Connect with us

Jawa Timur

Kapolda Jawa Timur Resmikan Gedung Opsnal Polresta Malang Kota

Published

on

KOTA MALANG, 90detik.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si meresmikan Gedung Opsnal milik Polresta Malang Kota disaksikan oleh jajaran forkopimda Kota Malang, Selasa (2/4/2024).

Dalam sambutannya Kapolda Jawa Timur menyampaikan ucapan selamat serta apresiasinya kepada Polresta Malang Kota dan Pemerintah Kota Malang atas sinergitas yang terjalin dengan baik selama ini.

“Selamat untuk Polresta Malang Kota atas peresmian gedung agar lebih memaksimalkan kinerja anggota, ini merupakan pencapaian luar biasa dimana skema bantuan dari pemerintah Kota Malang yang memberikan hibah untuk operasional kepada Polresta Malang Kota,” ungkap Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si.

Kapolda Jawa Timur juga menyampaikan harapan agar kota Malang selalu menjadi kota yang aman dan kondusif.

“Mudah-mudahan kolaborasi dan kerjasama kita ini dapat berjalan dengan baik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama Kota Malang agar berjalan dengan kondusif, aman dan tentram” pungkas Irjen Pol. Imam Sugianto.

Perlu diketahui bahwa kegiatan peresmian Gedung Opsnal Satuan Resnarkoba, Sat Samapta dan Parkir Susun Kendaraan Bermotor Roda dua Polresta Malang Kota ini merupakan anggaran hibah pemerintah kota Malang tahun 2023 senilai 6,5 miliar.

Adapun pengerjaannya dilakukan mulai 31 Agustus 2023 dan selesai pada 18 Desember 2023 tahun lalu dengan luas bangunan Gedung Sat Resnarkoba yang terdiri dari dua lantai ini dibangun di atas lahan seluas 293,42 m².

Gedung Sat Samapta yang terdiri dari dua lantai dibangun di atas lahan seluas 422,56 m², sedangkan parkir susun dibangun di atas lahan seluas 213,5 m² dengan volume untuk parkir kendaraan roda dua cukup menampung 100 R2.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto juga turut menyampaikan capaian Polresta Malang Kota salah satunya dengan adanya aplikasi jogo Malang Presisi yang telah terintegrasi dengan 9 rumah sakit dan instansi lainnya.

Selain itu ragam bantuan dana hibah dari pemerintah kota Malang juga salah satunya seperti adanya NPHD yang digunakan untuk harkamtibmas cipta kondisi serta mendukung BBM operasional anggota.

“Sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah Kota Malang yang telah memberikan perhatiannya kepada kami agar semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Malang,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M., yang hadir dalam peresmian ini memberi apresiasi kinerja Polresta Malang Kota khususnya dalam menjaga harkamtibmas Kota Malang.

Ia juga menyampaikan selamat kepada Polresta Malang Kota atas peresmian Gedung Opsnal Sat Resnarkoba, Sat Samapta dan Parkir Susun, yang dapat menunjang pekerjaan dengan baik untuk melayani melindungi dan mengayomi Masyarakat.

“Saya berharap agar menjelang hari raya Idul Fitri kali ini sinergitas seluruh instansi di Kota Malang dapat semakin diperkuat tali silaturahmi dalam menjaga kondisi fisika kota Malang dengan ketertiban keamanan dan kenyamanan” ungkap Pj. Walikota Malang. (Red)

Jawa Timur

Ketua PWI Trenggalek: Halangi Wartawan Bisa Dijerat 2 Tahun Penjara

Published

on

TRENGGALEK, – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Trenggalek, Hardi Rangga, mengecam keras ancaman oknum pengacara terhadap wartawan media online lokal.

Pelaporan pidana mengintai jika aksi intimidasi melalui voice note WhatsApp yang memaksa take down berita dalam 24 jam, terus berulang.

“Beritamu tarik, en… Saya kasih waktu 1×24 jam karena tidak sesuai fakta di lapangan,” ujar Hardi, menirukan ancaman yang diterima wartawan pada Sabtu (12/7) kemarin.

Suara itu diduga berasal dari kuasa hukum oknum perangkat Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, menanggapi pemberitaan tertentu.

Bagi Hardi, tindakan ini bukan sekadar intimidasi, melainkan pelanggaran kriminal. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers mengancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kerja jurnalis.

