Investigasi
Hidran Tak Fungsi, Sinergi Mandek: Ancaman Kebakaran Mengintai Pasar Rakyat Tulungagung

TULUNGAGUNG – Keprihatinan mendalam menyelimuti pasar rakyat Tulungagung, di tengah sorotan tajam mengenai kondisi keamanan yang memprihatinkan.
Sebelumnya, pemberitaan 90detik.com mengungkapkan bahwa hidran dan alat pemadam kebakaran (APAR) di lokasi tersebut diduga sudah tidak berfungsi.
Hartono, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tulungagung, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi dan evaluasi terhadap keberadaan alat pemadam kebakaran.
“Disperindag telah melakukan identifikasi dan evaluasi keberadaan alat pemadam tersebut, baik alat pemadam api ringan maupun hidran,” ujarnya.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hampir semua pasar telah dilengkapi dengan alat pemadam api ringan.
Namun, Hartono mengakui masih ada pasar yang kekurangan jumlah alat pemadam.
“Pasar yang belum ada atau kurang jumlah alat pemadam tentunya ke depan diusulkan supaya ada pengadaan atau penambahan, sedangkan yang sudah ada harus dimaksimalkan pemeliharaannya,” terangnya.
Dalam situasi darurat seperti kebakaran, keberadaan sarana pemadam sangat krusial untuk mempercepat penanganan bencana yang bisa mengancam keselamatan masyarakat dan aset.
Hartono pun menghargai masukan ini sebagai bahan evaluasi ke depan.
“Terima kasih atas masukannya dan menjadi bahan evaluasi kami ke depan, guna memberikan pelayanan dan rasa nyaman kepada masyarakat,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua PSM Tugu Lawang Nusantara, Oky Anggoro, menyayangkan kurangnya kolaborasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sangat disayangkan, Damkar terkesan lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak hidran yang diduga tidak berfungsi dengan baik.
“Jika Damkar memang mengalami kekurangan tenaga, pihaknya harus segera mengambil langkah dan solusi yang tepat. Kurangnya pemeliharaan rutin pada hidran dapat menyebabkan kerusakan, kebocoran, atau penyumbatan, yang berpotensi menimbulkan masalah saat dibutuhkan”, ungkapnya, Minggu(13/4).
Sementara itu, masyarakat di pasar sering kali tidak menyadari pentingnya keberadaan hidran, sehingga mereka tidak menjaga dan melaporkan kerusakan.
“Banyak dugaan kasus yang menunjukkan bahwa hidran tidak didukung dengan alat pemadam api yang memadai, yang mengakibatkan respon yang lambat dalam memadamkan kebakaran,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menekankan bahwa kolaborasi yang minim antara Damkar dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam penanganan keselamatan kebakaran perlu ditingkatkan.
Kerjasama binaan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat.
“Kita harus bersatu dalam mengedukasi masyarakat, memperbaiki infrastruktur, dan menetapkan standar operasional yang jelas demi keselamatan publik,” pungkasnya. (DON-red)
Editor: Joko Prasetyo
Investigasi
Keracunan Makanan di Posyandu Desa Wonorejo, Dinkes Tulungagung Umumkan Hasil Uji Laboratorium

TULUNGAGUNG — Setelah melakukan uji laboratorium terhadap sampel makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan warga Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol saat pelaksanaan posyandu pada 16 Juni 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung akhirnya mengumumkan hasil uji lab tersebut.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Desi Lusiana Wardhani, menyampaikan bahwa makanan yang diberikan saat posyandu terkontaminasi oleh bahan, zat, atau kuman yang menyebabkan gangguan pada saluran pencernaan.
Desi menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan bakteri Salmonella sp. dan Enterobacter pada sampel makanan yang diperiksa.
Kontaminasi bakteri tersebut diduga disebabkan oleh faktor lingkungan.
“Dari sisa makanan yang kita lakukan uji laboratorium, makanan yang diberikan saat pelaksanaan posyandu terpapar bakteri Salmonella sp. dan Enterobacter, yang dapat menyebabkan gangguan pada saluran pencernaan,” jelas Desi, Rabu (2/7/2025).
Sebagaimana diketahui, pada Senin, 16 Juni 2025, pukul 07.30 WIB, Pemerintah Desa Wonorejo melaksanakan kegiatan posyandu dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dimasak oleh salah satu warga.
Menu yang disajikan adalah nasi soto ayam, yang terdiri dari nasi, ayam iris, telur rebus, kuah soto, bihun, wortel, dan kubis.
Namun, setelah mengonsumsi makanan tersebut, seluruh peserta posyandu mengalami keluhan gejala keracunan seperti diare, dan beberapa di antaranya harus dirawat inap.
Sementara itu, Polres Tulungagung melalui Kasi Humas, Ipda Nanang, ketika dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka dari kejadian tersebut, menjelaskan bahwa saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti setelah peringatan Hari Bhayangkara.
“Untuk tersangka, nanti setelah kegiatan Hari Bhayangkara, baru kita mulai periksa,” jawabnya singkat.
Atas kejadian ini, masyarakat Tulungagung dihimbau untuk tidak terpengaruh dan tetap melaksanakan posyandu.
Dinas Kesehatan Tulungagung menegaskan bahwa kasus yang menimpa Desa Wonorejo telah selesai, dan tidak ditemukan lagi kasus baru setelah insiden tersebut. (Abd/Red)
Hukum Kriminal
Kajati Papua Barat Percepat Kasus Korupsi ATK Pemkot Sorong, Libatkan Ahli Universitas

