Redaksi
Koarmada III Gelar Sosialisasi Hukum: UU No. 66 Tahun 2024 Tentang Pelayaran dan Penyelesaian Perkara Personel TNI AL

Kabupaten Sorong PBD (07/01/25) – Komando Armada III (Koarmada III) menyelenggarakan sosialisasi hukum bertajuk “UU No. 66 Tahun 2024 Tentang Pelayaran dan Proses Penyelesaian Perkara Pidana dan Disiplin Personel TNI Angkatan Laut.” Kegiatan ini bertempat di Mako Koarmada III, Katapop, Kabupaten Sorong, dan dipimpin langsung oleh Pangkoarmada III, Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si.(6/1)
Sosialisasi ini menghadirkan Kadiskum Koarmada III, Kolonel Laut (H) Abdul Halid Sabale, S.H., sebagai narasumber utama. Acara dimulai dengan sambutan dari Pangkoarmada III, dilanjutkan dengan paparan materi oleh Kadiskum, diskusi, serta sesi tanya jawab yang interaktif.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat jajaran Koarmada III, termasuk: Kas Koarmada III Laksma TNI Singgih Sugiarto, S.T., M.Si., , Ir Koarmada III Kolonel Laut (T) Al Sunaryo, S.T., M.Tr. Opsla., CRMP.,Kapok Sahli Pangkoarmada III Kolonel Laut (E) Heriyanto, S.T., M.M.,Danguspurla Koarmada III, Para Danlantamal, Danlanal jajaran Koarmada III, Danguskamla Koarmada III,Para pejabat utama (PJU) dan Kasatker Koarmada III, Para Komandan KRI di bawah jajaran Koarmada III.
Dalam sambutannya, Pangkoarmada III menekankan pentingnya pemahaman hukum yang mendalam bagi para komandan di lingkungan TNI Angkatan Laut.
“Dalam konteks penegakan hukum, para komandan memiliki kewenangan khusus yang telah diatur dalam regulasi dan perundang-undangan. Oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang kewenangan, prosedur, dan tindakan yang dapat diambil, baik di laut maupun di pangkalan, agar pelaksanaannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Pangkoarmada.
Beliau juga menyoroti pentingnya kecermatan dalam menerapkan aturan hukum.
“Saya berharap, melalui sosialisasi ini, tiap-tiap komandan dapat memahami proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan penerapan pasal-pasal hukum dalam penyidikan dapat dilakukan secara tepat, sehingga proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang No. 66 Tahun 2024,” tambahnya.
Pangkoarmada III mengingatkan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh seorang komandan tidak hanya mencerminkan pribadi individu, tetapi juga membawa citra instansi TNI Angkatan Laut secara keseluruhan.
Dalam sesi paparan, Kadiskum Koarmada III, Kolonel Laut (H) Abdul Halid Sabale, S.H., menjelaskan secara rinci poin-poin penting dalam UU No. 66 Tahun 2024, termasuk implementasi hukum di lapangan, kewenangan komandan, serta prosedur penyelesaian perkara pidana dan disiplin. Sesi diskusi dan tanya jawab yang diadakan setelahnya berlangsung interaktif, dengan para peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait penerapan hukum dalam tugas operasional di lapangan.
“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat besar dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme para komandan di lingkungan TNI AL, khususnya Koarmada III,” tutup Pangkoarmada.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada seluruh peserta, sehingga dapat mendukung tugas dan tanggung jawab mereka dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(Tim/Red)
Redaksi
Bukan Hanya Kepala BPKAD, Korupsi Dana ATK di Pemkot Sorong Bertambah 3 Tersangka

Sorong PBD— Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan cetakan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017 kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menetapkan satu tersangka tambahan dalam pengembangan perkara tersebut.
Tersangka terbaru berinisial JJR, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong. Penetapan ini dilakukan setelah Kejati Papua Barat menggelar ekspose penyidikan dan menemukan bukti kuat keterlibatan JJR dalam pengelolaan dana belanja barang dan jasa yang tidak sesuai peruntukannya.
“Hari ini kami kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni JJR, bendahara pengeluaran di BPKAD Kota Sorong. Dari hasil ekspose, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan aktif dalam penggunaan dana yang tidak semestinya,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, kepada wartawan di Sorong, Rabu (12/11/2025).
Menurut Agustiawan, dari hasil penyidikan dan audit yang dilakukan oleh tim auditor independen, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp4.187.436.800.
Jumlah ini merupakan hasil perhitungan resmi dari audit terbaru yang diselesaikan beberapa bulan terakhir.
