Hukum Kriminal
Polres Tuban Berhasil Amankan Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi 20.200 Butir Carnophen Disita

TUBAN, 90detik.com– Dalam dua minggu terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 8 kasus Narkoba dan mengamankan 10 tersangka.
Diantara kasus yang berhasil diungkap yakni 3 kasus sabu, 2 kasus carnophen, 2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y, namun yang paling menonjol dalam pengungkapan tersebut yaitu kasus carnophen dengan barang bukti sebanyak 20.200 butir.
Kapolres Tuban melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Trio Handoko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ia tangani sebelumnya.
Menurut AKP Teguh diantara 10 tersangka yang berhasil diamankan ada beberapa yang merupakan satu jaringan dalam kasus peredaran carnophen, dua tersangka berasal dari Tuban sedangkan satu tersangka lainnya berasal dari Jakarta.
“Yang berhasil kita amankan dengan barang bukti carnophen Ini ada tiga tersangka,” Ucap AKP Teguh, Kamis (18/01/2024).
Ia mengungkapkan kronologis penangkapan para pelaku berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial M di perumahan Perbon dengan barang bukti carnophen sebanyak 900 butir.
Dari hasil pemeriksaan, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial WA yang kemudian ikut diamankan bersama barang bukti sebanyak 19.300 butir carnophen yang disimpan didalam gentong disebuah rumah kosong yang berada di kelurahan Karang kecamatan Semanding kabupaten Tuban.
Setelah dilakukan pengembangan lagi mengarah kepada salah satu tersangka berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka sebelumnya, sedangkan J sendiri berhasil diamankan di wilayah jakarta barat.
“Barang tersebut didapatkan darimana masih kita lakukan pengembangan” terangnya.
Dari pengakuan tersangka M dan WA barang tersebut mereka dapatkan dari tersangka J seharga 2,5 juta untuk seribu butirnya.
“Dijual ke pasaran sampai 6 juta per seribu butirnya” ungkap Teguh.
Kepada penyidik tersangka WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali, ia mendapatkan barang tersebut dari Jakarta.
“Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir” jelas Kasat Resnarkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui dalam kurun waktu 2 Minggu jajaran Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan 8 kasus Narkoba diantaranya 3 kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 4,61 gram, 2 kasus carnophen dengan barang bukti 20.200 butir, 2 kasus pil LL barang bukti 370 butir, 1 kasus pil Y dengan barang bukti 168 butir serta mengamankan sebanyak 10 tersangka. (*)
Hukum Kriminal
Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka, Selamatkan 7 Korban

SURABAYA, — Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jatim menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan kemanusiaan.
Sebuah jaringan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Lutfi Sulistiawan mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, Tujuh korban perempuan dari berbagai daerah di Jawa Timur diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia.
Polisi menetapkan Tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai perekrut dan penyalur.
Kisah pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK (22), asal Cirebon, memberanikan diri melapor melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya.
“Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya,” tutur Kombespol Lutfi, Jumat(6/6).
Kombespol Lutfi mengungkapkan dari lokasi tersebut, petugas menemukan YK dan seorang korban lainnya, NS (47) asal Nganjuk.
Kedua korban langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari keterangan awal, terungkap bahwa dua korban tersebut sebelumnya direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka SL (53),” tandas Kapolrestabes Surabaya.
Dari hasil pengembangan ungkap Kombespol Lutfi, petugas berhasil mengungkap lima korban tambahan: NP (31, Lumajang), RS (34, Sumenep), EH (39, Jember), VW (45, Ambon), dan DF (23, Surabaya).
Kelima korban ditemukan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo.
Di lokasi itu pula, Polisi mengamankan tersangka ketiga, seorang laki-laki berinisial ER (41) yang diketahui akan memberangkatkan para korban ke Malaysia.
ER diduga sebagai penyalur terakhir dari jaringan ini, setelah sebelumnya para korban direkrut oleh PN dan SL.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dari para pelaku adalah untuk mencari keuntungan finansial dengan merekrut dan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, tanpa dokumen dan prosedur resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Barang bukti yang diamankan berupa lima unit ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, delapan hasil rekam medis, serta dua lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.
Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, terutama:
Pasal 2 yang menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku TPPO.
Pasal 10 dan 11 yang mengatur hukuman setara bagi pihak yang membantu atau merencanakan perdagangan orang.
Selain itu, mereka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya:
Pasal 81 dan 83, yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku perseorangan yang melakukan penempatan PMI secara ilegal.
Kombespol Lutfi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi jaringan perdagangan orang di Surabaya, terlebih yang mempermainkan nasib masyarakat kecil demi keuntungan sepihak.
Sementara itu, ketujuh korban dalam kondisi selamat dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.
Jika Anda atau orang di sekitar Anda memiliki informasi atau mencurigai aktivitas serupa, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat.
Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang. (DON/red)
Hukum Kriminal
Polres Tulungagung Berhasil Amankan 5 Tersangka Predator Anak Ketua PC PMII Beri Apresiasi

