Redaksi

Geopolitik Konstitusi Indonesia: Membaca Warisan Marhaenisme Arief Hidayat

Published

on

Jakarta— Di tengah dunia yang kian terfragmentasi oleh konflik geopolitik, perang dagang, serta krisis legitimasi demokrasi liberal, diplomasi global tak lagi semata dijalankan melalui kekuatan militer, ekonomi, atau aliansi strategis. Muncul satu medan baru yang semakin menentukan: geopolitik konstitusi, yakni pertarungan nilai, legitimasi, dan arah peradaban melalui hukum dasar negara.

Dalam konteks inilah, jejak Prof. Dr. Arief Hidayat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI perlu dibaca bukan sekadar sebagai rekam jejak yudisial, melainkan sebagai proyek ideologis dan peradaban yang menempatkan konstitusi sebagai instrumen diplomasi strategis Asia dan Global South.

Berbeda dari narasi konstitusional Barat yang menekankan individualisme liberal dan kompetisi pasar sebagai fondasi demokrasi, konstitusi Indonesia sejak kelahirannya berakar pada kesadaran historis tentang rakyat kecil kaum Marhaen sebagai subjek utama negara.

Di sinilah relevansi Marhaenisme menjadi kunci. Sebagai ideologi asli Indonesia yang digagas Soekarno, Marhaenisme menempatkan keadilan sosial, kedaulatan rakyat, dan musyawarah sebagai fondasi bernegara. Prinsip ini bukan sekadar etika domestik, melainkan kerangka geopolitik alternatif dalam membaca hubungan antarbangsa.

Kepemimpinan Arief Hidayat di Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) menunjukkan bagaimana nilai-nilai Marhaenisme diterjemahkan ke dalam praktik konstitusional Asia. Konsep Asian Way yang menolak penyeragaman demokrasi dan mengedepankan konsensus merupakan artikulasi modern Marhaenisme di tingkat internasional.

Asia tidak menolak demokrasi; Asia menolak demokrasi yang tercerabut dari realitas sosial rakyatnya.

Melalui Mahkamah Konstitusi, Indonesia tampil sebagai penjembatan nilai konstitusional di antara beragam sistem politik Asia, mempertemukan prinsip kedaulatan, keadilan sosial, dan independensi peradilan tanpa tunduk pada hegemoni satu model demokrasi.

Penyelenggaraan Kongres AACC di Bali dan lahirnya Bali Declaration merupakan peristiwa geopolitik konstitusional yang signifikan. Ia menegaskan bahwa Asia mampu membangun tata kelola hukumnya sendiri, berlandaskan kedaulatan dan keadilan sosial.

Praktik musyawarah dalam suksesi kepemimpinan AACC tahun 2017 menjadi preseden penting. Di tengah dunia yang sarat rivalitas dan dominasi kekuatan besar, Asia justru mempraktikkan stabilitas berbasis konsensus. Inilah soft power konstitusional berbasis nilai Marhaenisme, yang menempatkan kolektivitas di atas dominasi.

Kemitraan AACC dengan Conference of Constitutional Jurisdictions of Africa (CCJA) menghidupkan kembali semangat Konferensi Asia Afrika 1955 dalam format baru: kerja sama konstitusional Global South.

Asia dan Afrika berbagi pengalaman historis yang sama kolonialisme, eksploitasi ekonomi, dan peminggiran struktural dalam sistem global. Marhaenisme, yang berpihak pada rakyat tertindas, menjadi fondasi ideologis tak tertulis dari kerja sama ini.

Melalui aliansi yudisial tersebut, Asia–Afrika membangun benteng bersama terhadap politisasi HAM dan demokrasi sebagai instrumen tekanan geopolitik. Konstitusi tidak lagi diposisikan semata sebagai teks hukum, melainkan sebagai alat emansipasi kolektif bangsa-bangsa berkembang.

Keberhasilan membawa World Congress on Constitutional Justice (WCCJ) ke Indonesia menandai pengakuan dunia atas kepemimpinan konstitusional Asia.

Dalam Kongres WCCJ di Madrid, Arief Hidayat menegaskan bahwa independensi peradilan merupakan prasyarat mutlak keadilan sosial, bukan sekadar prosedur hukum.

Dengan mengutip Presiden Soekarno di forum global, Arief Hidayat menyampaikan pesan ideologis yang tegas: Pancasila, UUD 1945, dan Marhaenisme bukanlah warisan lokal yang usang, melainkan alternatif universal di tengah krisis demokrasi liberal dan bangkitnya otoritarianisme.

Warisan Arief Hidayat menunjukkan bahwa konstitusi tidak boleh direduksi menjadi alat kekuasaan atau formalitas hukum. Dalam dunia multipolar, konstitusi justru menjadi instrumen diplomasi peradaban menjaga kedaulatan, melindungi rakyat kecil, dan membangun solidaritas Global South.

Marhaenisme memberi jiwa pada konstitusi Indonesia, sementara diplomasi konstitusional memberi panggung global bagi nilai tersebut. Indonesia memiliki modal sejarah, ideologi, dan praktik untuk memimpin medan ini.

Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Indonesia mampu, melainkan apakah elite nasional berani menyadari bahwa masa depan geopolitik dunia tidak hanya ditentukan oleh senjata dan modal, tetapi oleh keberpihakan konstitusi kepada rakyat Marhaen. (Red)

Oleh: Bayu Sasongko, Pengamat Budaya Geopolitik.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version