Connect with us

Nasional

Kapolri Pastikan Pengawalan di Daerah Rawan Diberikan Kepada Pemudik

Published

on

Banten, 90detik.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memastikan akan adanya pengawalan kepada pemudik di daerah rawan kejahatan maupun kecelakaan.

Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada anggota di tiap pos yang ada.

“Untuk pengamanan yang disampaikan pak Menko Polhukam terkait dengan kekhawatiran, apabila masyarakat merasa di dalam perjalanannya khawatir di wilayah tertentu rawan kejahatan silahkan melapor ke pos terdekat,” jelas Jenderal Sigit.

Menurut Jenderal Sigit, personel kepolisian akan siap 24 jam melakukan pengawalan kepada seluruh masyarakat saat melakukan perjalanan mudik di wilayah kategori rawan.

Dengan begitu, masyarakat akan merasa aman dan nyaman saat melakukan perjalanan mudik.

“Kita akan siapkan pengawalan termasuk di jalur yang banyak kecelakaan lantas di jalur lintas Sumatera. Karena kita juga mempersiapkan selain tol, tentunya ada jalur arteri,” ujar Kapolri.

Jenderal Sigit mengemukakan, sejumlah jalan yang memang berdasarkan pemetaan kerap terjadi kecelakaan terus diupayakan dilakukan perbaikan, termasuk penerangan jalan.

Bahkan, diakui Kapolri, pihaknya meminta ada takbahan rambu-rambu lalu lintas, serta papan informasi dan sosialisasi.

“Sehingga masyarakat betul-betul merasakan perjalanan mudik lancar, aman, dan selamat sampai tujuan masing-masing,” ungkap Jenderal Sigit.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan peninjauan kesiapan mudik di penyeberangan Merak, Banten, hari ini (1/4/24). Hal itu dilakukan guna memastikan tidak ada kendala di jalur mudik Lebaran 2024.

“Kami ingin mengecek kesiapan personel, serta sarana dan prasarana, guna melayani masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran,” jelas Jenderal Sigit kepada wartawan, Senin (1/5/24).

Kapolri juga meninjau Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan PT BBJ, dan Pelabuhan PT Indah Kiat.

Selain itu, rombongan memastikan strategi jajaran Polda Banten bersama seluruh stakeholder terkait dalam mengatasi kepadatan arus lalu lintas.

Jenderal Sigit juga ingin memastikan betul kelancaran dan keamanan seluruh masyarakat dalam arus mudik Idul fitri 1445 hijriah.

Terlebih, seluruh pelabuhan di wilayah Banten setiap tahunnya berperan vital dalam momen mudik lebaran, khususnya bagi pemudik yang hendak menuju wilayah Sumatera.

Diketahui, personel pengamanan mudik Lebaran 2024 baru akan digelar pada 3 April 2024. Terdapat sekitar 193 pemudik yang diperkirakan akan melakukan perjalanan. (Red)

Nasional

Perkuat Jejaring Bisnis, AHKP Law Firm Jadi Mitra Strategis Masuk Pasar Indonesia

Published

on

JAKARTA— Sejumlah pengusaha asal Meizhou, China, menjajaki peluang kerja sama bisnis dan investasi di Indonesia dalam forum pertemuan bisnis yang digelar di Jakarta, Minggu (13/9/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkenalkan potensi pasar Indonesia sekaligus mempertemukan pengusaha Meizhou dengan peluang kemitraan bersama pelaku usaha di Indonesia.

Managing Director Arief Hidayat Kevin Prananto & Partners (AHKP) Law Firm, Kevin Prananto, turut memberikan pemaparan mengenai lingkungan usaha di Indonesia. Ia menjelaskan pentingnya memahami aspek hukum dan regulasi bagi pengusaha asing yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia.

