Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 18 Sep 2024 WIB ·

Dugaan Penyimpangan DD, Kades Tambakrejo Ditetapkan Sebagai Tersangka


 S (rompi kuning) Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung saat digiring ke mobil tahanan. (dok/istimewa) Perbesar

S (rompi kuning) Kades Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung saat digiring ke mobil tahanan. (dok/istimewa)

TULUNGAGUNG, 90detik.com – Kepala Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, berinisial S, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) pada Rabu (18/9).

Tindakan korupsi tersebut diduga dengan total nilai kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung Try Sutrisno, menyampaikan keterangan pers,(dok/istimewa)

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Try Sutrisno, penyimpangan tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2022.

“Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 721 juta,” ungkap Try dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Try menjelaskan bahwa S diduga menyalahgunakan dana desa melalui kegiatan fiktif dan penyertaan modal yang tidak jelas di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Modus operandi ini memperkuat dugaan bahwa S telah menyalahgunakan kepercayaan masyarakat untuk memperkaya diri sendiri.

Penyelidikan atas kasus ini sudah berlangsung cukup lama dengan pemeriksaan terhadap sekitar 40 saksi yang terkait.

Meskipun S saat ini menjadi satu-satunya tersangka, pihak Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

S dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancamnya dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mencari keterlibatan pihak lain, demi memastikan bahwa dana desa dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi para pejabat desa lainnya agar lebih transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. (Red/DON)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mengasah Generasi Berkarakter: Tujuh Program Unggulan SMP Tahfidz Al Mubarok Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

12 Oktober 2024 - 11:37 WIB

Sampaikan Imbauan Pilkada 2024, Polres Tulungagung Giat Pasang Benner

12 Oktober 2024 - 10:30 WIB

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Snack Sebagai Tersangka Kasus Keracunan Masal di Kediri

11 Oktober 2024 - 15:46 WIB

Kasus Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi, Lima Pelaku Diamankan

11 Oktober 2024 - 03:01 WIB

Pelecehan Terhadap Dua Siswi SMP di Surabaya, Pelaku Diamankan Polisi

10 Oktober 2024 - 08:41 WIB

Mengatasi Kelesuan Para Pelaku UMKM, Cawabup Tulungagung Hadiri Gebyar Pasar Malam

10 Oktober 2024 - 04:40 WIB

Trending di Jawa Timur