.
Iyoktogi Telenggen telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023, atas berbagai tindakan kekerasan yang dilakukannya.
Barang Bukti yang Diamankan:
– 1 buah noken
– 2 buah tutup kepala
– Uang tunai pecahan Rp50.000 dan Rp20.000
– 1 dompet berisi bulu kasuari
– Beberapa barang lainnya, seperti gelang, kalung, dan minyak angin
Saat ini, Iyoktogi Telenggen telah diamankan oleh Tim Satgas Ops Damai Cartenz 2025 dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat Kabupaten Yahukimo untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan keresahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terpancing oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Polri bersama TNI akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua, khususnya di Kabupaten Yahukimo,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Satgas Ops Damai Cartenz 2025 menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kelompok kriminal bersenjata yang mengganggu stabilitas keamanan di Papua. (Tim-red)
Hukum Kriminal
Jaringan Pengedar Uang Palsu Dipasar Wage Terungkap, 3 Orang Berhasil Dibekuk

Tuban— Polres Tuban Polda Jatim mengungkap peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Pasar Wage Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni Dua orang perempuan inisial WTM (44) dan SLM (38) warga asal Semanding serta laki – laki inisial WTO (50) asal kecamatan Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan,kasus tersebut terbongkar saat salah seorang pedagang melaporkan mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- dari tersangka WTM.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp.3 juta rupiah.
“Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah,” terang AKP Bobby, Kamis (7/5/26).
Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.
Saat diinterogasi Polisi, pelaku WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu di Pasar Wage.
Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38).
“Sementara baru diedarkan di pasar Wage” ujar AKP Bobby.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya.
Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.
SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO (50).
Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO.
Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp.2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp.7 juta melalui sistem transfer.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.
“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Tersangka Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya Ditangkap, 3 Orang Masih DPO

Tanjungperak— Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya.
Pelaku berinisial Hk, 44, tinggal di Jalan Bulak Banteng Bhineka, Surabaya, yang tega membacok korban karena menemukan foto korban H (37) dan istrinya di beranda handphone (HP).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Hk mengajak tiga temannya SR, I, dan S.
Ketiganya warga Sampang, Madura, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, awal kecemburuan tersangka pada korban H (37), warga Omben, Sampang, Madura, ini terjadi pada Jumat (24/4) malam.
“Tersangka yang baru pulang kerja melihat HP istrinya. Saat membuka layar HP ternyata ada foto istrinya dengan seorang pria,” kata Iptu Suroto, Minggu (3/5/26).
Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya ketemu.
Saat tersangka pulang kerja pada keesokan harinya ia berpapasan dengan korban.
Ia melihat korban berboncengan dengan temannya. Ia pun mengikuti korban hingga di lokasi tempat tinggalnya di Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya.
“Tersangka sakit hati saat itu. Ia kemudian keluar pada malam harinya ke sekitar lokasi mencari informasi lagi. Saat itu, tersangka sudah membawa senjata tajam (sajam),” jelasnya.
Hingga pada Rabu (2/5), tersangka datang ke lokasi bersama temannya S, SR, dan I mengendarai dua sepeda motor. Mereka sebelumnya bertemu di Jalan Kedungmangu, Surabaya.
“Tersangka juga menyuruh S temannya untuk membawa sajam untuk jaga-jaga jika korban melawan,” katanya.
Tersangka juga membawa sajam jenis celurit ke lokasi. Celurit ini diselipkan di bagian belakang pinggang sebelah kiri.
Ia kemudian menunggu korban di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir, Surabaya.
“Tersangka kemudian melihat korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” jelasnya.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat laporan tersebut kemudian mencari identitas yang bersangkutan.
Melalui petunjuk CCTV di lokasi, identitas tersangka ditemukan dan dilakukan pengejaran. Tersangka sempat kabur ke Sampang bersama tiga temannya yang masih DPO.
“Tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya, dan kami amankan di sana beserta celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” pungkasnya. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Polres Blitar Kota Amankan Pemuda Tulungagung atas Kasus Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi

BLITAR – Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Tulungagung terkait kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.
Tersangka berinisial YAF (20), warga Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung, ditangkap dalam sebuah operasi yang digelar pada Kamis (23/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Cemara, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Lokasi tersebut diketahui menjadi tempat persembunyian pelaku beserta barang bukti hasil penimbunan BBM.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan membeli biosolar di sejumlah SPBU menggunakan barcode milik kendaraan lain.
“Pelaku menggunakan dump truck yang telah dimodifikasi menjadi tangki penampungan. Untuk menghindari kecurigaan, BBM disamarkan dengan sekam padi dan ditutup terpal,” ujar Kapolres, pada konferensi pers di Gedung Patriatama pada Selasa (28/4),
Setelah terkumpul, biosolar tersebut dipindahkan ke tempat penampungan menggunakan pompa listrik. Rencananya, BBM itu akan dijual kembali dengan harga lebih tinggi guna meraup keuntungan pribadi.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka sengaja berpindah-pindah SPBU di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar.
“Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas agar tidak mudah dilacak,” imbuhnya.
Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman lebih lanjut. Kapolres menyebutkan modifikasi kendaraan dilakukan di sebuah bengkel di Tulungagung dengan alasan untuk mengangkut limbah cair.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Blitar Kota menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
· Satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi AG 8594 RR yang telah dimodifikasi
· Sekitar 1.000 liter biosolar
· 12 lembar nota pembelian dari sejumlah SPBU
· Dua unit telepon genggam
· Uang tunai Rp200 ribu
· Satu kartu ATM atas nama tersangka
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. YAF terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
“Apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Kapolres. (Hms Res/Jef)
Editor: Joko Prasetyo
Redaksi3 minggu agoRifqi Firmansyah Disorot: Dari Ketua KADIN ke Bursa Wabup, Tersandung Isu Tunggakan Sewa Aset Daerah
Redaksi3 hari agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi2 minggu agoMerawat Tradisi: Jejak Pondok Tengah Kamulan
Redaksi2 minggu agoKPK Kuliti ‘Surat Sakti’ Bupati Nonaktif Tulungagung, 9 Pejabat Kembali Diperiksa
Redaksi2 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Redaksi2 minggu agoAkar Sejarah: Dari Kalangbret ke Kamulan
Nasional1 hari agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Redaksi3 hari agoKPK Masuk Blitar, Sistem Pengadaan dan Hibah Jadi Sorotan Utama













