Jawa Timur

Kab. Blitar Ekspor Ribuan Kambing Kurban ke Kalimantan, Pengiriman Diprediksi Capai 10.000 Ekor  

Published

on

Foto, Petugas Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar sedang memeriksa kondisi ternak jelang pengiriman.(Disnakkan untuk 90detik)

BLITAR, – Aktivitas pengiriman ternak kurban asal Kabupaten Blitar ke luar daerah, terutama Kalimantan, mengalami peningkatan signifikan jelang Hari Raya Idul Adha 2025.

Dalam sepekan terakhir, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar mencatat sebanyak 1.200 ekor kambing telah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk dikirim ke Kalimantan. Jumlah ini diprediksi terus meningkat hingga mencapai puncaknya pada H-7 Idul Adha.

Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Disnakkan Kabupaten Blitar, drh. Nanang Miftahudin, menyatakan bahwa permintaan kambing kurban asal Blitar ke wilayah Kalimantan diperkirakan mencapai 10.000 ekor.

“Kualitas ternak kabupaten Blitar dikenal stabil dan adaptif, sehingga diminati pasar luar daerah,” ujarnya saat dihubungi pada Selasa (6/5).

Nanang menjelaskan, pengiriman difokuskan pada kambing jenis lokal seperti Jawa Randu dan persilangan dengan boer. Pemilihan jenis ini dilakukan untuk meminimalkan risiko penularan penyakit, terutama di wilayah Kalimantan yang memiliki populasi Sapi Bali cukup besar.

“Kambing lokal lebih adaptif dan risiko biologisnya lebih terkendali dibanding jenis impor seperti dorper,” jelasnya.

Sementara untuk sapi, pengiriman masih sangat terbatas akibat pengawasan ketat pasca-wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“Jawa termasuk zona merah PMK. Kami prioritaskan pengawasan ekstra untuk sapi,” tambah Nanang.

Pihaknya juga menyatakan setiap ternak yang diekspor wajib memenuhi syarat administratif dan kesehatan, seperti SKKH, bukti vaksinasi PMK, serta hasil uji laboratorium. Pengujian sampel dilakukan pada 10% populasi ternak yang dikirim.

“Jika satu ekor positif PMK, seluruh kiriman tidak boleh diberangkatkan,” tegas Nanang.

Meski belum memiliki laboratorium PMK sendiri, Disnakkan Blitar menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi peternak. Ternak juga wajib menjalani masa karantina selama 14 hari sebelum diberangkatkan.

“Ini untuk memastikan kesehatan ternak dan mencegah penyebaran penyakit,” imbuhnya.

Di tengah geliat ekspor, Pemerintah Kabupaten Blitar memastikan ketersediaan hewan kurban untuk kebutuhan lokal tetap terjaga.

“Kami koordinasi dengan pelaku usaha untuk menyeimbangkan stok dalam dan luar daerah,” ujar Nanang.

Retribusi pengurusan SKKH ditetapkan Rp 2.000 per ekor, dengan pendataan ketat untuk menghindari kelangkaan.

Dengan langkah ini, Kabupaten Blitar optimistis mampu memenuhi permintaan ternak kurban secara nasional tanpa mengorbankan kepentingan peternak dan konsumen lokal. (JK-RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version