Connect with us

Nasional

MK Kunci Perdebatan, Fernando Emas: Jabatan Sipil Polri Dinyatakan Konstitusional

Published

on

Jakarta— Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Ia menilai putusan tersebut sekaligus mematahkan narasi menyesatkan yang selama ini dibangun untuk mendeskreditkan institusi Polri.

Menurut Fernando, amar putusan MK dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 sudah sangat jelas dan tidak menyisakan ruang spekulasi. MK secara konstitusional menegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi dan tugas kepolisian, sebagaimana diatur dalam UU Polri.

“Putusan ini menutup rapat propaganda hukum yang sengaja dibangun untuk menyerang Polri. MK tidak hanya menolak gugatan, tapi juga menegaskan bahwa dasar hukum penempatan Polri di jabatan sipil itu sah, legal, dan konstitusional,” tegas Fernando Emas dalam keterangannya, hari ini.

Fernando menilai, selama ini ada kelompok tertentu yang terus menggiring opini publik seolah-olah Polri melakukan pelanggaran konstitusi hanya karena menempatkan personelnya di jabatan sipil strategis. Padahal, kata dia, logika tersebut bertentangan langsung dengan norma hukum yang berlaku.

“Mereka bicara supremasi hukum, tapi justru menutup mata terhadap UU Polri. Mereka mengaku pejuang konstitusi, tapi mengabaikan prinsip lex specialis derogat legi generali yang dengan tegas dijelaskan MK. Ini bukan kritik, ini manipulasi,” ujarnya.

Fernando menegaskan bahwa UU ASN tidak pernah berdiri sendiri. Sejak awal, pengisian jabatan ASN oleh unsur Polri sudah dirancang untuk tunduk dan patuh pada UU Polri sebagai hukum khusus. Hal ini, menurutnya, sudah dikunci oleh MK melalui pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur.

“MK sudah bilang terang-benderang: UU ASN tidak bisa dibaca terpisah dari UU Polri. Jadi kalau masih ada yang memelintir seolah Polri melanggar konstitusi, itu bukan salah tafsir, tapi niat buruk,” kata Fernando.

Ia juga menyoroti bagian pertimbangan MK yang menyebut adanya kekosongan hukum terkait perincian jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian.

Menurut Fernando, poin ini kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kembali menyerang Polri, padahal substansi putusan MK sama sekali tidak menyalahkan institusi kepolisian.

“MK tidak menyatakan Polri melanggar hukum. MK justru mengingatkan pembentuk undang-undang agar memperjelas norma. Jadi yang harus berbenah itu legislator, bukan Polri. Jangan dibalik-balik,” ujarnya.

Fernando menyebut upaya hukum yang diajukan pemohon sebagai bagian dari strategi politik hukum untuk mempersempit ruang gerak Polri di luar fungsi teknis penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa Polri adalah institusi negara yang diberi mandat luas oleh undang-undang untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan publik.

“Kalau setiap peran Polri di luar struktur dianggap ancaman demokrasi, lalu siapa yang mau disalahkan ketika negara gagap menghadapi kejahatan kompleks? Jangan jadikan Polri kambing hitam dari kegagalan regulasi,” katanya.

Fernando juga menilai putusan MK ini penting sebagai sinyal kuat agar isu rangkap jabatan Polri tidak lagi dipelintir menjadi komoditas politik atau alat serangan terhadap institusi penegak hukum.

“Putusan MK ini final dan mengikat. Sudah seharusnya semua pihak berhenti menyerang Polri dengan narasi usang dan bias. Kritik boleh, tapi jangan membangun stigma dengan mengabaikan hukum,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Rumah Politik Indonesia akan terus mengawal wacana publik agar tetap berbasis konstitusi, bukan sentimen atau kepentingan kelompok tertentu.