TULUNGAGUNG, – Polres Tulungagung Polda Jatim telah mengamankan Lima pria tersangka pencabulan anak di bawah umur, dalam Dua bulan terakhir.
Mereka adalah SA (41) warga Kecamatan Pakel, SK (60) warga Kecamatan Sumbergempol, AIA (25) warga Sumatera Selatan, SP (39) warga Kecamatan Bandung dan JD (46) warga Kecamatan Kedungwaru.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung dalam Konferensi Pers yang bertempat di Mapolres Tulungagung, Selasa (03/06/2025).
“Para pelaku tak lain adalah orang dekat korban,” ujar AKBP Taat.
Tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual yang diungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung tersebut terjadi di 5 TKP yang berbeda.
“Dari hasil pemeriksaan masing – masing tersangka, jumlah korban sedikitnya ada 19 anak di bawah umur,” terang AKBP Taat.
Dari 19 korban, 17 korban berjenis kelamin laki-laki dan 2 korban berjenis kelamin perempuan dan berusia rentang antara 6 sampai dengan 16 tahun.
“Ada Tiga anak berusia 6 tahun, Enam anak usia 8 tahun, Dua anak usia 9 tahun, Dua anak usia 10 tahun, Empat anak usia 12 tahun dan Dua anak berusia 16 tahun,” terang AKBP Taat.
Dari Lima orang tersangka tersebut, Satu tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilakukan persidangan.
“Satu orang pelakunya merupakan pengajar, dua orang tetangga korban satu orang ayah tiri korban dan satu orang ayah kandung korban”, kata Kapolres Tulungagung.
Dari Dua orang pelaku yang tersangkanya ayah tiri dan ayah kandung itu tidak hanya tindakan pencabulan tetapi juga persetubuhan dengan korban keduanya 16 tahun.
Atas perbuatan para tersangka ini, terancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu Ketua PC PMII Kabupaten Tulungagung, Ahmad Muzakki yang hadir dalam Konferensi Pers mengapresiasi kerja cepat Polres Tulungagung Polda Jatim dalam menangani kasus ini.
Ahmad Muzakki mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menjadi korban kekerasan seksual.
“Jangan takut untuk melapor ke Pihak berwajib, identitas akan sepenuhnya dilindungi”, ujarnya.
Ucapan senada juga disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulungagung, Dwi Yanuarti.
Ia yang juga hadir dalam konferensi pers mengapresiasi Polres Tulungagung atas kecepatanya dalam mengungkap kasus ini.
Dengan terungkapnya kasus ini, menurut Dwi Yanuarti tentunya keterbukaan masyarakat sangat penting sekali.
Ia mengatakan kepekaan dari orang tua agar lebih peduli kepada anak – anaknya sangat penting dalam pengungkapan dalam kasus kasus seperti ini.
“Jangan khawatir untuk publisitas terhadap identitas anak benar benar kami jaga sekali, jangan takut untuk melapor agar segera tertangani”, ujar Dwi Yanuarti. (DON/red)
Hukum Kriminal
Bejat, Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Diduga Terlibat Kasus Pencabulan

TULUNGAGUNG, — Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tulungagung masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Hal ini terungkap dalam pers release yang digelar oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi di Mako Polres Tulungagung, Selasa (3/5).
Dalam dua bulan terakhir, pihak kepolisian berhasil mengungkap empat kasus kejahatan seksual yang melibatkan 18 korban, semuanya berusia di bawah umur.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, menjelaskan bahwa pelaku memiliki motif yang serupa dalam melampiaskan nafsu bejatnya.
Beberapa pelaku tidak mampu mengendalikan dorongan nafsu, sementara yang lain terpengaruh oleh pengalaman traumatis di masa lalu.
“Ada yang tak mampu mengendalikan diri, ada yang pedofil, dan ada pula yang terpicu pengalaman masa lalunya,” ungkapnya, Selasa(3/6).
Salah satu kasus yang paling memprihatinkan adalah pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji, yang diketahui telah mencabuli sembilan anak laki-laki.
Selain itu, terdapat juga kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang bapak tiri terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Kapolres Taat menyoroti fakta bahwa sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban, yang menambah keprihatinan terhadap situasi ini.
Kejadian-kejadian ini tidak hanya terjadi di Kecamatan Ngunut, tetapi juga di Kecamatan Bandung, Kedungwaru, dan Sumbergempol.
Saat ini, kasus-kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.
Berikut adalah daftar pelaku yang telah ditangkap:
1. IR (25), Ngunut – seorang guru ngaji dengan 9 korban.
2. JD (46), Kedungwaru – seorang pedagang dengan 7 korban.
3. SKM (60), Sumbergempol – 1 korban.
4. SPYD (39), Bandung – 1 korban.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Rio Pradana, menambahkan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
“Mereka terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua PC PMII Tulungagung, Ahmad Muzakki, juga memberikan perhatian serius terhadap tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Ia mendukung penuh upaya Polres Tulungagung dalam menangani masalah ini dan mengingatkan orang tua untuk selalu waspada terhadap anak-anak mereka.
“Jangan sampai karena keteledoran dan kelalaian orang tua, anak menjadi korban yang merenggut ceria dan masa mudanya,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli dan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual. (Abd/red)
- Jawa Timur2 minggu ago
Trenggalek Gempar, Aksi Tolak Tambang Emas Menuai Pro dan Kontra
- Jakarta2 minggu ago
Mia Amiati: Selamat Memperingati Hari Lahir Pancasila
- Jawa Timur3 minggu ago
Stempel ‘Tidak Loyal’ di Birokrasi Tulungagung: Loyalitas Vs Meritokrasi dalam Pengangkatan Kepala Dinas
- Hukum Kriminal1 minggu ago
Kejari Blitar Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Sanitasi APBN Tahun Anggaran 2022
- Jawa Timur3 minggu ago
Tindakan Nyata, Wabup Tulungagung Hadiri Takziyah di Tengah Kondisi Jalan yang Memprihatinkan
- Jawa Timur2 minggu ago
Wabup Tulungagung Apresiasi Program Unggulan Tahfidz Yanbu’a dan Nahwu Shorof Al Arbain LPI Al Azhaar
- Nasional2 minggu ago
Polemik di Tulungagung, Ketua AJT Singgung Soal Pendaftaran dan Pendataan Perusahaan Pers
- Jawa Timur2 minggu ago
Sampah Menumpuk di Pantai Gemah Tulungagung, Pokdarwis Minta Bantuan Alat Berat