Jawa Timur

IPHI Jatim Selenggarakan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Pertama

Published

on

SURABAYA – Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan ibadah haji dengan menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi pembimbing manasik haji angkatan pertama.

Dalam silaturahmi dengan Kabid PHU Kemenag Provinsi Jawa Timur pada Jumat, 25 Oktober 2024, Wakil Ketua IPHI Jawa Timur, H. Mangesti Waluyo Sedjati, mengungkapkan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk mencetak pembimbing haji yang profesional.

“Peningkatan kualitas ibadah haji dimulai dari upaya meningkatkan kompetensi para pembimbing. Saat ini, regulasi mengizinkan lembaga masyarakat, universitas, dan organisasi untuk mengadakan pelatihan sertifikasi pembimbing haji. Menyusul keberhasilan IPHI Jawa Tengah dan Yogyakarta yang telah melaksanakan pelatihan serupa dua kali, IPHI Jawa Timur berencana mengadakan pelatihan ini pada 18 hingga 25 November 2024. Kegiatan ini akan dilakukan bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur dan Universitas Islam Negeri SATU Tulungagung,” jelas H. Mangesti, yang akrab disapa Abah Mangesti.

Di sisi lain, Sekretaris Umum IPHI Jawa Tengah, Dr. KH. Najahan Musyafak, mengonfirmasi keberhasilan IPHI Jawa Tengah dalam melaksanakan dua angkatan pelatihan sertifikasi pembimbing haji.

“Kami terpanggil untuk menyiapkan pembimbing haji yang profesional demi menghasilkan haji yang mabrur sepanjang hayat,” ungkap KH. Najahan.

Wakil Sekretaris IPHI Jawa Timur, Gus Salman, memaparkan syarat bagi peserta yang ingin mengikuti pelatihan sertifikasi PHU (Pembimbing Haji dan Umrah).

Syarat tersebut meliputi:

  1. Telah menunaikan ibadah haji
  2. Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun saat sertifikasi berlangsung
  3. Berpendidikan minimal S1 atau setara (Ijazah atau keterangan dari Pondok Pesantren)
  4. Mampu membaca Al-Qur’an
  5. Mampu berkomunikasi dalam Bahasa Inggris dan/atau Bahasa Arab
  6. Bersedia menandatangani pernyataan untuk mengikuti seluruh rangkaian sertifikasi
  7. Menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  8. Menyerahkan bukti telah melaksanakan ibadah haji
  9. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  10. Menyediakan foto berwarna latar merah ukuran 4×6 dan 3×4, masing-masing 4 lembar
  11. Membayar infaq sebesar Rp. 4.750.000 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Salah satu panitia, H. Dedy Eko, menjelaskan bahwa pelatihan akan diadakan di Hotel Radho Syariah, Sengkaling, Malang.

Dana partisipasi peserta sudah mencakup seluruh kebutuhan selama pelatihan, kecuali transportasi dari tempat tinggal ke lokasi acara.

Pendaftaran peserta dapat dilakukan dengan menghubungi pengurus PW IPHI Jawa Timur melalui WhatsApp untuk proses registrasi lebih lanjut.

“Panitia memohon doa agar Pelatihan Sertifikasi PHU IPHI Jawa Timur ini berjalan lancar,” tutup H. Dedy.

Dengan langkah ini, diharapkan para pembimbing manasik haji di Jawa Timur dapat meningkatkan kualitas pembimbingan, sehingga dapat memberikan pelayan yang terbaik bagi calon jamaah haji. (DON/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version