Connect with us

Hukum Kriminal

Motif Menutupi Aib, Kasus Pembuangan Bayi di Madiun Dua Tersangka Diamankan

Published

on

MADIUN – Polres Madiun Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap misteri penemuan jenazah bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada hari Kamis (9/1/2025) pekan lalu.

Dari pengunkapan itu, Polisi mengamankan Dua terduga pelaku yakni VVKR (25) dan EENO (19) yang keduanya merupakan Warga Kabupaten Madiun Jawa Timur.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan menyebutkan, peristiwa bermula dari adanya laporan warga masyarakat, terkait penemuan jasad bayi di sungai Desa Tiron, Kecamatan Madiun, pada hari Kamis (9/1/2025).

“Peristiwa ini diawali hubungan asmara antara kedua tersangka sejak 2023. Selama hubungan tersebut, keduanya melakukan hubungan intim yang menyebabkan EENO mengandung”, ungkap Kapolres Madiun, saat konferensi pers, di Gedung TS Polres Madiun, Senin (13/1/2024).

Saat kehamilan mulai terlihat pada November 2024, pasangan ini mencoba menutupi aib dengan menggugurkan kandungan menggunakan obat penggugur janin yang dibeli secara daring serta mendatangi dukun pijat, namun upaya aborsi tersebut gagal.

“Motifnya, didasari keinginan kedua tersangka untuk menutupi aib kehamilan di luar nikah,” terang Kapolres Madiun.

Kedua tersangka ini lanjut Kapolres Madiun juga merencanakan serangkaian cara untuk menggugurkan kandungan hingga akhirnya membuang bayi tersebut.

Pada 8 Januari 2025, EENO melahirkan bayi laki-laki di rumahnya tanpa bantuan medis.

“Karena panik dan bingung EENO menghubungi VVKR,” kata Kapolres Madiun.

Dalam keadaan mabuk, VVKR membawa bayi tersebut menggunakan tas ransel dan membuangnya dari jembatan di Desa Tiron.

Kapolres Madiun mengatakan terungkapnya pelaku pembuang bayi berdasarkan pendalaman temuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari TKP kami menemukan bayi tersebut terbalut dengan kain seragam olahraga milik pelaku, yang sengaja dibungkus tas, hingga akhirnya kami menelusuri, dan pelaku berhasil kami amankan,”terang Kapolres Madiun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, EENO juga dikenai Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya ketika dilahirkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan perlindungan anak serta dampak tragis dari keputusan-keputusan impulsif yang melanggar hukum,” pungkas Kapolres Madiun. (DON-red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

Respons Cepat Polsek Garum, Arena Sabung Ayam di Blitar Dibubarkan Paksa

Published

on

BLITAR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Garum bertindak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan praktik perjudian sabung ayam yang viral di media sosial. Lokasi yang diduga menjadi arena aduan ayam tersebut langsung didatangi dan dibubarkan paksa pada Minggu (7/6) sore.

Penindakan dilakukan di Dusun Kemloko, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Garum AKP Agus Prayitno, S.H., bersama Kanit Reskrim dan sejumlah personel, bergerak cepat sekitar pukul 16.30 WIB setelah menerima informasi yang beredar luas di platform media online.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan pengecekan menyeluruh dan menindak sarana yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas perjudian sabung ayam.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah fasilitas yang menguatkan indikasi praktik ilegal tersebut.

Sebagai bentuk tegas penegakan hukum, aparat kepolisian tidak hanya membubarkan kegiatan, tetapi juga membongkar bangunan atau sarana yang digunakan. Langkah ini diambil untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai arena sabung ayam di kemudian hari.

Kapolsek Garum AKP Agus Prayitno, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons cepat atas laporan dan keluhan masyarakat. “Ini adalah komitmen Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman serta kondusif,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh warga untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa yang berpotensi mengganggu ketentraman umum, mengingat praktik perjudian sabung ayam selain melanggar hukum juga kerap menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Peristiwa ini menjadi bukti keseriusan Polsek Garum dalam merespons setiap laporan secara cepat dan terukur tanpa menunggu eskalasi masalah lebih lanjut.(Jef/Hms)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Hukum Kriminal

Konflik Berdarah di Huamual Terkuak, Polres SBB Ringkus Enam Tersangka

Published

on

Seram BB— Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat menahan enam tersangka dalam kasus rangkaian kekerasan antarwarga yang terjadi di Kecamatan Huamual. Konflik yang melibatkan warga Dusun Tanah Goyang dan Desa Ariate tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras dan berkembang menjadi serangkaian aksi penganiayaan yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka akibat senjata tajam.

Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum yang sedang berjalan.

“Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat bahwa konsumsi minuman keras dan penyelesaian masalah dengan cara kekerasan hanya akan menimbulkan korban serta memperbesar konflik. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Seram Bagian Barat, rangkaian konflik bermula ketika seorang warga Desa Ariate, Arinando Pesireron, melintas dari arah Desa Luhu menuju Desa Ariate. Dalam perjalanan, korban diduga dicegat oleh sejumlah warga Dusun Tanah Goyang. Adu mulut yang dipicu pengaruh minuman keras kemudian berubah menjadi aksi penganiayaan secara bersama-sama.

Dalam peristiwa pertama tersebut, tiga orang berinisial R.S. (21), S.H. (20), dan S.S. (23) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka-luka.

Insiden tersebut memicu reaksi sejumlah warga Desa Ariate yang mendatangi wilayah perbatasan Dusun Tanah Goyang dan Dusun Siaputih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun upaya tersebut justru memunculkan ketegangan baru yang berujung pada bentrokan lanjutan.

Dalam peristiwa kedua, dua warga Dusun Tanah Goyang berinisial A.D. alias A. (21) dan B.S. alias E. (34) diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap Arinando Pesireron dan Vino Kakihary. Akibatnya, kedua korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.

Situasi yang semakin memanas kemudian berujung pada peristiwa ketiga yang terjadi di lokasi yang sama. Dalam insiden tersebut, Rafly Bofakar mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam saat berupaya menyelamatkan diri dari kerumunan massa yang terlibat dalam konflik.

Berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan korban, polisi menetapkan F.K. (22) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Rafly Bofakar.

Dari keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni R.S. (21), S.H. (20), S.S. (23), A.D. alias A. (21), B.S. alias E. (34), dan F.K. (22). Seluruhnya telah ditahan guna memperlancar proses penyidikan.

Kapolres menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan perbuatannya masing-masing,” ujar AKBP Andi Zulkifli.

Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang dapat memicu konflik, menghindari konsumsi minuman keras, serta mempercayakan penyelesaian setiap persoalan kepada aparat penegak hukum.

Polres Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan keharmonisan masyarakat di wilayah Huamual. (By/Red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Dugaan Kredit Bermasalah Rugikan Negara, Kejari Blitar Tahan Eks Direktur BPR Kota Blitar

Published

on

BLITAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di Perumda BPR Kota Blitar tahun anggaran 2022.

Salah satu tersangka, mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED, resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam penyaluran kredit yang merugikan keuangan negara sebesar Rp255 juta.

Selain ED, penyidik juga menetapkan DM, seorang debitur asal Kabupaten Blitar, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam proses penyaluran kredit modal kerja yang tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan ketentuan perbankan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Blitar, Ariefulloh, mengatakan penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran mekanisme dalam pemberian kredit yang mengakibatkan kredit macet dan kerugian negara.

“Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dalam pelaksanaan pemberian kredit, diduga tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan maupun mekanisme perbankan yang berlaku hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Ariefulloh, pada Rabu (20/5) pada awak media.

Menurut dia, salah satu tersangka dijadwalkan langsung menjalani penahanan guna mempercepat proses penyidikan dan pengembangan perkara.

“Satu tersangka pada hari ini juga, kalau tidak ada halangan, rencananya akan kami lakukan penahanan,” katanya.

Penyidik menduga proses penyaluran kredit dilakukan tanpa memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan atau 5C (character, capacity, capital, collateral, dan condition of economy). Padahal, prinsip tersebut menjadi parameter utama dalam menentukan kelayakan seseorang memperoleh pembiayaan.

Ariefulloh menjelaskan, sejumlah syarat mendasar dalam pengajuan kredit diduga tidak terpenuhi. Salah satunya terkait kapasitas usaha debitur dan jaminan yang menjadi dasar pemberian kredit.

“Dalam pelaksanaan kredit ada beberapa syarat, misalkan collateral, capacity dan lainnya yang tercatat dalam 5C. Itu syarat seseorang memperoleh kredit, dan indikasinya pada perkara ini mekanisme 5C tidak terpenuhi,” ujarnya.

Temuan penyidik juga menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana kredit dengan tujuan awal pengajuan. Kredit yang semula diajukan sebagai modal kerja diduga justru digunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya.

“Modal kerja harus punya usaha, tapi ternyata tidak punya usaha,” katanya.

Meski demikian, Kejari belum membeberkan secara rinci modus dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka. Menurut penyidik, konstruksi perkara akan diungkap lebih lanjut dalam proses persidangan.

“Untuk nanti modusnya fiktif atau apa, akan kami sampaikan di persidangan,” ucapnya.

Selama proses penyidikan, Kejari Kota Blitar telah memeriksa sedikitnya 18 saksi, mayoritas berasal dari internal Perumda BPR Kota Blitar serta pihak-pihak yang berkaitan dengan legalitas usaha dan verifikasi jaminan.

Kejari juga membuka kemungkinan pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana dalam kasus tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya sektor perbankan daerah yang seharusnya menopang pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui penyaluran kredit produktif.(JK/Red)

Continue Reading

Trending