Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 10 Mei 2024 WIB ·

Pakar Hukum di Tulungagung Soroti Langkah Kepolisian dan Dinas Kesehatan Terkait Kecelakaan Mobil Ambulan


 Pakar Hukum di Tulungagung Soroti Langkah Kepolisian dan Dinas Kesehatan Terkait Kecelakaan Mobil Ambulan Perbesar

TULUNGAGUNG, 90detik.com – Kasus kecelakaan mobil ambulan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Kecelakaan terjadi saat kendaraan tersebut diduga dipakai untuk halal bihalal, oleh pegawai Puskesmas beberapa waktu lalu. Perkembangan kasus kecelakaan seakan tidak ada lanjut dari dinas terkait dan pihak kepolisian.

Salah satu pakar hukum dan juga seorang pengacara Eko Puguh Prasetijo, SH.,MH.,CPM.,CPCLE.,CPArb.,CPL, menekankan pentingnya pihak kepolisian untuk melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dalam mengusut kasus ini.

”Dalam proses awal kecelakaan seharusnya pihak kepolisian harus melakukan TPTKP, dan melakukan upaya untuk mengamankan barang bukti,” jelasnya pada Jum’at (10/05).

Eko Puguh Prasetijo, menjelaskan, dari kacamata hukum dalam setiap kasus kecelakaan kepolisian berfungsi sebagai penyidik. Serta penyidikan ditempat kejadian perkara baru nanti menentukan bagaimana selanjutnya.

”Siapa tersangkanya dan seterusnya, maka dalam hal ini harus ditelusuri secara cermat, seperti melakukan sketsa kejadian dan melakukan ‘police line’, untuk mengamankan barang bukti,” tegasnya.

Lebih dari itu, Eko Puguh Prasetijo menyatakan mengenai izin penggunaan kendaraan ambulan untuk kepentingan pribadi. Menurutnya hal ini perlu dilakukan proses penyelidikan juga.

“Siapa yang mengijinkan ambulan itu digunakan untuk kepentingan pribadi, apakah ada surat tugas dari pejabat yang berwenang diatasnya, apakah ada surat perintah, kesemuanya itu harus jelas”, terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Tulungagung Jodi Indrawan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses Tindakan Pertama di TKP (TPTKP) dan Polis line telah dilakukan.

“Saya sudah release waktu itu, dan TPTKP sudah dilakukan oleh anggota kami mas”, katanya, Kamis(9/5).

Namun, ketika ditanya mengenai siapa anggota polisi yang menangani TPTKP, belum ada jawaban yang jelas dari pihak kepolisian.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait etika penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi. Serta menimbulkan keraguan akan integritas petugas kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

Masyarakat pun menuntut agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Red/JK)

 

Editor: JK

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lantamal XIV Tingkatkan Potensi Maritim, Gelar Sosialisasi Budidaya KJA di Biantsi

3 Oktober 2024 - 12:10 WIB

Pangkoarmada III Mengapresiasi Kinerja Satgas Lantamal X dan Lanal Nabire Atas Temuan Amunisi

3 Oktober 2024 - 08:12 WIB

Penipuan Mengatasnamakan Paslon Bupati Tulungagung Mencuat Jelang Pilkada

3 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Tersangka Penganiayaan di Balowerti

3 Oktober 2024 - 00:30 WIB

Taman Penitipan Anak Pilih Orang Tua Karir, Sibuk Aktivitas Seharian

3 Oktober 2024 - 00:27 WIB

Mitra Usaha Al Ghoibi Kunjungi Keluarga Disabilitas di Karangwaru, Ini Tujuanya…

2 Oktober 2024 - 15:15 WIB

Trending di Jawa Timur