Connect with us

Jakarta

Dr H Sutrisno Soroti Risiko IFC Bali dan Skema Pajak 0 Persen

Published

on

Jakarta— Rencana pengembangan International Financial Center (IFC) Bali dengan skema insentif pajak 0 persen dinilai perlu dikaji secara cermat agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi nasional serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

Advokat dan akademisi hukum persaingan usaha, Dr H Sutrisno SH MHum, menilai kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memperbesar posisi Indonesia dalam arus ekonomi global. Namun demikian, ia mengingatkan agar implementasinya tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi nasional dan perlindungan terhadap pelaku usaha domestik.

“Pemerintah tentu memiliki tujuan mendorong investasi dan menjaga cadangan devisa. Namun, kebijakan seperti ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketergantungan yang berlebihan terhadap investasi dari luar negeri,” ujar Dr Sutrisno yang juga Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, Selasa (6/5/2026).

Menurut lulusan Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha Universitas Jayabaya itu, pemberian pajak 0 persen di kawasan khusus berpotensi menciptakan ketimpangan apabila tidak dibarengi penguatan struktur ekonomi nasional dan perlindungan yang memadai terhadap pelaku usaha dalam negeri.

“Langkah yang dilakukan Indonesia dengan menawarkan pajak 0 persen untuk menarik investasi ke Kawasan Ekonomi Khusus dapat dipandang sebagai bentuk liberalisasi ekonomi yang sangat terbuka. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tetap memberi manfaat yang seimbang bagi kepentingan nasional,” katanya.

Ia menilai manfaat kebijakan tersebut perlu dihitung secara hati-hati agar benar-benar sebanding dengan risiko jangka panjang terhadap stabilitas ekonomi nasional, terutama apabila orientasinya terlalu bertumpu pada penguatan cadangan devisa dan pasar Surat Berharga Negara (SBN).

Dr Sutrisno juga menyoroti potensi ketimpangan kompetisi antara pelaku usaha di dalam kawasan khusus dan pelaku usaha nasional di luar kawasan tersebut. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan terciptanya level playing field agar persaingan usaha tetap berjalan sehat dan berkeadilan.

“Prinsip persaingan usaha yang sehat harus tetap dijaga. Jangan sampai terdapat perbedaan perlakuan yang terlalu jauh sehingga pelaku usaha domestik mengalami kesulitan untuk bersaing,” katanya.

Ia juga mengingatkan potensi terbentuknya enclave economy, yakni kawasan ekonomi yang berkembang sangat cepat tetapi kurang terhubung dengan penguatan ekonomi nasional secara menyeluruh.

Karena itu, Dr Sutrisno yang juga Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2015–2022 mendorong agar pengembangan IFC Bali tidak hanya berfokus pada masuknya modal global, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan industri nasional, UMKM, dan penciptaan ekosistem usaha yang inklusif.

“Pelaku usaha dalam negeri juga perlu memperoleh dukungan yang memadai, baik melalui kemudahan pembiayaan, insentif, maupun perlindungan hukum agar dapat tumbuh secara seimbang,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai penguatan regulasi persaingan usaha menjadi hal penting untuk mengantisipasi potensi konsentrasi ekonomi pada kelompok tertentu, termasuk kemungkinan dominasi pasar oleh investor besar.

Dalam konteks itu, ia memandang peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu diperkuat melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 serta penguatan implementasinya.

Menurut dia, pengawasan yang efektif akan menjadi kunci agar kebijakan investasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap mekanisme pasar yang sehat.

“Pasar harus tetap diawasi secara ketat agar iklim usaha berjalan adil dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha. Pemerintah juga perlu memperkuat pemberantasan korupsi, mengurangi hambatan birokrasi, serta menumbuhkan praktik good governance di seluruh tingkatan,” kata Sutrisno.

Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap implementasi IFC Bali, termasuk mengukur dampaknya terhadap industri nasional, struktur pasar, dan stabilitas ekonomi domestik.

Pada akhirnya, kata dia, pengembangan IFC Bali perlu ditempatkan dalam kerangka besar kepentingan nasional, sehingga upaya meningkatkan daya saing global tetap sejalan dengan amanat demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.

