Hukum Kriminal
Modus Gembosi Ban Nasabah Bank, Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Komplotan Pencuri

KOTA MALANG, 90detik.com – Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang dengan modus gembosi ban mobil nasabah bank.
Dalam ungkap kasus tersebut, Polresta Malang Kota berhasil menangkap dan mengamankan Tiga tersangka yang diringkus dari komplotan yang beroperasi di wilayah Malang.
Ketiga tersangka yang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota adalah RAS (37) warga Sukorame, Bandarlampung, WJ (32) dari Lembursitu, Sukabumi dan IW (35) asal dari Semendawai Timur, Oku Timur.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (23/9).
“Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan kelompok pelaku yang kerap menggunakan modus serupa di berbagai lokasi.”ungkap Kombes Budi Hermanto.
Para pelaku yang ditangkap ini sebelumnya telah melancarkan aksinya terhadap tiga korban, yakni SA, SR, dan KS, di tiga lokasi berbeda di Kota Malang, yakni di Jl Raya Tidar (Sukun), Jl Terusan Batu Bara (Blimbing), dan Jl Muharto (Kedungkandang).
“Komplotan tersebut terdiri dari delapan orang pelaku, Tiga di antaranya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.”jelas Kombes Budi Hermanto.
Masih kata Kombes Budi hermanto, para tersangka ini merupakan bagian dari komplotan besar asal Palembang, yang diduga telah melakukan aksi serupa di beberapa kota lainnya.
“Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap Tiga pelaku dari kelompok ini yang berjumlah total 12 orang,” ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapatkan oleh Polres jajaran Polda Jatim terkait keberadaan komplotan pencuri ini di wilayah Malang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Polres jajaran berhasil melacak keberadaan para pelaku yang tengah bersembunyi di sebuah rumah di Kecamatan Dampit.” tambah Kombes Budi Hermanto.
Dalam penggerebekan tersebut, Delapan orang berhasil diamankan. Saat ini, para pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan komplotan yang lebih luas.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” Tegas Buher.
Sementara Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta Putra menjelaskan modus operandi komplotan ini.
“Para pelaku menargetkan nasabah bank yang baru saja menarik uang tunai dalam jumlah besar. Setelah mengamati nasabah di dalam lobi bank, para pelaku mengikuti korban hingga menemukan lokasi yang sepi.”ujar Kompol Gusti yang Baru dilantik ini.
Mereka beraksi dengan cara menyayat ban mobil korban menggunakan alat khusus hingga menyebabkan kebocoran.
Ketika korban menepi untuk memeriksa kondisi ban, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mencuri uang yang ada di dalam mobil, baik dengan membuka pintu ataupun memecah kaca mobil.
“Beberapa pelaku, seperti IW, WJ, AP, dan HS, berperan sebagai tim evakuasi dan pengalihan perhatian warga”
“Peran mereka dapat berubah sesuai dengan kesepakatan internal komplotan. Misalnya, pada aksi yang terjadi di Jl Terusan Batu Bara V, Blimbing, Kota Malang, IW berperan sebagai eksekutor yang menyayat ban mobil korban.” Beber Kompol Gusti.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Dari penangkapan ini, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang hasil curian, alat untuk mengempes ban, obeng, Sepeda Motor dari tersangka dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.
Sementara untuk total kerugian korban di ketiga TKP dalam satu tahun ini berjumlah Rp 500.000.000,-
“Selain itu, Polresta Malang Kota juga mengidentifikasi beberapa pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu YG (35), RS (40), dan FD alias MM (36)” Pungkas Kompol Gusti.
Saat ini, Polresta Malang Kota tengah melakukan koordinasi dengan Polres lainnya, termasuk, Polres Blitar, Polres Blitar Kota dan Polres Tulungagung, untuk mengejar sisa pelaku dari komplotan tersebut. (DON)
Hukum Kriminal
Pedagang Sayur di Tulungagung Dijambret Saat Menuju Pasar, Uang Belanja Rp3,2 Juta Raib

