Connect with us

Redaksi

Kapolda Papua Barat Tatap Muka Dengan Tokoh Masyarakat Dan Aktifis Papua Barat

Published

on

 

Manokwari PB – Coffee Morning Kapolda Papua Barat bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan aktifis dengan tema “Refleksi 2024, Proyeksi 2025 menuju Indonesia Emas 2045” yang digelar oleh Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Sahabat Polisi Papua Barat pad hari Sabtu (11/1) bertempat di Kasuari 1 Meeting Room Hotel Fujita, Manokwari.

Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., Rektor Caritas Papua Prof. Dr. Roberth K.R.
,S.H,.M.H,.MM.CLA, Akademisi Dr. Ir. Agus Irianto Sumule, Ketua FKUB Papua Barat Pdt. Sadrak Simbiak, Ketua Parjal Papua Barat(Aktivis Ronal Mambiauw), Koordinator Bem Se Indonesia Se-Tanah Papua Herson Korw, dan anggota DPRD Provinsi Papua Barat fraksi PDIP (Kepala Suku Biak Petrus Makbon).

Penyampaian Ketua FKUB Papua Barat pada kesempatan tersebut mengatakan
ada 2 hal penting dalam kaitannya coffee morning dimana sebuah refleksi dari perjalanan dari 2024 yang mengantar sampai 2025 menuju Indonesia emas 2045.

“Didalam keimanan kita percaya kita aman, yang mana pada tahun 2024 kita telah melewati dinamika yang ada telah terlewati dengan berlalunya dinamika politik pesta demokrasi sebagai orang yang beriman bertanggung jawab atas dinamika yang ada dan terlibat. Maka dari itu mari kita mengajak untuk membangun perdamaian, kedamaian dalam bentuk kehidupan yang saling menghargai dalam bentuk moderat yang mana proses dinamika Politik, pembangunan berjalan secara aman dan kondusif” ucapnya.

Lanjutnya Koordinator BEM Indonesia Se-Tanah Papua Herson Korwa mengajak seluruh peserta yang hadir untuk merefleksikan hidup kita ditahun 2024 yang penuh dengan kaitannya dinamika, kita tahu bahwa bahasa Indonesia ini merupakan bahasa komplek yang mempunyai sisi untuk dapat digunakan sebagai hal untuk mendidik dan membohongi.

“Dimana segala hal yang baik di 2024 akan menjadi hal yang baik juga pada tahun 2025, harapanya sebagai seorang manusia kita dapat menghargai memanusiakan manusia yang lain dalam kehidupan” jelasnya.

Penyampaian aktivis senior/Panglima Parjal Papua Barat menuturkan refleksi sama dengan mengintrospeksi diri, dihari yang ke 11 ini kita diajak oleh Kapolda Papua Barat dengan jajaran untuk merenungkan apa saja yang telah kita lakukan di tahun 2024.

“Untuk adik-adik aktivis generasi emas jangan menjadi besi tua, kita perlu melihat apa yang telah kita suarakan baik berikan dan keluhan masyarakat atau kita cuma bersuara untuk mencari popularitas maka hal ini perlu direnungkan, khusus untuk aktivis sudahkah kita menyampaikan bahwa dana Otsus ini untuk masyarakat/mahasiswa Papua bukan untuk kelompok lain,jadi hal ini yang perlu intropeksi dan renungkan”jelasnya.

Penyampaian dari Dr. Ir. Agus Irianto Sumule selaku akademisi mengatakan indeks pembangunan masyarakat pada tahun 2022 dimana Papua Barat masih sangat kurang, jadi refleksi yang kita buat di 2024 masih sangat jauh di wilayah Papua Barat.

“Penduduk usia sekolah banyak yang tidak sekolah, jadi apabila tingkat anak tidak sekolah maka tingkat ancaman kamtibmas dimasyarakat akan meningkat yang mana masih adanya anak – anak Papua di tingkat SD masih belum mengenyam pendidikan” ucapnya.

