Connect with us

Redaksi

Jaringan Nasional Perdagangan Bayi Terbongkar, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

Published

on

Jakarta— Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban.

Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.

Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.

Polisi juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.

“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.

Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional, dengan 91 kasus dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025.

“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.

KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, dan penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan. (By/Red)

Redaksi

Gempar Kepung DPRD Tulungagung: Korupsi, APBD hingga MBG Jadi Sorotan, Pengawasan Dianggap Mandul

Published

on

TULUNGAGUNG – Gelombang kekecewaan publik terhadap tata kelola pemerintahan kembali mengemuka. Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Perjuangan Aspirasi Rakyat (Gempar) Tulungagung menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Tulungagung, pada Selasa (9/6).

Ratusan massa aksi dengan membawa sederet tuntutan yang menyasar langsung kinerja pemerintah daerah, DPRD, hingga aparat penegak hukum.

Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk besar berwarna biru-merah berisi 11 tuntutan rakyat Tulungagung, yang sebagian besar menyoroti persoalan korupsi, lemahnya pengawasan birokrasi, lambannya penyerapan anggaran, hingga buruknya pelayanan publik.

Isu korupsi menjadi sorotan paling keras dalam demonstrasi tersebut. Massa menilai kasus-kasus korupsi yang pernah mencoreng Tulungagung harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan total birokrasi, bukan sekadar pergantian pejabat tanpa perubahan sistem.

Para demonstran mendesak KPK menuntaskan seluruh kasus korupsi yang terjadi di Tulungagung dan menindak siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Tak hanya itu, massa juga meminta Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Plt Bupati dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang pernah mengguncang pemerintahan daerah.

“Korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku. Yang harus dibenahi adalah sistem yang memungkinkan praktik itu terus terjadi,” teriak salah satu orator di hadapan massa aksi.

Selain persoalan korupsi, massa menyoroti minimnya transparansi pengelolaan anggaran daerah.

Gempar menuntut Pemerintah Kabupaten Tulungagung membuka informasi realisasi APBD secara terbuka kepada masyarakat melalui media publik agar penggunaan uang rakyat dapat diawasi secara langsung.

Lambannya penyerapan anggaran juga menjadi sasaran kritik. Massa menilai sejumlah program pembangunan berjalan tersendat karena lemahnya koordinasi birokrasi dan belum optimalnya sistem perencanaan daerah.

Di sisi lain, DPRD Tulungagung juga tidak luput dari sorotan. Massa menilai fungsi pengawasan legislatif harus diperkuat dan tidak hanya menjadi formalitas.

Mereka mendesak DPRD segera menuntaskan berbagai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih tertunda serta melibatkan masyarakat dalam proses pembahasannya.

Dalam tuntutannya, massa juga mengkritik kebijakan mutasi dan rotasi pejabat yang dinilai tidak selalu berbasis kebutuhan organisasi.

Mereka meminta pemerintah daerah mengoptimalkan kinerja pejabat di lingkungan OPD dan lebih berhati-hati dalam melakukan pergantian jabatan agar tidak mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat.

Menurut massa, instabilitas birokrasi justru berpotensi memperlambat realisasi program pembangunan yang saat ini sudah mengalami berbagai hambatan.

Tak hanya urusan pemerintahan, demonstran juga membawa isu pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diminta dievaluasi secara menyeluruh agar pelaksanaannya tepat sasaran dan diawasi secara ketat oleh pemerintah daerah maupun DPRD.

Persoalan lingkungan juga mendapat perhatian serius. Massa mendesak pemerintah segera menyelesaikan problem Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang hingga kini masih menjadi keluhan warga.

“Masalah sampah bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kesehatan dan kenyamanan masyarakat,” ujar salah satu peserta aksi.

Di sektor infrastruktur, Gempar menuntut peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih cepat, mudah, dan merata.

Selain itu, pemerintah daerah juga didesak memperbaiki dan mengoptimalkan Penerangan Jalan Umum (PJU) di seluruh wilayah Tulungagung yang dinilai masih banyak belum berfungsi maksimal.

Massa bahkan meminta pemasangan CCTV di berbagai titik strategis guna meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Demonstrasi Gempar tidak sekadar menyuarakan aspirasi, tetapi menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat mulai menuntut pemerintahan yang lebih transparan, bersih, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

Dengan membawa 11 tuntutan yang menyentuh hampir seluruh aspek tata kelola daerah, aksi tersebut menjadi alarm keras bagi Pemkab dan DPRD Tulungagung untuk membuktikan bahwa reformasi birokrasi tidak berhenti pada slogan.

Melainkan diwujudkan dalam kebijakan dan tindakan nyata yang dirasakan masyarakat. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

TPS Mangkrak di Tahap Pengadaan, Pedagang Pasar Pojok Ngantru Jadi Korban Ketidakpastian

Published

on

TULUNGAGUNG— Janji pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) untuk relokasi pedagang Pasar Pojok, Kecamatan Ngantru, hingga kini belum juga terwujud. Padahal, proyek yang menjadi kunci penataan kawasan pasar tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai dikerjakan pada pertengahan April 2026.

Akibat molornya pembangunan, sebanyak 41 pedagang masih berada dalam ketidakpastian terkait nasib tempat usaha mereka.

TPS dirancang sebagai lokasi sementara bagi pedagang yang terdampak pengurangan area Pasar Pojok. Sebagian lahan pasar akan dialihkan untuk pembangunan Kantor Polsek Ngantru, sehingga sejumlah kios dan los harus dikosongkan.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, terdapat 11 kios dan dua los yang terdampak kebijakan tersebut. Dampaknya tidak kecil, sedikitnya 41 pedagang harus direlokasi agar roda perekonomian di pasar tetap berjalan.