“Kalau hukum sudah bicara, seharusnya semua tunduk. Jangan kalah oleh agenda yang ingin melemahkan institusi negara melalui framing yang menyesatkan,” pungkas Fernando Emas. (By/Red)

Jawa Timur

Rakerwil PW IPHI Jawa Timur Fokus Perkuat Koperasi Digital Koperhaji Al Mabrur

Published

on

SURABAYA— Pengurus Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PW IPHI) Jawa Timur menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Lidah Wetan, Ahad (18/10). Rakerwil tersebut berfokus pada penguatan Koperasi Digital Koperhaji Al Mabrur sebagai upaya menggerakkan ekonomi kerakyatan, memberdayakan UMKM, serta meningkatkan kesejahteraan anggota IPHI.

Ketua PW IPHI Jawa Timur, H. Emil Elestiano Dardak, menegaskan bahwa IPHI memiliki komitmen untuk menjalankan program yang berorientasi pada upaya menjaga kemabruran haji sepanjang hayat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan yang memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat.

Menurut Emil, Rakerwil merupakan tindak lanjut atas amanah Pengurus Pusat (PP) IPHI, khususnya dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu langkah strategis yang ditempuh ialah mengembangkan Koperasi Digital Koperhaji Al Mabrur.

Emil juga mengamanahkan seluruh Pengurus Daerah (PD) IPHI se-Jawa Timur agar merealisasikan hasil Rakerwil. Ia berharap program tersebut dapat mendorong sinergi di bidang ekonomi dan usaha di seluruh daerah sehingga potensi anggota IPHI dapat dihimpun dan dikembangkan secara bersama-sama.

Sekretaris Bidang Ekonomi dan Usaha PW IPHI Jawa Timur, KH Abdul Majid, menjelaskan bahwa Koperhaji Al Mabrur dirancang sebagai koperasi digital yang melibatkan seluruh anggota IPHI. Kehadiran koperasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bersama.

Menurutnya, pengembangan koperasi tersebut merupakan bagian dari perjuangan ekonomi yang sejalan dengan amanah para pendiri bangsa, yakni membangun sistem perekonomian yang mengedepankan kebersamaan dan keadilan.

“Program ini sebagai gerakan wasathiyah agar ada keseimbangan antara sistem kapitalisme yang dikuasai segelintir pihak dan sistem yang menempatkan negara sebagai pengendali utama,” tegasnya.

Ia menambahkan, Koperhaji Al Mabrur diharapkan menjadi wadah ekonomi bersama yang memberikan ruang bagi anggota untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha sekaligus memperoleh manfaat dari pengembangan koperasi.

Sekretaris PW IPHI Jawa Timur juga menuturkan bahwa program tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan prinsip kebersamaan, gotong royong, dan asas kekeluargaan dalam perekonomian. Karena itu, Rakerwil menjadi forum untuk menyusun langkah-langkah konkret dan memperkuat sinergi antarpengurus IPHI di Jawa Timur.

Ketua Biro Ekonomi Kerakyatan dan UMKM PP IPHI, Dr. H. Eko Prihantoro, menekankan pentingnya pelaksanaan amanah PP IPHI terkait penguatan ekonomi kerakyatan. Menurutnya, program tersebut perlu diwujudkan hingga tingkat Pengurus Daerah (PD) IPHI agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh para anggota.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Usaha PW IPHI Jawa Timur, Hj. Indah, menegaskan bahwa keberhasilan Koperhaji Al Mabrur membutuhkan keterlibatan aktif seluruh anggota. Selain sebagai wadah usaha bersama, koperasi tersebut juga diharapkan menjadi sarana pemberdayaan jamaah haji.

“Koperhaji Al Mabrur wasilah menggerakkan ekonomi kerakyatan IPHI,” tutur Indah.

Ia berharap seluruh anggota dapat mengambil bagian dalam pengembangan koperasi, sehingga program tersebut tidak hanya menjadi agenda organisasi, tetapi juga berkembang menjadi gerakan ekonomi yang memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat.

