Jakarta
Dr H Sutrisno Soroti Risiko IFC Bali dan Skema Pajak 0 Persen

Jakarta— Rencana pengembangan International Financial Center (IFC) Bali dengan skema insentif pajak 0 persen dinilai perlu dikaji secara cermat agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan ekonomi nasional serta menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.
Advokat dan akademisi hukum persaingan usaha, Dr H Sutrisno SH MHum, menilai kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus memperbesar posisi Indonesia dalam arus ekonomi global. Namun demikian, ia mengingatkan agar implementasinya tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi nasional dan perlindungan terhadap pelaku usaha domestik.
“Pemerintah tentu memiliki tujuan mendorong investasi dan menjaga cadangan devisa. Namun, kebijakan seperti ini perlu diimbangi dengan pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketergantungan yang berlebihan terhadap investasi dari luar negeri,” ujar Dr Sutrisno yang juga Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia, Selasa (6/5/2026).
Menurut lulusan Doktor Ilmu Hukum bidang Hukum Persaingan Usaha Universitas Jayabaya itu, pemberian pajak 0 persen di kawasan khusus berpotensi menciptakan ketimpangan apabila tidak dibarengi penguatan struktur ekonomi nasional dan perlindungan yang memadai terhadap pelaku usaha dalam negeri.
“Langkah yang dilakukan Indonesia dengan menawarkan pajak 0 persen untuk menarik investasi ke Kawasan Ekonomi Khusus dapat dipandang sebagai bentuk liberalisasi ekonomi yang sangat terbuka. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan tersebut tetap memberi manfaat yang seimbang bagi kepentingan nasional,” katanya.
Ia menilai manfaat kebijakan tersebut perlu dihitung secara hati-hati agar benar-benar sebanding dengan risiko jangka panjang terhadap stabilitas ekonomi nasional, terutama apabila orientasinya terlalu bertumpu pada penguatan cadangan devisa dan pasar Surat Berharga Negara (SBN).
Dr Sutrisno juga menyoroti potensi ketimpangan kompetisi antara pelaku usaha di dalam kawasan khusus dan pelaku usaha nasional di luar kawasan tersebut. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan terciptanya level playing field agar persaingan usaha tetap berjalan sehat dan berkeadilan.
“Prinsip persaingan usaha yang sehat harus tetap dijaga. Jangan sampai terdapat perbedaan perlakuan yang terlalu jauh sehingga pelaku usaha domestik mengalami kesulitan untuk bersaing,” katanya.
Ia juga mengingatkan potensi terbentuknya enclave economy, yakni kawasan ekonomi yang berkembang sangat cepat tetapi kurang terhubung dengan penguatan ekonomi nasional secara menyeluruh.
Karena itu, Dr Sutrisno yang juga Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia periode 2015–2022 mendorong agar pengembangan IFC Bali tidak hanya berfokus pada masuknya modal global, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan industri nasional, UMKM, dan penciptaan ekosistem usaha yang inklusif.
“Pelaku usaha dalam negeri juga perlu memperoleh dukungan yang memadai, baik melalui kemudahan pembiayaan, insentif, maupun perlindungan hukum agar dapat tumbuh secara seimbang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai penguatan regulasi persaingan usaha menjadi hal penting untuk mengantisipasi potensi konsentrasi ekonomi pada kelompok tertentu, termasuk kemungkinan dominasi pasar oleh investor besar.
Dalam konteks itu, ia memandang peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha perlu diperkuat melalui revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 serta penguatan implementasinya.
Menurut dia, pengawasan yang efektif akan menjadi kunci agar kebijakan investasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap mekanisme pasar yang sehat.
“Pasar harus tetap diawasi secara ketat agar iklim usaha berjalan adil dan kompetitif bagi seluruh pelaku usaha. Pemerintah juga perlu memperkuat pemberantasan korupsi, mengurangi hambatan birokrasi, serta menumbuhkan praktik good governance di seluruh tingkatan,” kata Sutrisno.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap implementasi IFC Bali, termasuk mengukur dampaknya terhadap industri nasional, struktur pasar, dan stabilitas ekonomi domestik.
Pada akhirnya, kata dia, pengembangan IFC Bali perlu ditempatkan dalam kerangka besar kepentingan nasional, sehingga upaya meningkatkan daya saing global tetap sejalan dengan amanat demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Daya tarik investasi penting, tetapi kepentingan ekonomi nasional dan keberlanjutan pelaku usaha domestik juga harus tetap menjadi perhatian utama,” ujarnya. (By/Red)
Jakarta
Sonny Danaparamita: Jika Dibiarkan, Krisis Harga Telur Bisa Mengancam Ketahanan Pangan

Jakarta— Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan peternak ayam petelur rakyat yang kini menghadapi tekanan berat akibat anjloknya harga telur dan tingginya biaya produksi.
Desakan tersebut disampaikan setelah Sonny melakukan koordinasi intensif dengan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian, Agung Suganda, pada Selasa (23/6/2026), guna menindaklanjuti berbagai keluhan peternak ayam petelur di Jawa Timur.