Namun memasuki Juni 2026, pembangunan TPS yang dijanjikan sebagai solusi belum juga memasuki tahap konstruksi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan penataan pasar yang telah ditetapkan.

Kepala Disperindag Tulungagung, Fajar Widariyanto, mengakui keterlambatan pembangunan TPS terjadi karena tersendatnya proses penyerapan anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pembangunan TPS Pasar Pojok terkendala karena tidak bisa melakukan serapan anggaran,” ujarnya, Sabtu(6/6).

Menurut Fajar, setelah perubahan APBD 2026 disahkan, proses penyerapan anggaran kembali dapat dilakukan sehingga tahapan pembangunan TPS dapat dilanjutkan. Namun demikian, proyek tersebut saat ini masih berada pada tahap pemilihan penyedia jasa, sehingga pekerjaan fisik belum dapat dimulai.

Disperindag mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,4 miliar untuk pembangunan TPS tersebut. Jika proses pengadaan berjalan sesuai jadwal, pembangunan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar empat bulan.

Meski ada target penyelesaian, keterlambatan yang sudah terjadi tetap menjadi catatan serius. Sebab, relokasi pedagang bukan sekadar persoalan teknis pembangunan fasilitas, melainkan menyangkut keberlangsungan usaha dan pendapatan puluhan pelaku ekonomi kecil yang bergantung pada aktivitas perdagangan di Pasar Pojok.

Hingga kini, para pedagang masih menunggu kepastian yang semestinya sudah diberikan jauh sebelum kebijakan pengosongan area pasar diberlakukan. Jika proses pembangunan terus molor, pemerintah daerah berpotensi menghadapi kritik karena dinilai belum mampu memastikan perlindungan terhadap pedagang yang terdampak kebijakan penataan kawasan tersebut. (DON/Red)

Continue Reading

Redaksi

300 Drum Aspal Dijanjikan Khofifah, PUPR Tulungagung Mengaku Terima 250: Ke Mana Sisanya ?

Published

on

TULUNGAGUNG— Bantuan 300 drum aspal yang sebelumnya diumumkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, untuk percepatan perbaikan jalan rusak di Kabupaten Tulungagung kini memunculkan tanda tanya. Pasalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung justru mengakui hanya menerima 250 drum aspal.

Selisih 50 drum itu memantik pertanyaan publik: apakah bantuan belum sepenuhnya dikirim, tersalurkan ke tempat lain, atau justru terdapat persoalan administrasi yang belum dijelaskan secara terbuka?

Sorotan bermula saat Gubernur Jawa Timur melakukan peninjauan jalan rusak di Tulungagung pada Selasa (26/8) yang telah lalu.

Dalam kesempatan itu, Khofifah menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat penanganan infrastruktur jalan melalui skema kolaborasi pembiayaan bersama pemerintah daerah.

Di hadapan publik, Khofifah menyebut Pemprov Jatim menyiapkan 300 drum aspal untuk mendukung percepatan penanganan jalan rusak di Tulungagung. Bahkan, jumlah itu disebut masih memungkinkan ditambah sesuai kebutuhan di lapangan.

“Sementara kita siapkan 300 drum, nanti disesuaikan dengan kebutuhan, kita koordinasikan ulang,” ujar Khofifah saat itu.

Pernyataan tersebut sempat menjadi angin segar bagi masyarakat Tulungagung yang selama ini mengeluhkan banyaknya ruas jalan rusak.

Harapan muncul bahwa bantuan provinsi dapat mempercepat perbaikan infrastruktur yang dinilai mengganggu aktivitas ekonomi hingga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Namun, hampir setahun berselang, bantuan tersebut belum tampak berwujud pekerjaan fisik secara signifikan di lapangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan aspal bantuan dari Pemprov Jawa Timur masih tersimpan di workshop Dinas PUPR Tulungagung.

Persoalan baru muncul ketika jumlah stok yang tersimpan ternyata tidak sesuai dengan angka yang pernah diumumkan ke publik.

Sekretaris Dinas PUPR Tulungagung, Endra, mengungkapkan bahwa bantuan aspal dari Pemprov Jatim yang kini berada di workshop hanya berjumlah 250 drum.

“Bantuan aspal dari Pemprov Jatim totalnya 250 drum,” ujar Endra saat dikonfirmasi, pada Kamis (4/6).

Pernyataan itu langsung memunculkan tanda tanya baru. Jika sebelumnya diumumkan sebanyak 300 drum, mengapa yang tercatat di lokasi penyimpanan hanya 250 drum?

Selisih 50 drum aspal tersebut hingga kini belum mendapat penjelasan resmi kepada masyarakat. Belum diketahui apakah jumlah itu masih dalam proses pengiriman, dialokasikan ke titik lain, atau terdapat mekanisme administratif yang belum disampaikan secara terbuka.

Situasi ini dinilai penting untuk dijelaskan secara transparan. Sebab, bantuan tersebut berasal dari anggaran pemerintah yang bersumber dari uang rakyat.

Keterbukaan informasi mengenai jumlah, distribusi, hingga pemanfaatannya menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.

Di tengah kondisi jalan rusak yang masih dikeluhkan warga, perbedaan data bantuan aspal justru memunculkan ruang spekulasi. Publik kini menunggu jawaban yang lebih terang dari pihak terkait.

Jika yang diumumkan 300 drum, tetapi yang tersimpan hanya 250 drum, lalu ke mana yang 50 drum sisanya?

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pihak terkait mengenai selisih jumlah bantuan aspal tersebut. (DON/Red)

Editor: Joko Prasetyo.

Continue Reading

Trending