Dukungan terhadap pengembangan Koperhaji Al Mabrur juga disampaikan Ketua PW Majelis Taklim Perempuan (MTP) IPHI Jawa Timur, Hj. Imadatul Zahro. Ia menuturkan bahwa kaum perempuan yang tergabung dalam MTP IPHI memiliki peran penting dalam berbagai kegiatan organisasi di Jawa Timur.

“Kekuatan terbesar IPHI Jawa Timur ada kaum perempuan yang tergabung di MTP,” tegasnya.

Imadatul menambahkan, kaum perempuan IPHI telah menyiapkan langkah konkret untuk mendukung program ekonomi organisasi. PW MTP IPHI Jawa Timur menyatakan kesiapan untuk ikut memperkuat Koperasi Digital Koperhaji Al Mabrur melalui partisipasi aktif para anggotanya.

Keterlibatan perempuan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan program sekaligus meningkatkan partisipasi anggota dalam membangun kemandirian ekonomi berbasis kebersamaan.

Menutup keterangannya, Sekretaris PW IPHI Jawa Timur menegaskan bahwa Rakerwil kali ini secara khusus membahas pengembangan Koperasi Digital Koperhaji Al Mabrur. Koperasi tersebut diarahkan menjadi wadah untuk menghimpun, memberdayakan, dan meningkatkan kesejahteraan anggota IPHI di seluruh Jawa Timur.

Melalui penguatan koperasi digital dan sinergi antarpengurus daerah, PW IPHI Jawa Timur berharap gerakan ekonomi kerakyatan dapat berjalan berkelanjutan serta menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kemabruran haji sepanjang hayat. (DON/Red)

Continue Reading

Nasional

Ketum DPP PJS Minta Janji Kapolri Usut Pengancaman Wartawan

Published

on

 

JAKARTA — Tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap keselamatan wartawan kembali mencoreng kemerdekaan pers di Tanah Air.

Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, mengecam keras sikap arogan oknum pejabat BUMN PTPN IV Regional II Sumut yang mengancam keselamatan jurnalis saat meliput di Kota Medan, pada Selasa (13/10).

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Mahmud Marhaba menanggapi aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan Kantor PT Perkebunan Nusantara IV Regional II Medan.

Kecam Intimidasi dan Desak Pencopotan

Peristiwa tersebut bermula saat jurnalis melakukan kerja peliputan terkait isu Tanaman Belum Menghasilkan (TMB). Dalam proses konfirmasi, oknum bernama Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman verbal secara emosional kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN,” tegas Mahmud Marhaba.

Minta Janji Kapolri dan Penegakan Hukum Tegas

Lebih lanjut, Ketua Umum DPP PJS menagih komitmen dan janji pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam memberikan perlindungan hukum serta jaminan keselamatan bagi pekerja pers di seluruh Indonesia.

“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” tambah Ahli Pers Dewan Pers tersebut.

PJS menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Segala bentuk penghalangan maupun pengancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran pidana yang harus ditindak tegas demi menjaga marwah demokrasi dan keterbukaan informasi publik.(*/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Gelar Aksi Damai Massa GMB Minta Greenfields, Hentikan Limbah, Pulihkan Sungai, dan Transparan Soal CSR

Published

on

BLITAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Blitar (GMB) menggelar aksi damai pada Selasa (13/10/2026).

Mereka mendesak PT Greenfields Indonesia menghentikan pembuangan limbah yang diduga mencemari Sungai Genjong di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Selain itu, warga menuntut pemulihan sungai dan keterbukaan perusahaan soal dana corporate social responsibility (CSR).

Aksi yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Oktober 2026, tersebut membawa tiga tuntutan utama: penghentian pembuangan limbah ke sungai, pemulihan kualitas air melalui pengujian laboratorium, serta transparansi pengelolaan dan pelaporan CSR.

