Connect with us

Nasional

Dr. H. Sutrisno, SH., MHum.: Oligopsoni adalah Ketidakadilan Pasar yang Dibiarkan

Published

on

Jakarta — Salah satu paradoks terbesar dalam perekonomian Indonesia saat ini adalah bertahannya praktik oligopsoni yang bekerja secara senyap.

Jarang disorot dan minim penindakan, struktur pasar yang hanya dikuasai segelintir pembeli dengan jutaan penjual ini secara nyata melemahkan posisi tawar produsen rakyat mulai dari petani, nelayan, peternak, hingga pelaku UMKM dalam rantai perdagangan nasional.

Kondisi tersebut sekaligus menguji kehadiran negara sebagai penyeimbang antara mekanisme pasar dan keadilan sosial.

Oligopsoni merupakan struktur pasar di mana jumlah pembeli sangat terbatas, sementara penjual berjumlah banyak.

Situasi ini memberi kekuatan dominan kepada pembeli untuk menentukan harga dan syarat transaksi secara sepihak.

Akibatnya, produsen kerap terpaksa menjual hasil produksinya dengan harga rendah, bahkan tidak jarang di bawah biaya produksi.

Fenomena ini berbeda dengan oligopoli yang relatif lebih sering mendapat sorotan publik. Oligopsoni justru hadir sebagai bentuk ketidakadilan pasar yang tidak berisik, namun sistematis.

Ia tidak selalu tampak sebagai pelanggaran hukum yang kasat mata, melainkan bekerja melalui tekanan harga yang dilembagakan oleh struktur pasar yang timpang.

Pakar hukum persaingan usaha, Dr. H. Sutrisno, SH., MHum., menegaskan bahwa minimnya perkara oligopsoni yang ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tidak serta-merta menandakan absennya praktik tersebut di lapangan.

“Sejatinya, apabila produsen, masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat menemukan adanya praktik oligopsoni, hal tersebut dapat dan seharusnya dilaporkan kepada KPPU dengan dukungan data yang akurat,” ujar Sutrisno dalam pernyataan persnya, Selasa (20/1/2026).

Menurut doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Jayabaya itu, praktik oligopsoni secara nyata merugikan produsen karena hasil produksi dibeli dengan harga yang sangat murah.

Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya melemahkan produsen rakyat, tetapi juga mengancam keberlanjutan rantai pasok nasional.

“KPPU perlu berani menindak korporasi yang merugikan produsen, khususnya rakyat kecil. Namun yang lebih penting, KPPU juga harus diperkuat agar mampu hadir hingga ke daerah, karena aktivitas perdagangan rakyat justru paling masif terjadi di tingkat kabupaten dan kota,” tegas Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.

Ia menilai, tantangan utama dalam penanganan oligopsoni tidak semata terletak pada aspek penegakan hukum, melainkan pada ketimpangan struktur pasar itu sendiri.

Dalam konteks ini, negara tidak dituntut untuk mematikan mekanisme pasar, melainkan memastikan pasar berjalan secara adil, sehat, dan berkelanjutan.

Lebih jauh, Sutrisno menyoroti paradoks ekonomi nasional yang hingga kini masih kuat bergerak mengikuti logika pasar bebas dan kapitalisme, meskipun konstitusi secara tegas mengamanatkan sistem ekonomi kerakyatan yang berlandaskan Pancasila.

“Penegakan hukum ekonomi masih kerap berpihak pada pemilik modal besar. Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk perjanjian penetapan harga yang merugikan penjual,” ujarnya.

Ketua Umum IKADIN periode 2019–2022 ini menegaskan bahwa keberanian produsen untuk melapor harus diiringi dengan keberanian negara untuk bertindak, sekaligus membangun sistem ekonomi yang melindungi seluruh pihak secara berimbang.

Dalam kerangka tersebut, oligopsoni perlu dipahami sebagai titik uji sinergi antara negara, pasar, dan rakyat. Negara berperan sebagai penyeimbang melalui regulasi dan pengawasan, dunia usaha bertumbuh sebagai motor ekonomi yang bertanggung jawab, sementara produsen rakyat diperkuat melalui koperasi, BUMDes, dan organisasi ekonomi kolektif agar memiliki posisi tawar yang lebih seimbang.

KPPU, sesuai mandat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai simpul rekomendasi kebijakan.

Peran ini menjadi krusial dalam mendukung visi pemerintahan Presiden Prabowo yang menekankan keberpihakan kepada rakyat, sejalan dengan amanat Sila Kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Penanganan oligopsoni pada akhirnya bukanlah soal konfrontasi, melainkan kolaborasi. Pasar yang sehat membutuhkan pembeli yang bertanggung jawab, produsen yang kuat, serta negara yang hadir sebagai wasit yang adil.

