Hukum Kriminal
Misteri Kematian Wanita Cantik Terungkap: Pelaku Memutilasi dan Membuang Potongan Kepala dan Kaki Korban
SURABAYA,– Kematian tragis seorang wanita cantik asal Blitar, yang jenazahnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi, akhirnya terungkap.
Tim gabungan kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku hanya tiga hari setelah penemuan mayat korban.
Kombes Pol Dirmanto, Kabidhumas Polda Jatim, mengkonfirmasi bahwa terduga pelaku berinisial RTH, yang mengaku sebagai suami siri korban, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif.
“Pelaku mengakui telah membunuh korban di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur,” ungkapnya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, mengungkapkan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada malam tanggal 19 Januari 2025, dipicu oleh percekcokan antara pelaku dengan korban di hotel.
Dalam aksinya, RTH mencekik korban hingga meninggal dunia. Usai membunuh, pelaku kebingungan dan merencanakan untuk membuang mayat korban dengan cara yang sangat mengerikan.
“Pelaku awalnya berencana memasukkan korban utuh ke dalam koper, namun tidak muat sehingga terpaksa melakukan mutilasi,” jelas Kombes Farman saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin(27/1).
Dengan menggunakan pisau yang dibelinya, RTH melakukan tindakan brutal ini, mulai dari memotong kepala korban hingga kaki, demi memasukkan potongan tubuh ke dalam koper.
Kejadian keji ini bermula dari rasa sakit hati dan cemburu pelaku, setelah memergoki korban bertemu pria lain di kamar kosnya.
Tindakan ini, menurut Kombes Farman, ternyata sudah direncanakan RTH jauh hari sebelum pertemuan mereka di hotel.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Jenazah korban sendiri ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Kamis (23/1), yang langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. (DON-red)