Hukum Kriminal
Mengaku Bisa Gandakan Uang Gaib, Dukun Asal Kota Mojokerto Dibekuk Polisi

KOTA MOJOKERTO, 90detik.com – Gagal menjadi Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mendorong SA nekat mencari pesugihan.
Bukannya untung, ia malah tertipu pesugihan, sehingga kehilangan uang Rp 325 Juta.
Kasus penipuan berkedok pesugihan ini berawal dari gagalnya SA dalam pemilihan salah satu kades di Kecamatan Dawarblandong.
SA pun berusaha agar uang yang telah dipakai dalam pilkades bisa kembali.
Pria asal Kecamatan Dawarblandong itu pun mendatangi SL(48), warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kemlagi, Mojokerto.
Sebab SA percaya SL bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp 60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai selatan.
Tersangka SL mengaku sebagai dukun mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul.
Mendapatkan sasaran empuk, SL pun menjalankan drama ritual pesugihan pantai selatan.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Daniel S, Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan awalnya pada Januari 2020, residivis kasus pencurian tahun 2010 ini meminta korban SA membayar Rp 57 juta.
“Tersangka SL beralasan uang tersebut untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Selatan, Malang,” ujar AKP Rudi saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/9/2024).
AKP Rudi menerangkan, tersangka sudah 7 kali meminta uang kepada korban sampai Juli 2020.
Sehingga keseluruhan, SA menyerahkan uang sebanyak Rp 325 Juta kepada tersangka untuk ritual pesugihan di pantai selatan.
Namun, hingga saat ini uang miliaran rupiah yang dijanjikan tersangka belum pernah terwujud.
“Tersangka minta uang bertahap 7 kali dengan alasan untuk membeli minyak dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban sebanyak Rp 325 Juta”, terangnya.
Akhirnya SA melaporkan Slamet ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021.
Setelah melalui penyelidikan yang panjang, Polisi meringkus tersangka di rumah mertuanya, Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 20.35 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti 1 kotak kayu untuk penarik uang, 1 ikat bunga untuk sesaji, serta 1 botol kaca ukuran 500 ml untuk sesaji.
AKP Rudi menambahkan, tersangka SL dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak guna dilarung sebagai persembahan Ratu Kidul untuk mendatangkan uang secara gaib,” pungkasnya. (Red)
Hukum Kriminal
GPI Apresiasi Keberanian Kejari Blitar Periksa Mantan Bupati Terkait Dugaan Korupsi Dam Kali Bentak

BLITAR,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar memeriksa mantan Bupati Blitar, Mak Rini Syarifah, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar. Pemeriksaan ini mendapat apresiasi dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberanian penegakan hukum.
Dalam keterangannya, Jaka menyatakan apresiasinya meski Kepala Kejari Blitar masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt).
“Meskipun Kepala Kejaksaan masih bersifat PLT, saya angkat topi atas keberaniannya memproses kasus ini,”ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kepala daerah dapat dijerat hukum jika terbukti memperkaya diri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan negara.
“Walaupun tidak memperkaya diri sendiri, kalau memperkaya pihak lain dan merugikan negara, tetap bisa dipidana. Dalam konteks APBD, bupati bertanggung jawab penuh,” tegas Jaka.
Ia juga mengingatkan bahwa keberanian penyidik menjadi kunci utama.
“Pertanyaannya tinggal, ada nyali atau tidak dari penyidik Kejari Blitar menetapkan kepala daerah sebagai tersangka,“ imbuhnya.
“Jika diperlukan, kami siap turun aksi mendukung penyidik agar proses berjalan tanpa intervensi,“ pungkas Jaka.

Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, saat menyampaikan keterangan pers, (dok/JK).
Kesempatan terpisah, Plt. Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyatakan pemeriksaan difokuskan pada pelaksanaan tugas dan fungsi Rini Syarifah selama menjabat sebagai bupati.
“Kami fokuskan pada kinerjanya saat memimpin, khususnya proyek Dam Kali Bentak,” jelas Andrianto.
Hingga kini, Kejari telah memeriksa 32 saksi. Penetapan tersangka masih dalam pendalaman. Saat dikonfirmasi mengenai 50 pertanyaan yang diajukan ke Rini Syarifah, Andrianto menegaskan tidak ada pertanyaan terkait rumah dinas.
“Kami akan terus kembangkan investigasi. Fokus kami hanya pada proyek dam,”tegasnya.
Usai diperiksa selama kurang lebih enam jam, Rini Syarifah menolak memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil pribadi.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah dan status Rini Syarifah sebagai mantan pejabat tinggi daerah. (JK-RED)
Hukum Kriminal
Tak Mengantongi Ijin Resmi, Penjual Miras Ilegal di Malang Harus Berurusan Dengan Polisi