Langkah itu diambil menyusul semakin merosotnya harga telur di sejumlah sentra produksi nasional. Berdasarkan perkembangan harga hingga Rabu (24/6/2026), harga telur di Banyuwangi berada di kisaran Rp19.200–Rp19.500 per kilogram. Di Malang bahkan turun hingga Rp18.500 per kilogram. Sementara Blitar tercatat Rp19.500 per kilogram, Probolinggo Rp19.500 per kilogram, serta Pare Kediri berada di kisaran Rp18.500–Rp19.000 per kilogram.
Di sejumlah daerah lain, tren penurunan juga masih terjadi. Purbalingga tercatat Rp19.500–Rp19.800 per kilogram, Bogor Rp20.300 per kilogram, Cianjur dan Serang Rp20.500 per kilogram, serta Solo Rp20.800 per kilogram. Hanya beberapa sentra produksi yang masih bertahan di kisaran Rp21.500 per kilogram seperti Tegal, Temanggung, Kendal, dan Pusaka.
Kondisi tersebut menunjukkan tekanan pasar yang tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah meluas ke berbagai wilayah sentra produksi telur di Indonesia.
Sebelumnya, Asosiasi Peternak Unggas Maju Makmur Banyuwangi menyampaikan aspirasi kepada Rumah Aspirasi Genteng terkait belum efektifnya implementasi Harga Acuan Pembelian (HAP) telur sebesar Rp26.500 per kilogram yang telah ditetapkan pemerintah.
Peternak juga mengeluhkan adanya pembelian telur oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan harga sekitar Rp20.000 per kilogram disertai sistem pembayaran tempo satu minggu. Kondisi tersebut dinilai semakin memberatkan peternak mandiri yang saat ini harus menanggung tingginya biaya produksi, terutama harga pakan.
Menurut laporan peternak, kerugian operasional yang dialami peternak mandiri dapat mencapai sekitar Rp3,5 juta per bulan akibat tingginya harga pakan pabrikan dan belum pulihnya harga jual telur di tingkat peternak.
“Situasi di tingkat peternak mandiri saat ini sangat berat. Pemerintah harus segera hadir dengan solusi riil dan memastikan regulasi berjalan efektif sebelum kerugian operasional ini memaksa para peternak rakyat kita gulung tikar,” tegas Sonny.
Dalam pertemuan tersebut, Dirjen PKH Kementerian Pertanian Agung Suganda memaparkan sejumlah langkah strategis yang telah dan sedang dilakukan pemerintah pusat untuk menstabilkan pasar telur nasional.
Beberapa langkah tersebut antara lain menyurati Kepala Badan Gizi Nasional agar penyerapan telur untuk kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis dilakukan sesuai Harga Acuan Pembelian, meminta Satgas Pangan melakukan pengawasan terhadap pembelian telur oleh broker, mendorong pengendalian produksi melalui afkir ayam pada peternakan besar di atas usia 90 minggu, mempercepat penyaluran SPHP jagung, serta meminta perusahaan pakan melakukan efisiensi untuk menahan laju kenaikan harga pakan.
Pemerintah juga mengusulkan pembatasan investasi asing di sektor ayam petelur di Pulau Jawa, memperkuat pengawasan terhadap peredaran telur fertil (hatching egg) agar tidak masuk ke pasar konsumsi, serta memfasilitasi distribusi telur ke daerah luar Pulau Jawa yang mengalami kekurangan pasokan.
Meski mengapresiasi berbagai langkah tersebut, Sonny menegaskan bahwa ukuran keberhasilan kebijakan bukan terletak pada jumlah regulasi yang diterbitkan, melainkan pada sejauh mana dampaknya dapat dirasakan langsung oleh peternak rakyat.
“Berbagai upaya memang sudah dilakukan beberapa minggu terakhir, namun realitasnya harga di tingkat peternak masih jauh dari harapan. Kita memerlukan tindakan yang lebih progresif agar kebijakan pemerintah benar-benar memberikan perlindungan kepada peternak rakyat,” ujarnya.
Sonny juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi sulit ini untuk melakukan praktik spekulasi maupun permainan harga yang merugikan peternak.
“Ini menyangkut hajat hidup masyarakat dan keberlanjutan ekonomi peternak kecil. Jika ditemukan adanya praktik spekulasi atau oknum yang sengaja memainkan harga di tengah situasi sulit ini, saya meminta peternak segera melapor kepada Satgas Pangan maupun aparat penegak hukum agar dapat ditindak tegas,” pungkasnya.
Di tengah harga telur yang masih berada jauh di bawah HAP Rp26.500 per kilogram dan biaya pakan yang belum menunjukkan penurunan signifikan, para peternak berharap sinergi antara DPR RI, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dapat segera menghasilkan stabilisasi harga yang nyata di lapangan.
