Hukum Kriminal
Kejari Blitar Sita 5 Aset Mewah Tersangka Korupsi Dam Kali Bentak, Diduga Hasil “Grogoti” Proyek Negara
Foto: Petugas Kejari Kabupaten Blitar, saat melakukan pemasangan tanda penyitaan lima aset, (dok/Kejari).
BLITAR, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar melakukan operasi penyitaan lima aset berupa tanah dan bangunan milik HB, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR setempat. Aset-aset ini diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp 5,1 miliar.
Tim penyidik Kejari Blitar turun langsung ke sejumlah lokasi pada Kamis (12/06) untuk memasang plang penyitaan dan melakukan penyegelan. Langkah ini merupakan upaya konkret penyelamatan kerugian negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pranama, menegaskan legalitas tindakan ini.
“Sore ini kami melakukan penyitaan 5 bidang tanah dan bangunan milik tersangka HB, penyitaan ini merupakan buntut dari kasus korupsi Dam Kali Bentak. Kami akan terus menelusuri aset untuk memenuhi kerugian negara sekitar Rp 5,1 miliar,” terangnya.
Willy menambahkan bahwa penyitaan telah mendapat persetujuan resmi Pengadilan Negeri Surabaya melalui Penetapan Nomor: 116 PenPidsus-TPK-Sita/2025/PN Surabaya.
Rincian Aset Sitaan
Berikut adalah lima aset milik HB yang disita oleh Kejari Blitar:
1. Tanah & Bangunan (Sumberdiren, Garum): Seluas 1.250 meter persegi.
2. Sawah (Desa Sumberdiren, Garum): Seluas 1.114 meter persegi.
3. Tanah & Bangunan (Sumberdiren, Garum): Seluas 102 meter persegi.
4. Sawah (Kecamatan Sanankulon): Seluas 3.950 meter persegi.
5. Tanah (Desa Bakung, Kecamatan Udanawu): Seluas 1.650 meter persegi.
Dibeli Pasca Proyek Korupsi
Gede Willy menjelaskan kronologi kepemilikan aset tersebut. Menurutnya, semua aset tanah dan bangunan itu dibeli oleh HB setelah pelaksanaan proyek Dam Kali Bentak yang diduga dikorupsi.
“Satu objek dibeli pada Desember 2023 sementara sisanya, empat objek, dibeli tersangka pada tahun 2024,” pungkasnya.
Pola pembelian dalam waktu relatif singkat pasca proyek ini memperkuat dugaan aset berasal dari hasil korupsi.
Lima Tersangka Terlibat
Sebelumnya, Kejari Blitar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak ini. Selain HB (Kabid SDA PUPR), tersangka lainnya meliputi:
1. MB: Direktur CV pelaksana proyek Dam Kali Bentak.
2. MI:Tenaga administrasi CV pelaksana proyek.
3. HS: Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar.
4. BS: Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar (jabatan yang sama dengan HB, menunjukkan kemungkinan periode berbeda atau keterlibatan ganda).
5. Satu Orang Lainnya: disebutkan sebagai kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar (identitas lebih lanjut biasanya diserahkan pada proses hukum selanjutnya).
Penyitaan aset HB ini menjadi langkah signifikan Kejari Blitar dalam upaya pengembalian kerugian negara dan proses hukum terhadap para tersangka korupsi proyek Dam Kali Bentak. Penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan aset lainnya masih terus dilakukan.