TULUNGAGUNG— Jalur protokol di wilayah perkotaan Tulungagung mulai menjadi perhatian setelah aksi penjambretan menimpa seorang pedagang sayur pada Sabtu (16/5/2026) dini hari. Korban diketahui bernama Sunari (53), warga Dusun Siwalan, Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kelurahan Kutoanyar dan kini ditangani intensif oleh Polsek Tulungagung Kota berdasarkan laporan polisi nomor STTLPM/37/V/2026/SPKT.
Pelaku Pepet Korban di Jalur Minim Penerangan.
Insiden nahas itu terjadi sekitar pukul 03.30 WIB saat korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 dari arah Gondang menuju Pasar Ngemplak untuk kulakan sayur-mayur.
Saat melintas di Jalan Ir. Soekarno Hatta No. 9, tepatnya di depan Depo Hero Super Market Bahan Bangunan, korban dipepet dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.
Dengan gerakan cepat, pelaku langsung merampas tas selempang yang dikenakan korban sebelum melarikan diri ke arah Simpang Empat Gleduk.
“Kondisi jalanan jam segitu masih sangat sepi. Begitu tas ditarik, saya refleks mengejar pelaku. Kejar-kejaran terjadi dari depan Depo Hero sampai Simpang Empat Gleduk. Tapi karena motor pelaku melaju sangat kencang, saya akhirnya kehilangan jejak di sekitar perempatan,” ujar Sunari, Sabtu (16/5/2026).
Modal Belanja dan Dokumen Penting Hilang.
Akibat aksi kriminalitas tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar. Tas selempang yang dibawa pelaku berisi uang tunai Rp3,2 juta yang akan digunakan sebagai modal belanja sayur di pasar.
Selain uang tunai, pelaku juga membawa kabur satu unit handphone merek Realme serta sejumlah dokumen penting milik korban, di antaranya KTP, SIM A, SIM C, dan STNK kendaraan Honda Supra X 125 bernomor polisi AG 6572 RFQ.
Polisi Buru Pelaku Lewat Rekaman CCTV.
Usai menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan awal.
Petugas kini tengah mengumpulkan bukti digital dengan menyisir rekaman kamera pengawas (CCTV) di sepanjang Jalan Ir. Soekarno Hatta hingga jalur yang diduga menjadi rute pelarian pelaku menuju Simpang Empat Gleduk.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang yang beraktivitas pada dini hari, agar lebih meningkatkan kewaspadaan. Warga disarankan menghindari penggunaan tas mencolok serta bepergian secara berkelompok guna meminimalisir risiko menjadi sasaran kejahatan jalanan. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Diringkus, Begini Kronologinya

Bangkalan— Kasus dugaan penyekapan yang sempat viral di wilayah Kecamatan Socah, Bangkalan, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Polisi mengungkap, peristiwa itu bermula dari Kabupaten Jombang, sebelum satu keluarga diduga disekap di Kecamatan Socah.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial NH terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap satu keluarga di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
“Saudari NH diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut,” ujar AKP Hafid, Kamis (14/5/26).
Penangkapan dilakukan Tim Macan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jatim di kawasan pertigaan lampu merah Junok, Bangkalan.
“Tersangka saat ini sudah kami serahkan ke Polres Jombang karena kejadian awalnya di Jombang,” terang AKP Hafid.
Kasatreskrim Polres Bangkalan menerangkan, tersangka NH sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
NH menjadi terduga pelaku terakhir yang ditangkap setelah Polisi lebih dahulu menangkap dua tersangka lain berinisial BA dan ZH di lokasi berbeda.
Tersangka BA ditangkap saat berada di depan salah satu minimarket di Bangkalan.
Meski sempat melakukan perlawanan dan menolak diitangkap, petugas akhirnya berhasil membawanya ke kantor Polisi.
Sementara itu, tersangka ZH ditangkap saat bersembunyi di rumah istrinya di Desa Arok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan meski sempat mendapat hambatan dari pihak keluarga. (DON)
Hukum Kriminal
Jaringan Pengedar Uang Palsu Dipasar Wage Terungkap, 3 Orang Berhasil Dibekuk

Tuban— Polres Tuban Polda Jatim mengungkap peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Pasar Wage Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni Dua orang perempuan inisial WTM (44) dan SLM (38) warga asal Semanding serta laki – laki inisial WTO (50) asal kecamatan Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan,kasus tersebut terbongkar saat salah seorang pedagang melaporkan mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- dari tersangka WTM.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp.3 juta rupiah.
“Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah,” terang AKP Bobby, Kamis (7/5/26).
Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.
Saat diinterogasi Polisi, pelaku WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu di Pasar Wage.
Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38).
“Sementara baru diedarkan di pasar Wage” ujar AKP Bobby.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya.
Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.
SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO (50).
Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO.
Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp.2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp.7 juta melalui sistem transfer.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.
“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam. (DON/Red)
Redaksi1 minggu agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Redaksi2 minggu agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Nasional2 minggu agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Jawa Timur1 minggu agoUstadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi
Redaksi1 minggu ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Nasional2 minggu agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang
Redaksi1 minggu agoSoekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern
Redaksi2 minggu agoKPK Masuk Blitar, Sistem Pengadaan dan Hibah Jadi Sorotan Utama