“Faktor lain masih banyak anak – anak Papua yang tidak sekolah di usia sekolah serta adanya banyak guru yang masih belum bermutu tidak memiliki sertifikat. jadi perlunya ada program sekolah paket A, B dan C maka dorongan elemen masyarakat PKBM harus berjalan” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Papua Barat mengucapkan terima kasih kepada semua komponen baik pemerintah dan elemen masyarakat yang telah bekerja sama berkolaborasi sehingga situasi kamtibmas berjalan dengan aman dan baik.

“Ada beberapa agenda nasional di Papua Barat di tahun 2025 yaitu Pasparawi Nasional pada bulan Juli di Manokwari yang akan dilakukan pengamanan oleh Polda Papua Barat serta ke dua ada agenda 5 Februari ke 170” ucap Kapolda.

“Berkaitan dengan kerja di bidang Ekonomi dan pendidikan perlunya kerja sama kita bersama diamana pada kesempatan kedepan kita akan mengundang dan menghadirkan pihak pemerintah terkait untuk bisa memberikan pandangan yang berkaitan dengan hal tersebut. Mengenai program belajar kejar paket kita sudah bekerja sama dengan yayasan rumbai koteka untuk melahirkan generasi berpendidikan melalui program paket A,B dan C” tutup Kapolda.

Usai penyampaian materi dari narasumber kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan penyerahan buku oleh Rektor Caritas Papua kepada Kapolda Papua Barat.

(Tim/Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Diduga Oknum Brimob Aniaya Pelajar, Kapolri Instruksikan Agar Dihukum Berat

Published

on

JAKARTA— Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Sigit juga menyebut telah menginstruksikan kepada Kapolda Maluku dan Kadiv Propam untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dalam hal ini, akan diusut dari segi pidana maupun kode etik Polri.

Menurut Sigit, hukum tegas dan berat tersebut untuk satu tujuan, yakni memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Sigit.

Ia pun memastikan proses pengusutan tuntas kasus ini bakal dilakukan transparan untuk publik. “Saya minta infornasinya prosesnya transparan. Saya kira secara teknis pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucap Sigit.

Sigit menegaskan komitmennya sejak awal terhadap seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran. Ia memastikan tak pandang bulu terhadap siapapun yang melakukan kesalahan.

Untuk yang melanggar, bakal diberikan sanksi tegas. Sementara untuk yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan atau reward.

“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Sigit. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

1.000 Ton Beras dan 580 Ribu Ayam dari AS: Langkah Diplomasi, Bukan Karena Kekurangan

Published

on

Jakarta— Pengamat geopolitik Nusantara, Bayu Sasongko, mengajak publik melihat kebijakan impor 1.000 ton beras khusus dan 580.000 ekor ayam dari Amerika Serikat secara jernih dan proporsional. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari diplomasi ekonomi dalam kerangka perjanjian dagang resiprokal, bukan karena lemahnya produksi pangan nasional.

“Dalam hubungan antarnegara, ada prinsip timbal balik yang dijaga untuk membangun keseimbangan dan kepercayaan. Selama produksi dalam negeri kuat dan ketahanan pangan tetap aman, kebijakan terbatas seperti ini tidak perlu dimaknai sebagai ancaman,” ujarnya.

Pemerintah Indonesia menyetujui kebijakan tersebut melalui kerangka Agreement of Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026. Kesepakatan itu mencakup alokasi impor 1.000 ton beras klasifikasi khusus serta 580.000 ekor ayam dari Amerika Serikat.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat selektif dan disesuaikan dengan kebutuhan dalam negeri.

“Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun realisasinya tetap bergantung pada permintaan domestik,” ujar Haryo, Minggu (22/2/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa keran impor beras khusus dibuka dengan alokasi yang menyesuaikan kebutuhan nasional. Komitmen impor tersebut, kata dia, tergolong sangat kecil dibandingkan total produksi nasional.