“Sebagai bendahara pengeluaran, JJR memiliki tanggung jawab besar terhadap pencairan anggaran. Tidak mungkin dana sebesar itu dapat digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan bendahara,” tegas Agustiawan.
Dengan penetapan JJR, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi tiga orang. Sebelumnya, pada Kamis (6/11/2025), Kejati Papua Barat telah lebih dulu menetapkan mantan Kepala BPKAD Kota Sorong berinisial HJT dan Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong berinisial BEPM sebagai tersangka utama dalam perkara yang sama.
“Awalnya JJR diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya. Namun setelah pengembangan dan analisa mendalam terhadap dokumen dan keterangan saksi-saksi, ditemukan peran signifikan JJR dalam aliran dana tersebut, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” terang Agustiawan.
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Papua Barat telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat aktif dan mantan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Sorong.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk memperkuat pembuktian dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua tergantung dari hasil pendalaman tim penyidik di lapangan,” tambahnya.
Agustiawan juga menjelaskan bahwa pengembalian dana sebesar Rp2 miliar yang dilakukan sebelumnya bukan bagian dari hasil audit khusus yang menjadi dasar penetapan tersangka kali ini.
“Pengembalian yang pernah dilakukan itu merupakan hasil audit umum oleh BPK. Sedangkan temuan kerugian Rp4,1 miliar ini murni hasil audit khusus dari tim auditor independen yang baru selesai,” ungkapnya.
Kejati Papua Barat menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Pihak kejaksaan juga memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami tegaskan, tidak ada tekanan dari mana pun. Semua proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kami harus memiliki dua alat bukti yang sah, dan itu sudah terpenuhi,” pungkas Agustiawan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun 2017 ini kini menjadi salah satu kasus prioritas Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Selain karena besarnya nilai kerugian negara, kasus ini juga dianggap sebagai momentum penting untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di wilayah Papua Barat Daya. (Timo)
Redaksi
Kisah Diana, Penjual Strawberry CFD yang Kini Suplai Coffeeshop dan Program MBG

TULUNGAGUNG – Berawal dari hobi berjualan buah segar di ajang Car Free Day (CFD), Diana Nuraini (26), warga Sukorejo, Rejotangan, Tulungagung, kini sukses mengembangkan usahanya menjadi pemasok strawberry segar dan frozen untuk berbagai mitra.
Produknya tak hanya disukai masyarakat umum, tetapi juga dipercaya untuk memenuhi kebutuhan coffeeshop serta program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Usaha yang ia rintis sejak 2022 itu diberi nama “Nadera Strawberry Fresh.”
Berawal dari sistem pre-order dan COD bersama sang suami, Diana memulai langkahnya dengan semangat kerja keras dan ketelatenan. Rutin membuka lapak di CFD, perlahan bisnis kecil itu mulai berkembang pesat.
Kini, lapak Nadera Strawberry Fresh telah bertambah menjadi dua lokasi: di depan Pasar Ngunut dan di Pusat Kuliner PINKA, Kutoanyar, Tulungagung.
Diana dan suami menjaga lapak utama di gazebo barat sungai, sementara satu lapak lainnya dikelola karyawan di sisi timur.
Tak hanya mengandalkan penjualan langsung, Diana juga aktif memasarkan produknya secara digital melalui akun TikTok “Nadera Strawberry Fresh Tulungagung” dan Facebook “Nadera Real.”
Ia kerap melakukan live streaming untuk menarik pembeli sekaligus menjaga interaksi dengan pelanggan setia.
“Kami selalu sortir buah sesuai kondisinya, jujur dalam berjualan, dan berusaha memberikan yang terbaik untuk pelanggan,” ujar Diana penuh semangat.
Dalam kondisi pasokan yang lancar, Diana bisa berjualan dua hari sekali dengan omzet hingga Rp800 ribu per hari dan laba bersih sekitar Rp400 ribu. Harga produknya bervariasi, mulai dari Rp2.500 hingga Rp38.000 tergantung ukuran dan jenis kemasan.
Saat ini, Nadera Strawberry Fresh dipercaya menyuplai sekitar 120 kilogram strawberry segar per bulan untuk dapur program MBG, serta memasok strawberry frozen ke sejumlah coffeeshop di Tulungagung.
Meski demikian, perjalanan usahanya tidak selalu mulus. Musim hujan sering menjadi tantangan karena pasokan dari petani menurun. Untuk menjaga keberlanjutan usaha, Diana memanfaatkan dukungan pembiayaan dari BAZNAS Microfinance Desa (BMD) Tulungagung.
