Jakarta
Dr H Sutrisno Soroti Risiko IFC Bali dan Skema Pajak 0 Persen
Jakarta— Rencana pengembangan International Financial Center (IFC) Bali dengan skema insentif pajak 0 persen dinilai perlu dikaji secara cermat agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi nasional serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Advokat dan akademisi hukum persaingan usaha, Dr H Sutrisno SH MHum, menilai kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memperbesar posisi Indonesia dalam arus ekonomi global. Namun demikian, ia mengingatkan agar implementasinya tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi nasional dan perlindungan terhadap pelaku usaha domestik.
“Pemerintah tentu memiliki tujuan mendorong investasi dan menjaga cadangan devisa. Namun, kebijakan seperti ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketergantungan yang berlebihan terhadap investasi dari luar negeri,” ujar Dr Sutrisno yang juga Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, Selasa (6/5/2026).
Menurut lulusan Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha Universitas Jayabaya itu, pemberian pajak 0 persen di kawasan khusus berpotensi menciptakan ketimpangan apabila tidak dibarengi penguatan struktur ekonomi nasional dan perlindungan yang memadai terhadap pelaku usaha dalam negeri.
“Langkah yang dilakukan Indonesia dengan menawarkan pajak 0 persen untuk menarik investasi ke Kawasan Ekonomi Khusus dapat dipandang sebagai bentuk liberalisasi ekonomi yang sangat terbuka. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tetap memberi manfaat yang seimbang bagi kepentingan nasional,” katanya.
Ia menilai manfaat kebijakan tersebut perlu dihitung secara hati-hati agar benar-benar sebanding dengan risiko jangka panjang terhadap stabilitas ekonomi nasional, terutama apabila orientasinya terlalu bertumpu pada penguatan cadangan devisa dan pasar Surat Berharga Negara (SBN).
Dr Sutrisno juga menyoroti potensi ketimpangan kompetisi antara pelaku usaha di dalam kawasan khusus dan pelaku usaha nasional di luar kawasan tersebut. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan terciptanya level playing field agar persaingan usaha tetap berjalan sehat dan berkeadilan.
“Prinsip persaingan usaha yang sehat harus tetap dijaga. Jangan sampai terdapat perbedaan perlakuan yang terlalu jauh sehingga pelaku usaha domestik mengalami kesulitan untuk bersaing,” katanya.
Ia juga mengingatkan potensi terbentuknya enclave economy, yakni kawasan ekonomi yang berkembang sangat cepat tetapi kurang terhubung dengan penguatan ekonomi nasional secara menyeluruh.
Karena itu, Dr Sutrisno yang juga Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2015–2022 mendorong agar pengembangan IFC Bali tidak hanya berfokus pada masuknya modal global, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan industri nasional, UMKM, dan penciptaan ekosistem usaha yang inklusif.
“Pelaku usaha dalam negeri juga perlu memperoleh dukungan yang memadai, baik melalui kemudahan pembiayaan, insentif, maupun perlindungan hukum agar dapat tumbuh secara seimbang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai penguatan regulasi persaingan usaha menjadi hal penting untuk mengantisipasi potensi konsentrasi ekonomi pada kelompok tertentu, termasuk kemungkinan dominasi pasar oleh investor besar.
Dalam konteks itu, ia memandang peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu diperkuat melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 serta penguatan implementasinya.
Menurut dia, pengawasan yang efektif akan menjadi kunci agar kebijakan investasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap mekanisme pasar yang sehat.
“Pasar harus tetap diawasi secara ketat agar iklim usaha berjalan adil dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha. Pemerintah juga perlu memperkuat pemberantasan korupsi, mengurangi hambatan birokrasi, serta menumbuhkan praktik good governance di seluruh tingkatan,” kata Sutrisno.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap implementasi IFC Bali, termasuk mengukur dampaknya terhadap industri nasional, struktur pasar, dan stabilitas ekonomi domestik.
Pada akhirnya, kata dia, pengembangan IFC Bali perlu ditempatkan dalam kerangka besar kepentingan nasional, sehingga upaya meningkatkan daya saing global tetap sejalan dengan amanat demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Daya tarik investasi penting, tetapi kepentingan ekonomi nasional dan keberlanjutan pelaku usaha domestik juga harus tetap menjadi perhatian utama,” ujarnya. (By/Red)