Sebagai gambaran, produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai 34,69 juta ton. Dengan demikian, angka impor 1.000 ton hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi nasional proporsi yang nyaris tidak berdampak terhadap ketahanan pangan. Dalam lima tahun terakhir pun, Indonesia tidak melakukan impor beras dari Amerika Serikat.

Pemerintah menegaskan bahwa beras yang diimpor merupakan jenis khusus untuk kebutuhan industri makanan dan minuman tertentu serta industri tekstil, bukan untuk konsumsi umum masyarakat. Artinya, stok beras medium maupun premium tetap aman dan terkendali.

Adapun impor ayam juga ditempatkan dalam konteks kerja sama dagang yang terukur. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu peternak lokal karena volumenya terbatas serta tetap memperhatikan keseimbangan pasar domestik.

Selain sektor pangan, kesepakatan ART mencakup pembelian komoditas energi seperti metallurgical coal, LPG, crude oil, dan refined gasoline, serta pengadaan pesawat, komponen, dan jasa penerbangan. Kerja sama komprehensif ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan perdagangan sekaligus memenuhi kebutuhan energi dan transportasi nasional yang terus berkembang.

Bayu Sasongko menekankan bahwa transparansi dan perlindungan terhadap petani serta peternak tetap menjadi kunci.

“Produksi kita melimpah, cadangan aman. Selama pemerintah konsisten menjaga kepentingan nasional, masyarakat tidak perlu khawatir. Ini adalah langkah diplomasi ekonomi, bukan karena kekurangan pangan,” tuturnya.

Dengan pendekatan yang tenang, terbuka, dan berbasis data, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam percaturan ekonomi global tanpa mengurangi kedaulatan pangan nasional. (By/Red)

Continue Reading

Redaksi

Perjanjian RI–AS: Menguatkan Ekonomi Tanpa Mengendurkan Prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Published

on

Jakarta — Pemerintahan Prabowo Subianto patut diapresiasi atas langkah aktifnya memperluas jejaring kerja sama ekonomi internasional di tengah dinamika global yang kian kompleks. Upaya membuka ruang perdagangan dengan berbagai mitra strategis, termasuk Amerika Serikat, mencerminkan komitmen untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, memperluas akses pasar, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

Dalam kerangka diplomasi ekonomi yang progresif tersebut, wacana perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali mengemuka. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang perlu dijernihkan dalam negara hukum: apakah perjanjian itu otomatis mengikat, atau harus lebih dahulu memperoleh persetujuan DPR?

Dalam pesan singkat di salah satu grup WhatsApp Alumni GMNI (22/2/2026), Arief Hidayat Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2015–2018 mengingatkan:

“Keberlakuan perjanjian dagang antara RI dan USA baru berlaku mengikat setelah mendapat persetujuan DPR. Lihat UUD 1945 Pasal 11 ayat (1), UU No. 24/2000, dan Putusan MK No. 13 Tahun 2018.”

Peringatan tersebut berakar langsung pada konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 melalui Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR membuat perjanjian dengan negara lain. Norma ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan pagar kedaulatan yang dirancang untuk memastikan kebijakan strategis tetap berada dalam kontrol demokratis.

Pengaturannya diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Undang-undang ini membedakan antara perjanjian yang cukup disahkan melalui Peraturan Presiden dan yang wajib memperoleh persetujuan DPR melalui undang-undang.

Kriterianya jelas: apabila menyangkut kedaulatan, pembentukan norma hukum baru, atau berdampak luas terhadap keuangan negara serta sistem hukum nasional, maka keterlibatan DPR menjadi keniscayaan.

Lebih jauh, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018, Mahkamah menegaskan bahwa kebutuhan persetujuan DPR ditentukan oleh substansi dan dampak perjanjian tersebut. Artinya, pemerintah tidak dapat menyederhanakan persoalan dengan menyebutnya sekadar “kerja sama teknis” apabila isi kesepakatan membentuk norma baru dan mengikat secara luas.

