Hukum Kriminal
Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Direktur CV Tersangka Korupsi Proyek Dam Kalibentak
BLITAR, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dam Kalibentak, yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023. Tersangka berinisial MB, selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama.
Kepala Kejari Kabupaten Blitar melalui Kasie Intelejen Diyan Kurniawan menyatakan Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025.
Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti cukup yang mengindikasikan pelanggaran pidana korupsi dalam proyek senilai Rp 4.921.123.300 (empat miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah) tersebut.
“Untuk saat ini MB ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar setelah diperiksa Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Blitar,“ ujar Kasie Intelejen pada Rabu (12/3) melalui keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, proyek pembangunan Dam Kalibentak di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak.
Ketidaksesuaian tersebut menyebabkan kerusakan struktural pada bendungan dan berpotensi mengancam ketahanan air di wilayah tersebut.
Hasil pemeriksaan Kejari menyimpulkan, kelalaian ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.
Tersangka MB dijerat dengan dua pasal utama:
1. Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah serius Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di sektor infrastruktur.
“Kami telah mengamankan bukti kuat, termasuk dokumen proyek dan hasil pemeriksaan ahli. Kerugian negara tidak bisa ditoleransi, apalagi proyek ini menyangkut hajat hidup masyarakat,” imbuhnya.
Kejari Blitar menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Proses penyidikan masih berlanjut. Kami berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam praktik merugikan negara,” pungkasnya.
(JK-RED)