“Ini upaya membredel dan mengkerdilkan kewajiban pers, padahal mekanisme klarifikasi sudah diatur hukum, Hak Jawab,“ tegasnya.

Hardi menjelaskan, Hak Jawab adalah jalan hukum yang sah jika pemberitaan dianggap keliru. Individu/lembaga terdampak berhak meminta media menerbitkan tanggapan resmi bukan mengancam jurnalis.

“Mengancam wartawan itu tindakan primitif dan inkonstitusional. Sebagai pengacara, mestinya paham aturan main,” sindirnya.

Peringatan keras ini sekaligus alarm bagi publik, intervensi terhadap kemerdekaan pers bukan hanya melukai demokrasi, tapi juga berisiko kurungan penjara. (DON/red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

Orang Tua Pasien Keluhkan RS Trisna Medika Tulungagung: Layanan Buruk, Biaya Fantastis

Published

on

TULUNGAGUNG, – Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh salah satu orang tua pasien bayi terhadap pelayanan di Rumah Sakit Trisna Medika Tulungagung.

Selama dua hari menjalani perawatan, sejak tanggal 12 hingga 13 Juli 2025, sang bayi dikabarkan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Hal ini bermula dari kondisi bayi mengalami bengkak pada tali pusar dan sering muntah. Sementara biaya pengobatan yang ditagihkan mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 2.100.000.

Orang tua pasien menilai pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit tidak maksimal dan terkesan asal-asalan.

Mereka juga mempertanyakan transparansi rincian pembiayaan, yang diduga mengandung data fiktif atau tidak sesuai dengan layanan yang diberikan selama masa perawatan.

“Kami merasa sangat kecewa. Dua hari dirawat, kondisi anak kami tidak ada perubahan. Tapi kami malah dibebani biaya yang tidak masuk akal,” ungkap orang tua pasien, yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Minggu (14/07).

Kondisi ini membuat keluarga pasien akhirnya meminta agar sang bayi dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak Tulungagung, dengan harapan mendapatkan penanganan yang lebih baik dan transparan.

Namun, kasus ini memantik sorotan publik mengenai pentingnya pengawasan terhadap standar pelayanan dan akuntabilitas biaya rumah sakit, khususnya yang melayani pasien anak dan bayi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Trisna Medika belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan tersebut. (DON/red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Jawa Timur

BLT Tertunda, 1.040 Warga Miskin Tulungagung Menanti Rp1,8 Miliar

Published

on

TULUNGAGUNG,- Sudah memasuki pertengahan Juli 2025, namun Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 1.040 warga miskin di Kabupaten Tulungagung belum juga cair. Padahal, dana sebesar Rp. 1.872.000.000 telah disiapkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun 2025.

BLT yang dijanjikan sebesar Rp 200.000 per bulan selama sembilan bulan, menjadi harapan penting bagi ribuan warga kurang mampu. Sayangnya, hingga kini bantuan itu masih mandek di meja birokrasi.

Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Wahid Masrur, mengakui bahwa proses penyaluran belum terlaksana karena masih menunggu harmonisasi aturan dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

“Ada penyesuaian aturan yang harus diharmonisasi pasca pergantian kepemimpinan daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi 90detik.com, pada Sabtu (12/7) melalui saluran WA.

Dana BLT ini direncanakan akan dicairkan satu kali dalam tahun anggaran 2025. Namun, Wahid tak menyebut kapan waktu pasti pencairan itu akan dilakukan.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar. Sebab sebelumnya, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Teguh Abianto, pernah menyebut bahwa penyaluran diperkirakan dapat dimulai sejak Mei 2025, dengan catatan SK penetapan penerima dari Bupati sudah terbit.

Fakta bahwa hingga Juli bantuan belum juga diterima membuat warga mulai kehilangan kepercayaan.

“Kalau sudah jelas penerimanya, dan anggarannya ada, kenapa tidak dicairkan? Jangan-jangan ada yang ditutupi,” ujar salah satu calon penerima yang enggan disebutkan namanya.

BLT yang semestinya diberikan setiap tiga bulan sekali kini justru belum tersentuh sama sekali. Situasi ini menambah tekanan bagi warga miskin yang sedang bergulat dengan kebutuhan pokok harian.

Pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program bantuan ini sangat penting.

Publik pun mendesak agar Pemkab Tulungagung segera membuka transparansi dan mempercepat pencairan, agar dana yang seharusnya menolong rakyat kecil tidak terhenti hanya karena urusan administratif.(Abd/Don)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending