Jawa Timur
Harkamtibmas Jelang Nataru, Polres Kediri Kota Tindak Puluhan Motor Tidak Sesuai Spektek

KOTA KEDIRI – Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim menindak puluhan kendaraan sepeda motor di Jalan Raya Kediri-Prambon tepatnya Kelurahan Dermo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Sabtu (14/12/2024) malam.
Kendaraan bermotor tersebut mayoritas memakai knalpot tidak sesuai spektek atau knalpot bising yang dapat menganggu masyarakat khususnya pengguna jalan lain.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir melalui Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Murnianto mengatakan,penindakan ini menindaklanjuti keluhan warga masyarakat yang sering terganggu dengan adanya knalpot bising di lokasi tersebut.
“Kami tindaklanjuti laporan warga masyarakat yang merasa sering terganggu dengan aktivitas komunitas yang kadang juga balapan liar ini,” ujarnya.
Masih kata Iptu Murnianto, patroli tersebut adalah bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
“Ini upaya Polres Kediri Kota untuk Harkamtibmas jelang Nataru,”jelas Iptu Murnianto.
Dalam patroli itu, pihaknya memberhentikan pengendara motor untuk diperiksa kelengkapan surat-surat maupun spesifikasi kendaraan.
“Untuk kendaraan knalpotnya standar kita perbolehkan melanjutkan perjalanannya,” kata Iptu Murnianto.
Dari hasil kegiatan tersebut, ada sebanyak 29 sepeda motor ditindak dengan rincian mengamankan barang bukti sebanyak 19 motor, 9 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 1 lembar SIM C.
“Untuk mayoritas pelanggaran lalu lintas adalah sepeda motor mereka memakai knalpot tidak spektek,” ucapnya.
Saat ini, belasan kendaraan bermotor diamankan ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim.
“Pemilik boleh mengambil kendaraannya nanti secara otomatis mengikuti sidang pada 8 Januari 2025 mendatang,” ujarnya.
Setelah mengikuti sidang, persyaratannya yang wajib dipenuhi saat mengambil motor harus dikembalikan sesuai dengan standar untuk knalpotnya.
“Itu kita lakukan untuk memberikan efek jera sehingga mereka ke depannya tidak mengulangi kembali dan tertib dalam berlalulintas,” tambah Iptu Murnianto.
Ia menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Kediri agar mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan memakai knalpot standart. (Is/Red)
Jawa Timur
Dukung Pajak Daerah, Penambang Rakyat Blitar Keluhkan Mandeknya Proses Perizinan

BLITAR, – Komitmen membayar pajak bukan berarti tanpa tuntutan. Itulah pesan tegas yang disampaikan Bajang (72), Ketua Paguyuban Penambang Kali Putih, usai mengikuti acara Sosialisasi Pajak Daerah yang digelar Bapenda Kabupaten Blitar di Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, pada Kamis (31/07).
Dalam forum itu, tokoh yang akrab disapa Mbah Bajang menyuarakan duka lama para penambang rakyat siap patuh bayar pajak, namun merasa diabaikan ketika berbicara soal perizinan.
“Pajak itu kewajiban, kami tidak menolak. Tapi jangan hanya ditarik pajaknya, izin kami juga diperhatikan. Sudah berkali-kali kami ajukan sampai sekarang tak ada kabar,” tegasnya.
Birokrasi Perizinan Dinilai Tidak Ramah Rakyat Kecil
Menurut Mbah Bajang, proses perizinan tambang manual yang cenderung tidak transparan dan lamban. Hal ini menyulitkan kelompok penambang rakyat, yang sebagian besar bekerja dengan modal terbatas dan kapasitas terbatas pula.
“Kenapa perizinan bisa bertahun-tahun tanpa kejelasan?. Ini tidak adil. Pemerintah harus hadir di semua sisi, ataukah perizinan yang legal hanya untuk para pengusaha besar ?,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti kontribusi nyata para penambang terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, seperti membuka akses jalan di sekitar aliran Kali Putih dan memberikan bantuan sosial secara swadaya. Namun sayangnya, kontribusi tersebut tidak dibarengi dengan kemudahan regulasi.
“Kami tidak hanya menggali pasir, kami juga membangun. Tapi bagaimana mau legal kalau izinnya saja tidak diproses?”, ujarnya dengan nada kecewa.
Pihaknya juga berharap kebijakan pajak tambang yang tengah digalakkan Pemkab Blitar dinilai harus dibarengi dengan percepatan reformasi perizinan, agar tidak hanya menjadi pajak semata tanpa kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang rakyat.
”Saat ini, ratusan penambang manual menggantungkan harapan pada konsistensi pemerintah daerah untuk tidak hanya menertibkan pungutan pajak, tetapi juga menagih janji dan memperjuangkan nasib penambang ke tingkat instansi teknis dan kementerian terkait,” pungkasnya. (JK/Red)
Jawa Timur
Usai Sosialisasi, Penambang Kali Putih Satu Suara: Siap Bayar Pajak MBLB

