TULUNGAGUNG, 90detik.com – Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, berinisial S, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) pada Rabu (18/9).
Tindakan korupsi tersebut diduga dengan total nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Try Sutrisno, penyimpangan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022.
“Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 721 juta,” ungkap Try dalam konferensi pers.
Lebih lanjut, Try menjelaskan bahwa S diduga menyalahgunakan dana desa melalui kegiatan fiktif dan penyertaan modal yang tidak jelas di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Modus operandi ini memperkuat dugaan bahwa S telah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat untuk memperkaya diri sendiri.
Penyelidikan atas kasus ini sudah berlangsung cukup lama dengan pemeriksaan terhadap sekitar 40 saksi yang terkait.
Meskipun S saat ini menjadi satu-satunya tersangka, pihak Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.
S dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mencari keterlibatan pihak lain, demi memastikan bahwa dana desa dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi para pejabat desa lainnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. (Red/DON)