MALANG, – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melalui Polsek Pakisaji menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang ditemukan di sebuah rumah/toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penertiban dilakukan pada Minggu (13/4/2025) oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel dari Unit Reskrim, Provos, dan unsur Satpol PP Kecamatan Pakisaji.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol bir bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir bintang ukuran 320 ml, dan 2 botol vodka.
Seluruh minuman keras tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko berinisial M (62) mengakui bahwa selama ini menjual miras jenis pabrikan tanpa mengantongi izin resmi,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).
Menurut Bambang, pelaku berdalih hanya menjual sisa stok lama dan tidak akan kembali berjualan miras.
Namun demikian, pelanggaran tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun proses hukum tetap berjalan, dan yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin,” tegas Bambang.
Pihak kepolisian juga akan melanjutkan langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.
Termasuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk memperkuat komitmen menolak peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji.
Langkah ini, kata Bambang, merupakan bentuk keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga.
“Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi miras yang tidak berizin,” lanjut Bambang. (Wah-red)
Hukum Kriminal
Personil Polres Maybrat Gagalkan Aksi Pelarian Pelaku Curanmor

Maybrat PBD (16/04/25), – Anggota Satuan Samapta Polres Maybrat berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melintasi wilayah hukum Polres Maybrat, setelah sebelumnya melakukan aksinya di wilayah Kota Sorong.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIT. Informasi awal diterima dari Polsek Sorong Timur mengenai terjadinya tindak pidana curanmor di daerah Bambu Kuning, Kilometer 12, Kota Sorong. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diketahui melarikan diri ke arah Manokwari dan diperkirakan akan melintasi wilayah Kabupaten Maybrat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Samapta Polres Maybrat langsung melakukan pengejaran. Upaya tersebut membuahkan hasil saat pelaku berhasil dihentikan dan diamankan di Kampung Konja, Distrik Aifat Utara, bersama barang bukti yang Diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 – Nomor rangka: MH1KD1114LK1429- Nomor mesin: KD11E1142276 Identitas Pelaku Yang Berinisial (YY) Umur: 24 tahun Mantan TNI Alamat: Merauke
Identitas Korban Nama: N D. K. Tokmen Umur: 37 tahun Pekerjaan: Karyawan swasta Alamat: Kampung Klamasen, Kecamatan Mariat
Sebelumnya Korban telah membuat laporan polisi (LP) di Polsek Sorong Timur, dan saat ini pihak Polres Maybrat telah melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Sorong Timur untuk proses lebih lanjut.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Maybrat untuk proses hukum lebih lanjut. (Timo)
- Jawa Timur4 hari ago
Motif Imajinasi Seksual, Warga Tulungagung Nekat Mencuri Celana Dalam Wanita
- Jawa Timur1 minggu ago
Ratusan Anggota Group WhatsApp Tulungagung Kritis Gelar Halal Bihalal dan Kupatan Massal
- Investigasi3 hari ago
Viral Transaksi ‘Terlarang’ di Damkar Tulungagung: Warga Punya Bukti, Pejabat Ngotot Tak Pernah Jual APAR
- Hukum Kriminal1 minggu ago
Konflik Cinta Berdarah di Trenggalek: Mantan Kekasih Tewaskan Ibu di Hotel, Anak Ikut Jadi Korban
- Redaksi2 minggu ago
Hari Kedua Evakuasi, Polisi dan Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan 9 Korban Longsor di Pacet Mojokerto
- Opini1 minggu ago
Eks Direktur KPK Mengkritisi Pemerintahan Tulungagung: Jagalah Keseimbangan Antara Pemimpin dan Rakyat
- Jawa Timur1 minggu ago
Haul Ke-21 Abuya Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki Al Hasani di Pesantren Al Azhaar Kedungwaru
- Jawa Timur6 hari ago
Skandal Rp 569 Miliar Kredit Fiktif Bank Jatim: DPRD Desak Ganti Direksi, Kekayaan Pejabat Tembus Rp 122 Miliar Terungkap