BLITAR, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar sukses menggalang komitmen kepatuhan pajak dari para pelaku usaha tambang rakyat dalam sosialisasi tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Kamis (31/7) di Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Garum.
Sosialisasi yang dihadiri perwakilan Paguyuban Penambang Kali Putih, sopir angkutan tambang, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Blitar, dan Forpimcam Garum ini bertujuan menyamakan persepsi tentang kewajiban perpajakan MBLB sekaligus membangun iklim usaha yang lebih tertib dan berkeadilan di sektor pertambangan rakyat.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi, menyatakan apresiasinya atas respons positif peserta.
“Alhamdulillah, sudah tercapai kesepakatan bahwa pajak MBLB adalah kewajiban yang perlu dipatuhi bersama. Baik penambang maupun sopir menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini, dan kami mengapresiasi semangat kolaboratif yang ditunjukkan,” tegasnya.
Ia juga merespons masukan dari sopir mengenai dugaan pungutan di luar mekanisme resmi.
“Kami terbuka terhadap aspirasi dari lapangan. Hal tersebut menjadi catatan penting dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi terkait,” jelasnya.
Ia menegaskan prinsip pemerintah untuk menciptakan keteraturan dan kepastian, menambahkan bahwa isu di luar kewenangan Bapenda akan diteruskan ke pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Dukungan Penambang Disertai Harapan
Ketua Paguyuban Penambang Kali Putih, Bajang, menyambut baik forum sosialisasi ini. Penambang berpengalaman lebih dari 40 tahun ini menegaskan komitmen memenuhi kewajiban pajak daerah. “Kami mendukung penuh kebijakan pajak ini,” ujar Bajang.
Namun, ia juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada kewajiban.
“Kami berharap pemerintah daerah memberi kemudahan perizinan serta penataan usaha penambangan manual agar lebih legal dan terlindungi,” tambahnya.
Bajang menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan dan perlindungan hukum bagi kelangsungan usaha penambang kecil yang memberi kontribusi ekonomi lokal.
Sosialisasi ditutup dengan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan tata kelola penambangan MBLB yang transparan, tertib, dan saling menguntungkan antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha tambang rakyat di Kabupaten Blitar. (JK/Red)
Investigasi
Kuasa Hukum Pokmas ‘Mergo Mulyo’ Desak DPRD Fasilitasi Hearing: Kantah Tulungagung Diduga Lindungi Mafia Tanah

TULUNGAGUNG — Langkah cepat dan tegas diambil Mohammad Ababililmujaddidyn, S.Sy., M.H., C.L.A, dari kantor advokat BILY NOBILE & ASSOCIATES, dengan melayangkan permohonan hearing kepada DPRD Kabupaten Tulungagung pada Selasa (29/7/2025).
Hearing ini diajukan sebagai bentuk protes atas sikap diam Kantor Pertanahan (Kantah) Tulungagung terkait somasi yang dilayangkan sebelumnya.
Ababil, yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Kelompok Masyarakat (Pokmas) Mergo Mulyo Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, mengungkapkan kekecewaannya karena somasi tertanggal 15 Juli 2025 yang ditujukan kepada Kantah Tulungagung hingga kini tidak digubris.
“Kami menyampaikan permohonan hearing ini agar DPRD Kabupaten Tulungagung dapat memfasilitasi pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan untuk mendapatkan kejelasan status HGU seluas +/-264 hektare di Desa Ngepoh,” ujar Ababil kepada 90detik.com, Selasa(29/7).
Menurut Ababil, lahan tersebut semestinya telah diredistribusikan kepada masyarakat berdasarkan Surat Perintah BPN Kanwil Jawa Timur Nomor: 570.35-6291 tanggal 19 Mei 2008.
Namun hingga kini, Kantah Tulungagung belum menjalankan perintah tersebut.
“Sudah 17 tahun surat itu terbit. Tapi hingga hari ini, tak ada realisasi redistribusi tanah. Bahkan surat somasi kami pun diabaikan. Ini bukan kelalaian biasa—ini ada indikasi pembiaran yang sistematis,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ababil juga menyebut indikasi kuat adanya penguasaan ilegal oleh pihak tertentu yang diduga melibatkan oknum pejabat di Kantah Tulungagung.
Dugaan ini diperkuat oleh tidak adanya keterbukaan terkait bukti kepemilikan HGU terbaru atas pemanfaatan lahan tersebut, yang disebut-sebut akan digunakan sebagai kawasan makam modern oleh pengembang swasta.
“Ada dugaan mafia tanah bermain di balik proyek pembangunan makam modern untuk kelompok etnis Tionghoa. Ini harus dibongkar. Masyarakat Desa Ngepoh berhak atas kejelasan dan keadilan,” lanjut Ababil.
Permohonan hearing ini menandai babak baru dalam sengketa lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Desa Ngepoh.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada DPRD Kabupaten Tulungagung untuk bersikap transparan, tegas, dan memihak kepada kepentingan rakyat. (Abd/DON)
- Pemerintahan2 minggu ago
Dikibuli Lagi! Baharudin Geram, Bupati Kuasai Penuh Anggaran & Diduga Incar Gerindra
- Jawa Timur3 minggu ago
Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis
- Jawa Timur2 minggu ago
Pelantikan Pejabat Buka Tabir Retaknya Hubungan Bupati dan Wabup Tulungagung
- Opini1 minggu ago
Janji Manis Berujung Petaka: Tulungagung Terbelah Akibat Pengkhianatan Bupati ‘Loncat Pagar’
- Nasional4 hari ago
Kampak Trenggalek Menyala, Aroma Agustusan Mulai Terasa
- Jawa Timur3 hari ago
Mewakili Jawa Timur, SMKN 1 Rejotangan Berpartisipasi di LKS Nasional 2025 Bidang Elektronika
- Paripurna1 minggu ago
Wabup Tak Hadir, Sidang Paripurna Ranperda Perubahan APBD Tulungagung 2025 Diwarnai Spekulasi
- Jawa Timur1 minggu ago
Antara Hiburan dan Etika, Kabupaten Blitar Tertibkan Sound Horeg Tanpa Melarang