Pada tahap pertama, akhir Oktober 2024, Diana menerima bantuan sebesar Rp1,6 juta untuk membeli perlengkapan lapak seperti tenda dan meja.
Setahun kemudian, pada Oktober 2025, ia kembali memperoleh tambahan modal sebesar Rp3 juta guna menambah stok dan memenuhi pesanan dari program MBG.
Pendamping BAZNAS BMD Tulungagung juga memberikan edukasi tentang pencatatan keuangan sederhana agar usaha Diana semakin tertata dan berkelanjutan.
“Kami berharap Nadera Strawberry Fresh terus berkembang dan bisa menjadi inspirasi bagi pelaku UMKM muda di Tulungagung,” ujar salah satu pendamping program.
Dengan ketekunan dan strategi yang tepat, Diana membuktikan bahwa bisnis kecil pun bisa tumbuh menjadi peluang besar asalkan dijalankan dengan niat baik, kejujuran, dan semangat pantang menyerah. (Abd/Red)
Redaksi
Pekerjaan JUT di Tulungagung Seperti Sisik Ular, Pokir Disorot: Ini Tanggapan Inspektorat

TULUNGAGUNG— Sebuah proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, menjadi buah bibir setelah menunjukkan kerusakan parah hanya hitungan bulan setelah pembangunannya rampung.
Nilai proyek yang mencapai Rp 200 juta dari Anggaran Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) Tulungagung tahun 2025 ini kini dipersoalkan warga karena kualitasnya yang dianggap “amburadul”.
Di lapangan, kondisi jalan memprihatinkan. Sejumlah titik tampak retak, patah, dan tidak rata. Kualitas pekerjaan yang jauh dari memadai ini memantik kecurigaan adanya kelalaian hingga penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Baru beberapa bulan selesai, sudah hancur. Padahal anggarannya besar,” ujar seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, menyiratkan kekecewaan.
Menanggapi keresahan ini, Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung, Esty Purwantik, SH., MH., menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti jika ada laporan resmi dari masyarakat.
Namun, ia menegaskan bahwa audit menyeluruh baru akan dilakukan setelah seluruh pekerjaan proyek tahun berjalan tersebut dinyatakan rampung.
“Kami membuka ruang aduan dari masyarakat. Silahkan menyampaikan aduan secara resmi kepada kami, kami akan lakukan klarifikasi terlebih dahulu sesuai prosedur penanganan sebelum dilakukan audit,” jelas Esty kepada 90detik.com, Selasa (11/11).
“Karena kegiatan di tahun berjalan, kami akan melakukan audit setelah semua pekerjaan selesai. Namun jika ada aduan, kami tetap menindaklanjuti dengan klarifikasi terlebih dahulu,” tegasnya.
Sikap ‘tunggu dan lihat’ dari aparat pengawas ini langsung menuai respons.
Ketua LSM Garda Masyarakat Peduli Negeri, Wahyu, menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi. Ia mendesak inspektorat untuk tidak berleha-leha.
“Pekerjaan amburadul seperti sisik ular. Ini harus diusut. Jangan sampai proyek dengan nilai ratusan juta hanya jadi ajang pemborosan. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.
Publik kini menunggu langkah konkret dan transparansi dari inspektorat. Kerusakan dini pada JUT Sobontoro ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mengawal akuntabilitas dan kualitas setiap rupiah uang rakyat yang dikeluarkan. (DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional1 minggu agoProyek JUT Sobontoro Amburadul: Diduga Pokir Wakil Bupati, GMPN Desak Audit dan Penyelidikan
Redaksi2 minggu agoProyek APBD Rp 3,9 Miliar di Tulungagung Ditinggal Kabur, Warga: Ini Bukan Pembangunan, Tapi Bencana
Nasional5 hari agoWarga Desa di Blitar Swadaya Tambal Jalan Rusak Parah, Minta Perhatian Pemkab
Redaksi2 minggu agoDua Mahasiswi Tewas Tertabrak Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Satu Korban Luka Berat
Jawa Timur6 hari agoKoperasi Kelurahan Merah Putih Khawatir Mafia Pangan Kuasai Program MBG di Blitar
Redaksi2 minggu agoGenting Usang di Proyek Rehab Sekolah Rp 362 Juta, Keselamatan Siswa Dipertaruhkan
Redaksi2 minggu agoLaju Ganas Bus Harapan Jaya Renggut Nyawa Pemotor di Tulungagung
Nasional2 minggu agoDugaan Ada Tikus Proyek, Rabat Beton Telan Anggaran Rp 200 Juta Rusak Parah Belum Setengah Tahun