Dari sinergi inilah ekonomi Pancasila dapat bergerak dari wacana menuju praktik mewujudkan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. (By/Red)

Nasional

Saat Suara Anak Muda Menentukan Masa Depan Bangsa: KPU Salatiga dan UKSW Bangun Literasi Demokrasi

Published

on

Salatiga— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga berkolaborasi dengan program Volunteer Ungu Mengajar Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) dalam memperkuat pendidikan demokrasi bagi generasi muda, khususnya pemilih pemula di Kota Salatiga.

Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembekalan seri kedua yang digelar di ruang 512 lantai 5 Fakultas Hukum UKSW pada Selasa (12/5/2026), dengan menghadirkan Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata bersama jajaran sebagai narasumber.

Sebanyak 24 mahasiswa Fakultas Hukum UKSW yang tergabung dalam program Volunteer Ungu Mengajar mengikuti pembekalan tersebut sebagai bagian dari persiapan untuk turun langsung memberikan edukasi kepada pemilih pemula di SMA-SMA se-Kota Salatiga.

Dalam sesi pembekalan, peserta memperoleh materi komprehensif mengenai sistem kepemiluan, regulasi pencalonan untuk berbagai jabatan publik, hingga mekanisme teknis pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Tak hanya materi teoritis, mahasiswa juga mendapatkan pengenalan teknis mengenai desain surat suara, peran penyelenggara pemilu di TPS, fungsi pengawas, saksi peserta pemilu, hingga simulasi proses pemungutan dan penghitungan suara sebagai bekal edukasi lapangan.

Koordinator Volunteer Ungu Mengajar UKSW, Yedaya David Langkah, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan kapasitas mahasiswa agar mampu menjadi penghubung literasi demokrasi antara kampus dan masyarakat.

“Mahasiswa tidak hanya memahami demokrasi dalam konteks akademik, tetapi juga diharapkan mampu hadir di tengah masyarakat sebagai penyampai informasi kepemiluan yang benar, mudah dipahami, dan relevan bagi generasi muda,” ujarnya.

Kolaborasi dengan KPU Salatiga dinilai strategis karena memberikan mahasiswa akses langsung terhadap perspektif penyelenggara pemilu, sehingga materi edukasi yang nantinya disampaikan kepada pemilih pemula memiliki akurasi yang kuat.

Di tengah tantangan rendahnya literasi politik generasi muda dan derasnya arus informasi digital yang kerap memunculkan disinformasi, pendekatan edukasi berbasis kolaborasi kampus dan penyelenggara pemilu menjadi langkah penting untuk membangun kesadaran demokrasi sejak dini.

Program ini sekaligus menegaskan bahwa pendidikan demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif institusi pendidikan dalam membentuk warga negara yang kritis, sadar hak politik, dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokratis.

Dengan pembekalan ini, mahasiswa Volunteer Ungu Mengajar UKSW diharapkan menjadi agen literasi demokrasi yang mampu menjembatani pemahaman kepemiluan bagi para pemilih pemula di SMA-SMA se-Salatiga. (By/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Bantuan Rp 20 Juta per Keluarga, Pemkab Blitar Mulai Bedah 400 Rumah Tak Layak Huni

Published

on

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi memulai program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk tahun anggaran 2026. Sebanyak 400 keluarga di 52 desa diprioritaskan menerima bantuan ini, dengan nilai Rp20 juta per keluarga.

Penyaluran bantuan ditandai dengan penyerahan buku rekening kepada calon penerima manfaat oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Blitar.

Kepala Disperkimtan, Antonius Nanang Adi Putranto,(dok/JK).

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Blitar, Antonius Nanang Adi Putranto, menjelaskan bahwa program ini masih dalam tahap verifikasi data. Karena itu, jumlah 400 penerima masih bisa berubah.

“Ada yang mengundurkan diri dan ada juga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sehingga kemungkinan jumlah akhirnya tidak sampai 400 penerima,” ujar Nanang kepada wartawan, Selasa (12/05).

Dari total bantuan Rp20 juta, rinciannya Rp17,5 juta untuk membeli material bangunan seperti semen dan besi. Sisanya, Rp 2,5 juta, dialokasikan untuk upah tenaga kerja.

Yang membedakan program tahun ini dengan tahun sebelumnya adalah soal sistem pelaksanaannya. Kini, pemerintah tidak menunjuk toko material tertentu. Warga penerima bantuan diberi kebebasan memilih toko bangunan sendiri.

Namun, mereka akan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Tugas pendamping ini memastikan warga memilih toko yang legal, harganya terbuka, dan kualitas materialnya baik.