Kevin memperkenalkan AHKP Law Firm sebagai mitra strategis yang dapat mendampingi perusahaan dan investor asing dalam memahami aspek legalitas, perizinan, struktur usaha, dan kepatuhan hukum. AHKP menggabungkan layanan hukum, bisnis, dan public affairs dalam pendampingannya.

Menurut Kevin, pendampingan hukum diperlukan agar rencana kerja sama dan investasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Forum tersebut diharapkan menjadi awal dari kerja sama yang lebih konkret antara pengusaha Meizhou dan Indonesia, baik dalam bentuk investasi, kemitraan usaha maupun pengembangan bisnis bersama.

Kerja sama ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk membuka lapangan kerja, mengembangkan usaha, serta memperkuat hubungan ekonomi antara Indonesia dan China.

AHKP Law Firm selanjutnya diharapkan dapat mengambil peran sebagai mitra strategis dalam mendukung pengusaha Meizhou yang ingin mengembangkan bisnisnya di Indonesia. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

Membedah Negara Hukum Berwatak Pancasila, Prof. Arief Hidayat Soroti Arah Hukum Nasional

Published

on

Semarang — Gagasan mengenai Negara Hukum Berwatak Pancasila kembali mengemuka dalam bedah buku “Negara Hukum Berwatak Pancasila: Upaya Meruwat Karut-Marut Arah Pembangunan Hukum Nasional” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang, Rabu (9/9/2026).

Buku tersebut merupakan kumpulan pemikiran dan testimoni dalam rangka purnabakti Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., yang sekaligus menjadi ruang refleksi atas perjalanan panjangnya di dunia akademik dan hukum tata negara, termasuk selama mengabdi sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi.

Dalam forum tersebut, Prof. Arief menegaskan bahwa pembangunan hukum Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar, baik dari sisi struktur, substansi maupun budaya hukum. Karena itu, menurut dia, pembangunan hukum nasional tidak cukup hanya mengadopsi teori-teori hukum dari luar, tetapi harus memiliki karakter yang sesuai dengan jati diri bangsa.

Prof. Arief mengatakan, pengalaman selama sekitar 13 tahun di Mahkamah Konstitusi membuatnya melihat secara langsung berbagai persoalan dalam praktik hukum dan ketatanegaraan.

Dari perjalanan tersebut, ia sampai pada kesimpulan bahwa hukum Indonesia harus kembali ditempatkan dalam kerangka Pancasila.

“Akhirnya, saya menemukan beberapa hal, hukum-hukum itu keluar dari rel yang seharusnya dipraktikkan di dunia.”

Menurut Prof. Arief, Pancasila tidak semestinya berhenti sebagai dasar negara atau slogan normatif. Nilai-nilainya harus menjadi watak yang tercermin sejak proses pembentukan hingga pelaksanaan hukum.

Pandangan tersebut mendapat penguatan dari Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. yang mengingatkan adanya risiko ketika hukum terlalu dekat dengan kepentingan kekuasaan dan kekuatan ekonomi.

Menurut Adji Samekto, konsentrasi kekuasaan dan dominasi kepentingan ekonomi dapat membuat hukum kehilangan fungsi utamanya sebagai instrumen pengendali kekuasaan sekaligus pelindung keadilan sosial.

Ia juga menyoroti konsekuensi perkembangan konsep welfare state yang mendorong pembentukan berbagai lembaga negara baru. Tanpa tata kelola yang kuat, perkembangan tersebut justru dapat menimbulkan pemborosan anggaran dan membuka ruang persoalan baru dalam penyelenggaraan negara.

“Welfare state itu ternyata berimplikasi pada pembentukan bermacam-macam organ negara.”

Dalam konteks itu, gagasan Negara Hukum Berwatak Pancasila yang ditawarkan Prof. Arief menjadi relevan untuk kembali diperdebatkan. Negara hukum, menurut gagasan tersebut, tidak boleh semata-mata dipahami sebagai kepatuhan terhadap teks hukum, tetapi harus berjalan bersama nilai kemanusiaan, demokrasi, persatuan dan keadilan sosial.