Koordinator aksi, Mariyono Setyono Budi alias Budi Kempes, menegaskan bahwa persoalan utama yang disuarakan masyarakat adalah dugaan pembuangan limbah peternakan ke aliran sungai. Menurut dia, kondisi tersebut dikeluhkan warga dan membutuhkan penanganan serius dari perusahaan maupun pemerintah daerah.

“Kami menggelar aksi ini untuk memberikan tekanan kepada PT Greenfields agar tidak lagi membuang limbahnya ke sungai, terutama Sungai Genjong dan Sungai Lekso,” ujarnya kepada awak media disela aksi.

Selain menuntut penghentian pembuangan limbah, GMB mendesak adanya langkah pemulihan lingkungan dan pemeriksaan kualitas air melalui pengujian laboratorium.

Menurutnya, pengujian ilmiah diperlukan untuk mengetahui kondisi air sungai dan memastikan ada atau tidaknya pencemaran yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

GMB juga menyoroti kapasitas fasilitas pengelolaan limbah milik perusahaan. Budi menilai fasilitas yang tersedia belum memadai untuk menangani limbah sesuai kapasitas kegiatan operasional.

Ia turut menyinggung putusan pengadilan yang, menurut keterangannya, memerintahkan pembangunan tempat pengelolaan limbah yang memadai.

Selain persoalan lingkungan, GMB mempertanyakan status perizinan teknis PT Greenfields Indonesia. Budi menyebut persetujuan teknis atau pertek perusahaan telah berakhir pada 21 September 2026, sementara Sertifikat Laik Operasi (SLO), menurut keterangannya, belum dimiliki perusahaan. Ia menilai persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang.

“Kami menunggu keberanian pemerintah daerah untuk melakukan tindakan tegas. Terutama Dinas Lingkungan Hidup, agar turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan, dan menguji kualitas air melalui laboratorium,” katanya.

Pun, juga meminta pemerintah daerah tidak hanya menggelar pertemuan atau audiensi, tetapi memastikan ada tindak lanjut yang terukur. Ia mengaku pihaknya telah beberapa kali mengikuti audiensi dengan instansi terkait, termasuk bidang lingkungan hidup, perizinan, dan pekerjaan umum.

Massa aksi saat menyampaikan tuntutan pada perwakilan PT Greenfields dengan didampingi aparat kepolisian.(dok/JK).

Namun, menurut dia, audiensi tersebut belum menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan warga.

Tuntutan lain yang disuarakan GMB berkaitan dengan pengelolaan dan pelaporan dana CSR PT Greenfields Indonesia. Ia menilai informasi mengenai pengelolaan serta pelaporan program CSR kepada masyarakat dan pemerintah daerah belum jelas. Karena itu, pihaknya meminta perusahaan memberikan penjelasan secara transparan.

“Kami tidak menolak investasi. Namun, investasi harus menaati hukum, bukan investasi yang melanggar atau meremehkan hukum,” tegasnya.

Aksi Berlangsung Kondusif

Di tengah berlangsungnya aksi, sempat terjadi sedikit ketegangan antara peserta aksi dan sejumlah warga lainnya. Situasi tersebut kemudian berhasil dilerai oleh aparat kepolisian dari Polres Blitar.

Secara umum, aksi berlangsung aman dan kondusif. Peserta aksi juga menunjukkan salah satu lokasi yang mereka sebut sebagai tempat pembuangan limbah perusahaan dengan pengawalan aparat kepolisian.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media mengenai aksi dan tuntutan masyarakat, salah satu perwakilan PT Greenfields Indonesia tidak bersedia memberikan pernyataan.

Hingga berita ini disiarkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai tudingan dugaan pencemaran Sungai Genjong dan Sungai Lekso, status perizinan teknis serta SLO, maupun tuntutan transparansi CSR.

Pengujian laboratorium terhadap kualitas air dan klarifikasi dari instansi berwenang diperlukan untuk memastikan kondisi lingkungan serta menilai dugaan pelanggaran yang disampaikan masyarakat. (JK/Red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending