Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 4 Mei 2024 WIB ·

Dugaan Keterangan Palsu Pembuatan Sertifikat Puskesmas Banjarejo Patut Dipertanyakan


 Dugaan Keterangan Palsu Pembuatan Sertifikat Puskesmas Banjarejo Patut Dipertanyakan Perbesar

TULUNGAGUNG, 90detik.com Kasus dugaan penyerobotan tanah yang digunakan oleh Puskesmas di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terus memanas dengan adanya dugaan keterangan palsu yang dimuat dalam pembuatan sertifikat.

Permasalahan ini telah menjadi sorotan publik dan sedang ditangani oleh pihak penegak hukum.

Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Siraid, telah mengawal dan mendampingi ahli waris sejak tahun 2022 untuk mencari keadilan dalam kasus ini.

“Upaya mediasi antara ahli waris, Pemdes, dan Pemkab Tulungagung belum membuahkan hasil, sehingga masalah ini akhirnya berujung pada jalur hukum”, jelasnya.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Nanianto, S.H, menyatakan bahwa dalam persidangan perdata, sertifikat hak pakai atas nama Desa tiba-tiba muncul sebagai aset Desa.

Setelah kejadian ini, pihaknya telah mengirim surat kepada Polres untuk penindakan lebih lanjut.

“Setalah persidangan dalam pembuktian, sertifikat itu kok muncul atas nama sertifikat hak pakai desa yang diakui menjadi aset desa yang akhirnya kemarin pada gelar terakir sebelum naik ke sidik kami selanjutnya kirim surat kepada Polres yang intinya laporan ini untuk segera ditindaklanjuti”, jelasnya, Jumat(3/5).

Selama mediasi terakhir di Dinas Kesehatan Tulungagung, Kepala Desa secara terang-terangan mengakui bahwa sertifikat tersebut dibuat tanpa dasar yang jelas.

“Dia mengaku (Kades.red) kalau dirinya hanya bertanya pada kades – kades sebelumnya, dan beliaunya (Kades.red/) sanggup membantu untuk memintakan ke BPN untuk pembatalan sertifikat hak pakai tersebut, katanya begitu mas”, terang Kuasa Hukum menirukan jawaban Kades.

Nanianto menekankan pentingnya menyelesaikan perkara ini dengan baik agar tidak menimbulkan masalah di masa depan.

“Saya menduga adanya keterangan palsu yang dimuat dalam pembuatan sertifikat tersebut, dan berharap penyidik dapat mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran”, harapnya.

Kasus ini terus menjadi sorotan dan diharapkan penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan keterangan palsu dalam pembuatan sertifikat Puskesmas Banjarejo dengan transparansi dan keadilan. (Red)

Editor : Jp

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bersholawat, Kiyai Muda Suara Emas Memeriahkan Pesantren Al Azhaar Krapyak Mayong Lamongan

12 September 2024 - 14:34 WIB

Ada Kecelakaan di Sekitarmu? Simak Aturan dan Anjuran dari Ditlantas Polda Jatim

12 September 2024 - 13:17 WIB

Mas Ipin Apresiasi Swadaya Masyarakat Tambal Jalan Akses Alternatif ke Pantai Prigi

12 September 2024 - 12:17 WIB

Paslon “Mardinoto” Serap Aspirasi Ratusan Karyawan Pabrik Shanghai Tulungagung

12 September 2024 - 12:08 WIB

Respon Cepat, 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya berhasil Ditangkap

12 September 2024 - 09:14 WIB

Cooling System, Kapolres Kediri Kota dan Dandim 0809 Gelar Sambung Guyub Bersama Awak Media

12 September 2024 - 08:55 WIB

Trending di Jawa Timur