Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 6 Mar 2024 WIB ·

Dugaan Penyalahgunaan LSD, Satpol PP Tulungagung Terbitkan SP2


 Dugaan Penyalahgunaan LSD, Satpol PP Tulungagung Terbitkan SP2 Perbesar

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Dugaan penyalahgunaan lahan sawah dilindungi (LSD) di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung menjadi sorotan setelah Satpol PP Tulungagung memberikan Surat Peringatan 1 (SP1) yang telah diabaikan oleh para oknum yang membangun bangunan di atas lahan tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tulungagung, Sony Welliahnadi SSTP MM, mengungkapkan bahwa sebelumnya telah diberikan SP1 namun tidak diindahkan, sehingga SP2 akhirnya diterbitkan dan berlaku sampai tanggal 8 Maret 2024.

“Sudah kita luncurkan SP2 dan kita beri tenggang waktu sampai dengan tanggal 8 maret 2024”, ujarnya, Rabu(6/3).

Disisi lain, Ketua PSM Lidra (Penyambung Lidah Rakyat) Menam Maulana, berharap agar Satpol PP Tulungagung menegakkan peraturan yang ada dengan tegas.

Ia menekankan perlunya pembongkaran bangunan tersebut dan pengembalian lahan sawah dilindungi ke kondisi semula.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa tuntutan secara hukum akan dilakukan terhadap petugas yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa petugas penegak perda harus dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai fungsi dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.

“Satpol PP harus tegas dalam bertugas untuk menegakan perda, Jika tidak mampu, maka sebaiknya mundur dari posisi tersebut”, pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mobil Senyum Polres Tulungagung Hadir Berbagi Makanan Bergizi, Pelajar SLB Riang Hati

17 Januari 2025 - 05:43 WIB

Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Dilarang

17 Januari 2025 - 05:39 WIB

Sita Uang Rp 103,27 Miliar, Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online

16 Januari 2025 - 14:54 WIB

Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta, Pasutri Diamankan

16 Januari 2025 - 14:49 WIB

Dugaan Manipulasi Data Seleksi PPPK Mengemuka, BKPSDM Sebut Sekcam Yang Menandatanganinya

16 Januari 2025 - 12:16 WIB

Kembali Kepada Kemasyhuran Pada Masa Lalu, Kiprah Kahiyang Ayu Penyanyi Anak-anak di 2025

15 Januari 2025 - 12:07 WIB

Trending di Jawa Timur