“Jadi bukan pemerintah yang menentukan toko material. TFL mendampingi penerima agar lebih kompetitif dan sesuai kondisi wilayah masing-masing,” tegas Nanang.

Selain itu, pemkab juga mempercepat jadwal pembangunan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan pokok bangunan, seperti besi dan semen, yang belakangan ini terus merangkak naik.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perkimtan Kabupaten Blitar, Rudi, memaparkan kriteria penerima. Prioritas diberikan pada warga yang rumahnya berdinding anyaman bambu, minim cahaya, sirkulasi udaranya buruk, hingga kondisi bangunan yang sudah membahayakan.

Ia menambahkan, pembangunan rumah dilakukan secara swadaya oleh pemilik rumah. Karena itu, bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

“Tujuan utamanya adalah menjadikan rumah warga lebih layak dari sisi keamanan dan kesehatan,” kata Rudi.

Jumlah penerima tahun ini meningkat drastis dibanding tahun lalu. Pada 2025, hanya sekitar 170 keluarga yang mendapat bantuan bedah rumah. Kenaikan menjadi 400 keluarga tahun ini dimungkinkan karena adanya dukungan anggaran yang lebih besar dari APBD Kabupaten Blitar. (JK/Red)

Continue Reading

Jawa Timur

Ustadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi

Published

on

Tulungagung — Duka menyelimuti Pesantren Sepuh Zawiyah Dzikir Jama’i setelah salah satu pengasuhnya, Ustadz Abdul Adzim, wafat pada Senin (11/5/2026). Ia meninggal dunia di usia 38 tahun, usia yang masih tergolong muda bagi seorang pejuang dakwah yang sepanjang hidupnya dihabiskan untuk mengabdi kepada pesantren dan umat.

Kepergian Ustadz Abdul Adzim meninggalkan luka mendalam bagi para santri, jamaah, serta masyarakat sekitar yang mengenalnya sebagai pribadi sederhana, sabar, dan istiqamah dalam perjuangan.

Bagi lingkungan pesantren, Abdul Adzim bukan sekadar pengajar. Ia merupakan sosok yang ikut merintis dan membangun pesantren sejak awal bersama pengasuh pesantren, Kyai Purwo. Di tengah keterbatasan, ia menjaga denyut kehidupan pesantren dengan penuh ketulusan.

Ia mendampingi para santri sepuh, membimbing jamaah dzikir, hingga menjadi tempat bertanya masyarakat sekitar. Tanpa banyak sorotan, ia memilih jalan pengabdian yang sunyi.

Jenazah almarhum dimakamkan pada Selasa (12/5/2026) di Makbaroh Al Azhaar Kedungwaru. Sejak pagi, ratusan pelayat memadati area pemakaman. Santri duduk bershaf rapi melantunkan Wirdul Latief, sementara dzikir dan doa mengalir mengiringi kepergian almarhum.

Jamaah dari Bangoan serta rekan perjuangan dari AMTB turut hadir memberikan penghormatan terakhir. Tangis pecah di sejumlah sudut pemakaman ketika jenazah mulai diturunkan ke liang lahad.

“Ustadz Adzim itu guru yang tulus. Selalu berkhidmad,” ujar seorang jamaah sepuh dengan suara lirih.

Pemandangan paling menggetarkan terlihat di sisi makam. Tiga putri kecil almarhum berdiri memandangi pusara ayah mereka. Ketiganya masih duduk di bangku sekolah dasar. Air mata terus mengalir, meski mungkin mereka belum sepenuhnya memahami arti kehilangan yang sesungguhnya.

Namun bagi banyak orang di pesantren itu, jejak Abdul Adzim diyakini tidak akan hilang. Ia meninggalkan warisan keteladanan: hidup sederhana, mengabdi tanpa pamrih, dan memilih jalan dakwah di tengah kerasnya kehidupan.

Pesantren Sepuh Zawiyah Dzikir Jama’i dipastikan tetap melanjutkan perjuangan dakwah di bawah asuhan Kyai Purwo. Para santri berharap nilai-nilai perjuangan yang diwariskan almarhum tetap hidup dan menjadi teladan bagi generasi berikutnya.

Kematian memang datang tanpa menunggu usia. Namun bagi mereka yang menghabiskan hidup untuk pengabdian, kepergian bukan sekadar akhir, melainkan penutup perjuangan yang meninggalkan makna mendalam.

Selamat jalan, Ustadz Abdul Adzim. Jejak pengabdianmu akan tetap hidup dalam doa-doa para santri dan jamaah. (DON/Red)

Continue Reading

Trending