Jakarta

Masa Depan Profesi Advokat Terancam: Dari Dewan Advokat Nasional hingga Advokat Jadi Penonton Persidangan

Published

on

Jakarta— Profesi advokat kini berada di persimpangan sejarah. Dua regulasi yang tengah digodok pemerintah dan DPR revisi Undang-Undang Advokat dan Rancangan Undang-Undang KUHAP dinilai bukan sekadar produk hukum biasa, melainkan ancaman langsung terhadap masa depan keadilan rakyat Indonesia.

Jika dibiarkan, advokat bisa terpinggirkan, rakyat akan kehilangan pelindung terakhir, dan hukum hanya akan jadi alat kekuasaan semata.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., mengkritik keras rencana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dalam revisi UU Advokat.

Baginya, ini bukan sekadar perubahan struktural, melainkan upaya sistematis melemahkan prinsip single bar prinsip yang seharusnya menjamin profesi advokat berada dalam satu wadah tunggal, profesional, dan independen.

“Jika multi bar dipaksakan, dunia advokat akan hancur. Advokat nakal akan bebas pindah-pindah organisasi tanpa sanksi. Ujungnya, rakyatlah yang dikorbankan,” tegas Sutrisno di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Lebih jauh, ia menilai DAN rawan dijadikan alat politik untuk mengendalikan advokat yang kritis terhadap kekuasaan.

“Ini bukan sekadar teknis organisasi. Ini ancaman langsung bagi demokrasi hukum,” tambahnya.

Nada serupa datang dari praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H. Ia menuding RUU KUHAP tengah dirancang seolah-olah advokat hanya figuran dalam sistem peradilan.

“RUU KUHAP jangan sampai menjadikan advokat sekadar penonton di ruang sidang. Kalau itu terjadi, rakyat kehilangan pembela, dan proses hukum akan timpang,” kecam Fredi Moses, alumni Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon.

Ia mengingatkan, advokat adalah penegak hukum sejajar dengan hakim, jaksa, dan polisi sebagaimana ditegaskan UU No. 18 Tahun 2003.

Namun kenyataan di lapangan, advokat kerap diperlakukan diskriminatif, bahkan dianggap pengganggu oleh aparat.

“Tanpa advokat, siapa yang menjamin hak-hak rakyat kecil saat berhadapan dengan negara? Jangan biarkan hukum hanya jadi panggung aparat dan penguasa,” ujarnya.

Pengamat hukum tata negara Universitas Indonesia, Dr. Nindyo Prabowo, S.H., LL.M., memperingatkan bahaya besar jika pemerintah dan DPR gegabah.

“Meminggirkan advokat sama saja membuka pintu unfair trial. Indonesia bisa dicap tidak memenuhi standar due process of law internasional,” tegasnya.

Ia menambahkan, gagasan multi bar dalam revisi UU Advokat adalah bentuk kemunduran.

“Di negara-negara maju, single bar dipertahankan demi menjaga integritas profesi. Kalau multi bar dipaksakan, standar etik akan kabur, advokat mudah dipecah belah, dan kepastian hukum runtuh,” ujarnya.

Kini, publik harus bertanya: apakah revisi UU Advokat dan RUU KUHAP benar-benar untuk memperkuat sistem hukum, atau justru proyek politik yang melemahkan oposisi dalam wajah hukum?

Sutrisno dan Fredi Moses menegaskan, ini saatnya DPR dan pemerintah berhenti bermain-main dengan masa depan keadilan.

“Kalau advokat dilemahkan, jangan salahkan rakyat bila hilang kepercayaan pada hukum. Karena tanpa advokat, rakyat tidak lagi punya perisai,” pungkas Sutrisno. (By/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version