Bagi peternak rakyat, persoalan ini bukan sekadar soal fluktuasi harga pasar, melainkan menyangkut keberlangsungan usaha, ketahanan pangan, dan masa depan ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor peternakan unggas nasional. (By/Red)
Jakarta
Terima Sertifikat IBDP SMA KTB, Kapolri: Cetak Generasi Muda untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Jakarta— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima sertifikat International Baccalaureate Diploma Programme (IBDP) untuk SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sertifikat itu diserahkan langsung oleh Umeet Shah selaku Chief Finance Officer of International Baccalaureate Organization (IBO). Dalam kesempatan yang sama, dikukuhkan pula Pengurus Eksekutif Lembaga Perguruan Kemala Taruna Bhayangkara (LP-KTB).
“Alhamdulillah hari ini kita telah meresmikan kegiatan pengukuhan pengurus eksekutif Lembaga Perguruan Kemala Taruna Bhayangkara, sekaligus kita mendapatkan penyerahan sertifikat IBDP dari International Baccalaureate Organization untuk SMA KTB,” kata Sigit dalam jumpa pers, Kamis (11/6/2026).
Menurut Sigit, untuk mendapatkan sertifikat IBDP tersebut, Polri yang bersinergi dengan seluruh pihak telah menjalani proses yang begitu ketat. Sebab itu, Sigit mengapresiasi tim yang telah bekerja keras untuk meraih sertifikat tersebut.
“Tentunya saya berterima kasih atas kerja keras tim, dan saya juga berterima kasih kepada yang terhormat Bapak Umeet Shah yang telah mendukung penuh dan memberikan sertifikat IBDP, dimana prosesnya betul-betul dilaksanakan dengan ketat,” ujar Sigit.
Dengan adanya sertifikat tersebut, Sigit menegaskan, Polri bakal terus mendukung dan melaksanakan program Presiden Prabowo Subianto terkait membentuk sekolah unggulan, bagi seluruh generasi muda Indonesia.
“Yang kemudian kita persiapkan untuk menjadi generasi-generasi muda unggulan yang siap untuk kita berikan pilihan, apakah mereka nanti masuk ke sekolah-sekolah kedinasan yang ada di Indonesia maupun masuk ke sekolah-sekolah unggulan, universitas-universitas unggulan yang ada di internasional,” ucap Sigit.
Sigit pun berharap, SMA KTB bisa menjadi salah satu sekolah unggulan. “Dan tentunya target dan harapan kita kita bisa masuk sekolah unggulan internasional sepuluh besar ya, harapan kita seperti itu,” ucap Sigit.
Lebih dalam, Sigit menekankan, SMA KTB bisa menjadi sarana pendidikan yang mampu mencetak generasi pemimpin masa depan yang unggul demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Dan mudah-mudahan seluruh kerja keras yang dilakukan, baik mulai dari rekrutmen sampai dengan proses pendidikan yang sekarang sudah berlangsung, saat ini sudah berjalan dua gelombang, kita harapkan betul-betul bisa mencetak generasi muda, generasi muda
calon-calon pemimpin di masa yang akan datang untuk mewujudkan visi Indonesia
Emas 2045,” tutup Sigit. (By/Red)
Jakarta
Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar

Jakarta— Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja.
Permasalahan tersebut bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami para pekerja sejak tahun 2021. Hingga saat ini, para pekerja belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.
Melalui fasilitasi dan mediasi yang dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026), yang dihadiri oleh Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
Dalam hasil mediasi tersebut, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan keberhasilan penyelesaian kasus ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.
“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni kepada Wartawan di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui upaya mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.
Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat, dengan mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada penyelesaian masalah, keadilan restoratif, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Indonesia. (By/Red)
Jawa Timur3 minggu agoKemana Anggaran Program Gizi? Penerima Manfaat SPPG Bendosari 1 Hanya Dapat Dua Buah dan Puding
Nasional1 hari agoHarga Telur Jebol di Bawah Rp20 Ribu, Peternak Blitar di Ambang Gulung Tikar
Nasional1 minggu agoKisruh TORA Ngepoh Memanas, Ketua Pokmas Mergo Mulyo Laporkan Dugaan Fitnah ke Polda Jatim
Nasional6 hari ago9.000 Jamaah Padati GWD Banyuwangi, Dzikir Jama’i Nasional Persyadha Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Jawa Timur2 minggu agoPolemik MBG dan Koperasi Merah Putih di Blitar, Ketua LASKAR : Program Nasional Dibenahi, Bukan Ditolak
Nasional2 minggu agoPasca OTT KPK, Ratusan Massa GEMPAR Tuntut Bersih-Bersih Birokrasi di Tulungagung
Nasional3 minggu agoDesak Kapolri Copot Dirkrimsus Polda Maluku, Aktivis Soroti Mandeknya Dugaan Kasus Gratifikasi di MBD
Nasional1 minggu agoLima Perusahaan Perkebunan Dilaporkan, Akankah Pemkab Tulungagung Berani Membuka Fakta ?