“Daya tarik investasi penting, tetapi kepentingan ekonomi nasional dan keberlanjutan pelaku usaha domestik juga harus tetap menjadi perhatian utama,” ujarnya. (By/Red)

Jakarta

Batas Usia Pemuda Dinilai Tak Lagi Relevan, Fredi Moses Ulemlem Dorong Revisi UU Kepemudaan

Published

on

Jakarta — Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial, Fredi Moses Ulemlem, menilai definisi usia pemuda dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan kaderisasi nasional.

Menurut Fredi, ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2009 yang menyebut pemuda adalah warga negara Indonesia berusia 16 hingga 30 tahun, sejatinya merupakan definisi politik dan administratif, bukan hukum alam yang bersifat mutlak.

“Pemuda itu definisi politik, bukan hukum alam. Tiap negara berbeda karena kebutuhan dan budaya masing-masing juga berbeda,” ujar Fredi Moses Ulemlem kepada media, Rabu (6/5/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut kini mulai memunculkan perdebatan di kalangan organisasi kepemudaan, aktivis, hingga praktisi media. Banyak pihak menilai batas maksimal usia 30 tahun terlalu sempit dan tidak mencerminkan realitas sosial saat ini.

Menurutnya, kelompok usia 31 hingga 40 tahun justru sering berada pada fase paling produktif, matang secara kepemimpinan, dan memiliki kapasitas besar dalam pembangunan sosial maupun politik. Namun, dalam konteks pelayanan dan organisasi kepemudaan, mereka tidak lagi dikategorikan sebagai pemuda.

“Ini menimbulkan ketidaksetaraan kesempatan. Banyak warga negara yang masih produktif dan aktif berkontribusi, tetapi secara administratif tidak lagi memiliki ruang dalam organisasi kepemudaan,” katanya.

Fredi menilai UU Kepemudaan belum sepenuhnya menciptakan asas kesetaraan dalam pelayanan kepemudaan. Karena itu, ia mendorong pemerintah bersama DPR untuk membuka ruang revisi terhadap regulasi tersebut dengan melibatkan akademisi, organisasi kepemudaan, serta berbagai elemen masyarakat.

Ia mengusulkan agar negara tidak lagi terpaku pada angka usia semata, melainkan mempertimbangkan aspek produktivitas, kapasitas, dan kontribusi sosial seseorang.

“Negara sebaiknya melihat semangat produktivitas dan kualitas kaderisasi, bukan sekadar batas angka usia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fredi menekankan bahwa pemuda tidak boleh lagi hanya dijadikan objek pembahasan dalam ruang-ruang politik dan diskusi publik semata. Menurutnya, generasi muda harus diberikan ruang nyata sebagai pelaku utama dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan bangsa.

“Pemuda jangan lagi sekadar menjadi objek diskusi di ruang-ruang publik dan politik, tetapi harus menjadi subjek di ruang-ruang praktik. Pemuda harus menjadi pelaku utama dalam kepemimpinan, terutama dalam mengambil keputusan untuk menentukan masa depan bangsanya sendiri,” ujarnya.

Fredi juga menyinggung sejumlah negara yang dinilai lebih fleksibel dalam memandang kepemimpinan generasi muda. Di Inggris Raya, misalnya, seseorang berusia 18 tahun secara teoritis sudah dapat menjadi Perdana Menteri apabila memenuhi syarat sebagai anggota parlemen.

Sementara di Prancis, Gabriel Attal tercatat menjadi Perdana Menteri termuda pada usia 34 tahun pada tahun 2024. Di Chile, Gabriel Boric bahkan terpilih sebagai presiden pada usia 35 tahun dan menjadi presiden termuda dalam sejarah negara tersebut.

Menurut Fredi, contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa banyak negara mulai mengedepankan kompetensi dan kapasitas kepemimpinan dibanding batas usia yang kaku.

“Indonesia membutuhkan regulasi kepemudaan yang adaptif terhadap tantangan zaman agar proses kaderisasi nasional berjalan lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

YRJI Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi 5,61%, Dorong Konsolidasi Nasional untuk Jaga Momentum

Published

on

Jakarta— Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I yang mencapai 5,61 persen menjadi penanda penting atas daya tahan ekonomi nasional di tengah lanskap global yang masih penuh ketidakpastian. Capaian ini tidak sekadar angka statistik, melainkan refleksi dari stabilitas yang terjaga dan arah kebijakan yang relatif konsisten.