Bedah buku yang berlangsung di Ruang Fiat Justitia, Gedung Prof. Samiadji Soerjotjaroko, FH UNDIP, itu juga menjadi momentum akademik untuk membaca kembali pemikiran Prof. Arief setelah menyelesaikan masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi.

Kegiatan diawali sambutan Rektor UNDIP Prof. Dr. Suharnomo, S.E., M.Si., dilanjutkan sambutan Dekan FH UNDIP Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. Sementara Prof. Arief memberikan pengantar sebagai penulis buku.

Diskusi menghadirkan Sukidi dan Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. sebagai pemateri, dengan Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya Wardhani, S.H., M.Hum. sebagai moderator.

Bagi Prof. Arief, purnabakti tidak berarti berhentinya pengabdian terhadap ilmu pengetahuan dan hukum. Justru, fase tersebut menjadi ruang untuk terus merawat gagasan dan membagikan pengalaman kepada generasi baru.

Melalui buku dan forum akademik tersebut, Prof. Arief tidak hanya meninggalkan catatan perjalanan intelektual, tetapi juga menawarkan satu pertanyaan penting bagi masa depan hukum Indonesia: apakah hukum nasional akan tetap berakar pada Pancasila atau semakin jauh dari watak kebangsaan yang menjadi dasar negara?

Pertanyaan itu menjadi salah satu pesan penting dari bedah buku tersebut. Pembangunan hukum Indonesia, pada akhirnya, tidak boleh kehilangan akar kebangsaannya. (By/Red)

Continue Reading

Nasional

UMI dan Unhas Perkuat Ekosistem Ilmu Kepolisian Hadapi Kompleksitas Zaman

Published

on

Makassar— Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama perguruan tinggi terus membangun ekosistem ilmu kepolisian untuk merespons kompleksitas persoalan masyarakat dan perkembangan zaman. Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) menjadi bagian dari penguatan ekosistem tersebut melalui pengembangan Pusat Studi Kepolisian dan kerja sama akademik dengan Polri.

Peresmian Pusat Studi Kepolisian Unhas berlangsung di Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (9/9/2026). Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo memberikan sambutan secara virtual dari Jakarta.

Dalam sambutannya, Wakapolri menyampaikan penghargaan kepada Unhas dan UMI yang telah membuka ruang kolaborasi antara kepolisian dan dunia akademik.

“Bagi Polri, perguruan tinggi merupakan mitra penting dalam memperkaya perspektif dan mengembangkan ilmu kepolisian. Kami sangat menghargai keterbukaan kampus untuk bersama-sama membangun pengetahuan yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Wakapolri.

Wakapolri menilai Pusat Studi Kepolisian perlu dikembangkan sesuai dengan karakter, kompetensi, dan keunggulan masing-masing perguruan tinggi. Dengan demikian, keberagaman fokus kajian justru menjadi kekuatan dalam membangun jejaring keilmuan kepolisian secara nasional.

Unhas: Menghubungkan Ilmu dengan Persoalan Masyarakat

Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa menilai kolaborasi dengan Polri memiliki makna strategis bagi dunia akademik maupun kepolisian.

“Polisi membutuhkan ilmu untuk menghadapi kompleksitas zaman, dan ilmu membutuhkan polisi untuk memastikan bahwa pengetahuan benar-benar hadir di tengah persoalan masyarakat,” ujar Jamaluddin.

Menurutnya, Pusat Studi Kepolisian harus menjadi ruang yang mempertemukan teori, penelitian, dan persoalan nyata di masyarakat.

“Pusat studi ini jangan hanya menjadi lembaga yang dibentuk secara administratif. Kita ingin menjadi ruang yang hidup untuk berdiskusi, melakukan penelitian, dan menghasilkan kajian yang dapat menjawab persoalan nyata di masyarakat,” katanya.

Ia menilai persoalan seperti destructive fishing membutuhkan keterlibatan berbagai bidang ilmu agar dapat dilihat secara komprehensif.