Namun, koreksi penting dari Prof. Arief Hidayat tidak berhenti pada aspek prosedural. Ia juga mengingatkan agar persoalan ini ditempatkan dalam kerangka ajaran Soekarno tentang politik luar negeri bebas aktif yang dianut konstitusi Republik Indonesia.

Bebas aktif bukan sekadar jargon diplomatik. Dalam doktrin yang dirumuskan sejak awal kemerdekaan, “bebas” berarti Indonesia tidak mengikatkan diri pada blok kekuatan mana pun sehingga kehilangan otonomi kebijakan. “aktif” berarti Indonesia berperan dalam membangun tatanan dunia yang adil berdasarkan kepentingan nasional.

Dalam berbagai pidatonya, Bung Karno menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi “satelit” kekuatan besar. Politik luar negeri harus menjadi perpanjangan cita-cita kemerdekaan: berdaulat secara politik dan berdikari secara ekonomi.

Di sinilah relevansi perjanjian dagang RI–AS diuji. Jika isi kesepakatan:

• membatasi ruang kebijakan industri nasional,
• mengunci fleksibilitas subsidi atau proteksi sektor strategis, atau
• menciptakan ketergantungan struktural melalui mekanisme sengketa internasional,

maka persoalannya bukan lagi semata perdagangan, melainkan menyentuh ruh bebas aktif itu sendiri.

Bebas aktif tidak anti kerja sama. Justru sebaliknya, ia mendorong kerja sama yang setara dan saling menguntungkan. Kerja sama harus memperkuat posisi tawar Indonesia, bukan mempersempit ruang geraknya. Ia harus berwatak kemitraan, bukan subordinasi.

Dalam konteks ini, dukungan politik di DPR semestinya tidak dimaknai sebagai persetujuan tanpa evaluasi. Dengan konfigurasi mayoritas koalisi pemerintah saat ini, ruang kritik memang relatif terbatas. Namun demokrasi menuntut setiap fraksi baik yang berada dalam barisan pemerintah maupun yang mengambil posisi berbeda untuk tetap menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan secara substantif dan bertanggung jawab.

Karena itu, diharapkan anggota DPR mengambil posisi yang sungguh-sungguh kritis dan konstitusional, sehingga persetujuan DPR tidak sekadar memenuhi aspek formalistik belaka, melainkan menjadi forum pengujian substansi yang transparan dan akuntabel demi kepentingan nasional.

Perjanjian dagang RI–AS pada akhirnya bukan hanya soal ekspor-impor. Ia adalah ujian: apakah Indonesia tetap konsisten memegang Pasal 11 UUD 1945 dan doktrin bebas aktif sebagai prinsip hidup bernegara, atau membiarkannya menjadi teks yang lentur mengikuti arus kekuatan global.

Kedaulatan tidak selalu hilang lewat perang. Ia dapat terkikis perlahan melalui klausul-klausul yang tidak diuji secara mendalam dalam ruang demokrasi.

Pada titik itulah kritik dan saran menemukan maknanya yang paling luhur. Kritik bukanlah serangan, melainkan bentuk penjagaan. Saran bukanlah perlawanan, melainkan ikhtiar perlindungan terhadap marwah konstitusi dan kepentingan rakyat.

Seluruh kegelisahan ini lahir bukan dari semangat konfrontasi, melainkan dari niat menjaga arah bangsa. Justru karena keyakinan terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, setiap program strategis negara diharapkan benar-benar menjadi cermin integritas, ketegasan konstitusional, serta komitmen tanpa kompromi terhadap kedaulatan nasional.

Di sanalah harapan publik bertumpu: agar setiap langkah besar Indonesia tetap berdiri tegak di atas prinsip, bukan semata kalkulasi politik sesaat. (By/Red)

Continue Reading

Trending