Founder Yayasan Rumah Juang Indonesia (YRJI), Muh Ageng Dendy Setiawan, menilai pertumbuhan tersebut sebagai sinyal positif bahwa fondasi ekonomi nasional berada dalam kondisi yang cukup kokoh. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa capaian ini perlu dibaca secara jernih dan dijaga secara kolektif.

“Pertumbuhan 5,61 persen menunjukkan bahwa mesin ekonomi nasional tetap bergerak dengan baik. Ini patut diapresiasi, sekaligus menjadi pengingat bahwa kesinambungan kebijakan dan ketepatan eksekusi harus terus dijaga,” ujar Dendy (6/5/2026).

Ia juga menyoroti peran kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas makroekonomi, memperkuat kepercayaan investor, serta mendorong daya beli masyarakat. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari kerja bersama lintas sektor yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Lebih jauh, Dendy menekankan bahwa tantangan ke depan tidak lebih ringan. Ketidakpastian global, dinamika harga komoditas, hingga tekanan terhadap kelas menengah menjadi faktor yang perlu diantisipasi secara serius.

“Momentum ini tidak boleh membuat kita lengah. Justru di titik ini, konsolidasi nasional menjadi kunci, baik antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, maupun masyarakat sipil, agar pertumbuhan yang tercapai benar-benar inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.

YRJI, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengambil peran dalam penguatan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional. Ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas hidup rakyat secara luas, bukan sekadar capaian makro.

Kedepan, Dendy berharap tren positif ini dapat terus dijaga dengan kebijakan yang adaptif, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas, sehingga pertumbuhan tidak hanya tinggi, tetapi juga adil dan merata. (By/Red)

Continue Reading

Jakarta

Gedung Baru Kompolnas Diresmikan, Kapolri Tegaskan Penguatan Pengawasan dan Respons Keluhan Masyarakat

Published

on

Jakarta— Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) resmi menempati gedung baru di Graha Sentana, Jalan Hj. Tutty Alawiyah No. 2, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026). Peresmian ini ditandai dengan kegiatan syukuran yang dihadiri jajaran pemerintah, kementerian/lembaga, dan pimpinan Polri.

Kegiatan syukuran ini menjadi penanda resmi pemanfaatan kantor baru Kompolnas sekaligus sarana komunikasi publik atas penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Gedung baru tersebut diharapkan mampu menunjang pelaksanaan tugas pengawasan fungsional terhadap Polri, pelayanan pengaduan masyarakat, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga secara lebih optimal.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago menjelaskan pemindahan kantor Kompolnas bertujuan memudahkan akses masyarakat dalam menyampaikan aspirasi maupun laporan terkait kepolisian.

“Supaya masyarakat yang berkepentingan atau berhubungan dengan Kompolnas bisa datang tanpa ragu-ragu, karena tempat ini menjadi ruang yang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan demi perbaikan kepolisian maupun Kompolnas sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan keberadaan gedung baru juga menjadi simbol penguatan kerja sama antara Kompolnas dan Polri dalam memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat.

“Tidak ada pembedaan, yang ada adalah kita bersama-sama bekerja memberikan sesuatu yang berharga bagi kepentingan bangsa,” tambahnya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi atas peresmian gedung baru tersebut dan menegaskan pentingnya peran Kompolnas sebagai mitra strategis Polri.

Menurutnya, Kompolnas memiliki tugas memberikan masukan kebijakan strategis serta menerima laporan masyarakat untuk ditindaklanjuti secara cepat oleh Polri.

“Kompolnas adalah mitra strategis Polri untuk memastikan institusi Polri betul-betul dapat melaksanakan tugas secara profesional,” kata Kapolri.

Ia menekankan bahwa Polri membutuhkan masukan dan evaluasi berkelanjutan agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.

“Kami membutuhkan masukan dan evaluasi agar Polri bisa bekerja lebih baik, lebih profesional, mendengarkan keluhan masyarakat, dan segera meresponsnya,” ungkapnya.

Kapolri berharap kehadiran gedung baru Kompolnas semakin memperkuat fungsi pengawasan, transparansi, serta sinergi antar lembaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan gedung baru ini diharapkan Kompolnas semakin banyak menerima masukan dari masyarakat sehingga harapan publik terhadap Polri dapat terwujud,” tutup Kapolri.

Melalui peresmian kantor baru ini, diharapkan sinergi Kompolnas dengan kementerian/ lembaga semakin kuat, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan masyarakat serta transparansi informasi publik sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas kelembagaan. (By/Red)

Continue Reading

Trending