Unhas pun membuka peluang kolaborasi lintas disiplin untuk menghasilkan kajian dan rekomendasi yang dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat dan institusi penegak hukum.

UMI: Kolaborasi yang Saling Menumbuhkan

Sementara itu, Rektor UMI Prof. Dr. H. Hambali Thalib diwakili Wakil Rektor II Prof. Dr. Ir. H. Zakir Sabara HW., S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., APEC Eng.

Zakir menegaskan bahwa hubungan Polri dan UMI dibangun dengan semangat kemitraan dan saling memperkuat.

“Polri dan UMI saling menumbuhkan. Polri memiliki pengalaman dan pengetahuan dari berbagai persoalan nyata di lapangan, sedangkan UMI memiliki sumber daya manusia, kapasitas penelitian, teknologi, dan berbagai disiplin ilmu. Keduanya dapat dipertemukan untuk saling memperkuat,” ujar Zakir.

Ia menjelaskan, UMI memiliki kekuatan keilmuan yang beragam, termasuk hukum, teknologi, kecerdasan buatan, keamanan siber, ekonomi, energi, kesehatan, lingkungan, agama, dan ilmu sosial.

Keragaman tersebut dinilai dapat menjadi modal untuk mengembangkan kajian kepolisian yang lebih komprehensif.

“Kita ingin Pusat Studi Kepolisian menjadi ruang untuk menghasilkan kajian, inovasi, dan rekomendasi. Bukan hanya membicarakan persoalan setelah terjadi, tetapi juga membantu membaca risiko dan menyiapkan berbagai kemungkinan sejak dini,” katanya.

Memperkuat Evidence-Based Policing

Wakapolri menjelaskan bahwa pengembangan jejaring Pusat Studi Kepolisian juga menjadi bagian dari penguatan pendekatan evidence-based policing, yakni pengembangan praktik kepolisian yang didukung oleh data, penelitian, dan pengujian ilmiah.

Melalui pendekatan tersebut, pengalaman praktis kepolisian dapat dipertemukan dengan metodologi dan perspektif akademik untuk menghasilkan pengetahuan yang relevan sekaligus dapat diterapkan.

“Kami berharap pusat studi ini dapat menjadi jembatan yang mempertemukan pengalaman praktis kepolisian dengan kekayaan ilmu pengetahuan di perguruan tinggi. Dari sana kita dapat saling belajar dan bersama-sama mencari solusi yang terbaik,” ungkap Wakapolri.

Menurutnya, mahasiswa juga memiliki posisi penting dalam ekosistem tersebut. Pemikiran kritis, kreativitas, dan perspektif generasi muda dapat menjadi bagian dari proses pengembangan ilmu kepolisian.

Jejaring Nasional Terus Diperluas

Hingga saat ini, Polri telah menjalin 79 MoU dengan perguruan tinggi di seluruh Indonesia, dengan 41 perguruan tinggi telah meresmikan dan mengoperasionalkan Pusat Studi Kepolisian.

Di lingkungan internal Polri juga telah dikembangkan 16 Pusat Studi Kepolisian dengan fokus keilmuan yang beragam, mulai dari Polmas, antikorupsi, terorisme, siber, SDM, teknologi kepolisian, forensik, keamanan nasional, keadilan restoratif dan transformasi konflik, hingga intelijen kepolisian.

Wakapolri berharap jejaring tersebut tidak sekadar menjadi jaringan kelembagaan, tetapi berkembang menjadi jaringan pengetahuan yang saling terhubung.

“Ukuran keberhasilan kita bukan semata-mata berapa banyak kerja sama yang dibuat atau berapa banyak kegiatan yang dilaksanakan. Yang jauh lebih penting adalah seberapa besar pengetahuan, penelitian, dan kolaborasi tersebut dapat memberikan manfaat serta menghadirkan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkas Wakapolri. (By/Red)

Continue Reading

Trending