Kota Sorong PBD – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat akhirnya memberikan sinyal kuat akan percepatan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kota Sorong. Langkah ini menandai babak baru dalam penegakan hukum di Papua Barat Daya yang selama ini dinilai lamban dan penuh tarik ulur.
Kepala Kejati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan komitmennya kepada awak media saat ditemui di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin (16/6). Ia mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kini sedang diperkuat dengan menggandeng tim ahli dari Universitas Tadulako, Sulawesi Tengah, untuk melakukan audit dan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Saya sudah menerima konsep Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Universitas Tadulako. Tinggal saya tandatangani. Setelah MoU disahkan, tim ahli segera turun menghitung kerugian negara. Begitu hasilnya keluar, penyidik langsung bergerak untuk mempercepat tindak lanjutnya,” tegas Syarifuddin.
Langkah ini dinilai sebagai upaya serius Kejati Papua Barat dalam menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang sempat terkesan jalan di tempat. Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa kasus, termasuk dugaan korupsi ATK ini, sebelumnya sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong. Namun, karena dianggap lamban, penanganannya kini diambil alih kembali oleh Kejati.
“Kasus ini kan sebelumnya kita serahkan ke Kejari. Tapi karena penanganannya terlalu lama dan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, akhirnya kita tarik kembali ke Kejati untuk segera diselesaikan,” tambahnya.
Dugaan korupsi pengadaan ATK di Pemkot Sorong sendiri mencuat sejak beberapa waktu lalu, diduga melibatkan anggaran miliaran rupiah yang tidak sesuai peruntukannya. Meski belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, publik telah lama menanti kepastian hukum dari kasus ini yang dianggap sebagai salah satu bentuk pemborosan dan penyelewengan anggaran yang terjadi secara sistematis.
Pakar hukum menilai keterlibatan pihak akademik dalam proses audit ini bisa menjadi langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus. Selain itu, sinyal kuat dari Kepala Kejati Papua Barat dianggap sebagai bentuk keberanian institusi hukum dalam menegakkan supremasi hukum di daerah yang selama ini masih bergulat dengan isu korupsi struktural.
Masyarakat Papua Barat Daya pun berharap, upaya percepatan ini tidak hanya menjadi slogan semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam bentuk tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu.
Dengan bergulirnya percepatan penyidikan ini, publik menanti hasil konkret dari penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Kejati Papua Barat kini berada di bawah sorotan: akankah ini menjadi titik balik penegakan hukum yang bersih dan berani di wilayah timur Indonesia?
(TL)
Investigasi
Dugaan Tindak Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Diselidiki

Jakarta, — Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah.
Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).
Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.
“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya. (Wah/red).
- Jawa Timur2 minggu ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur3 minggu ago
Pelepasan Siswa dan Sungkeman PSHT Desa Gedangsewu Menjelang Pengesahan Warga Baru
- Papua1 minggu ago
Sertijab Komandan Yonmarhanlan XIV, Brigjen TNI (Mar) Andi Rachmat Tegaskan Profesionalisme Prajurit di Sorong
- Jawa Timur2 minggu ago
Kondisi Memprihatinkan GOR Lembu Peteng Tulungagung, Masyarakat Desak Perbaikan Segera
- Jawa Timur3 minggu ago
Workshop Peningkatan Kompetensi Guru di SMKN 1 Rejotangan
- Jawa Timur2 minggu ago
Ditetapkan Pelaksana Adiwiyata, Kepsek SMPN 2 Pare : “Jadikan Budaya”
- Jawa Timur2 minggu ago
Aksi Damai PSM Banaspati Mojopahit: Tuntut Penambahan Kuota Siswa dan Penyelidikan Pungli
- Jawa Timur3 minggu ago
LSM RATU Soroti Penahanan Ijazah Siswa, Kejari Kabupaten Kediri Diminta Turun Tangan