TULUNGAGUNG, 90detik.com- Dugaan penyalahgunaan lahan sawah dilindungi (LSD) di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung menjadi sorotan setelah Satpol PP Tulungagung memberikan Surat Peringatan 1 (SP1) yang telah diabaikan oleh para oknum yang membangun bangunan di atas lahan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tulungagung, Sony Welliahnadi SSTP MM, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah diberikan SP1 namun tidak diindahkan, sehingga SP2 akhirnya diterbitkan dan berlaku sampai tanggal 8 Maret 2024.
“Sudah kita luncurkan SP2 dan kita beri tenggang waktu sampai dengan tanggal 8 maret 2024”, ujarnya, Rabu(6/3).
Disisi lain, Ketua PSM Lidra (Penyambung Lidah Rakyat) Menam Maulana, berharap agar Satpol PP Tulungagung menegakkan peraturan yang ada dengan tegas.
Ia menekankan perlunya pembongkaran bangunan tersebut dan pengembalian lahan sawah dilindungi ke kondisi semula.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tuntutan secara hukum akan dilakukan terhadap petugas yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa petugas penegak perda harus dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
“Satpol PP harus tegas dalam bertugas untuk menegakan perda, Jika tidak mampu, maka sebaiknya mundur dari posisi tersebut”, pungkasnya. (Red)