Jawa Timur

Parkir Berlangganan Mulai 2026, Ancaman Pungli Mengintai: Bebas Parkir atau Beban Baru?

Published

on

TULUNGAGUNG — Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Perhubungan mulai gencar melakukan sosialisasi rencana penerapan sistem parkir berlangganan. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan akan diterapkan untuk seluruh kendaraan berpelat AG Tulungagung (AG xxxx O/R/S/T), baik roda dua maupun roda empat.

Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung, Ronald Soesatyo, mengatakan sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran informasi.

Mulai dari radio, media daring, media online, hingga pemasangan rambu pemberitahuan di 18 ruas jalan utama dalam kota.

Selain itu, banner sosialisasi juga dipasang di sejumlah perempatan besar di wilayah kota serta di setiap kecamatan.

“Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk rambu dan banner yang dipasang di titik-titik strategis,” ujar Ronald, Rabu (24/12/2025).

Ronald menjelaskan, kendaraan berpelat Tulungagung yang parkir di tepi jalan umum nantinya tidak lagi dikenakan pungutan parkir harian.

Ketentuan ini berlaku baik di lokasi yang dijaga juru parkir resmi Dinas Perhubungan maupun di area yang selama ini dikuasai juru parkir liar.

“Semua tepi jalan umum akan masuk dalam sistem parkir berlangganan,” tegasnya.

Meski demikian, kebijakan tersebut masih menuai kekhawatiran dari sebagian masyarakat.

Deni, warga Tulungagung, menilai aturan ini berpotensi menambah beban jika tidak dibarengi pengawasan yang ketat.

“Dalam praktiknya kami sering dipaksa secara tidak langsung untuk memberi uang parkir, entah dengan alasan membantu mengarahkan kendaraan atau cara lain yang biasa mereka lakukan. Akhirnya terasa seperti bayar dua kali,” ungkapnya.

Menanggapi maraknya juru parkir liar yang menguasai tepi jalan umum, Ronald menyebut pihaknya telah berupaya merangkul mereka agar menjadi binaan Dinas Perhubungan. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil.

“Kami sudah mencoba mengajak mereka bergabung, tetapi banyak yang menolak,” ujarnya.

Untuk menertibkan praktik parkir liar, Dishub Tulungagung memastikan akan melakukan inspeksi gabungan bersama aparat vertikal.

Selain itu, pihaknya juga telah melayangkan surat imbauan kepada pemilik toko, kafe, dan warung agar tidak mengoperasikan juru parkir ilegal.

“Kami sudah menyurati pemilik usaha agar tidak memfasilitasi parkir liar,” kata Ronald.

Masyarakat berharap penerapan sistem parkir berlangganan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah.

Mereka menuntut adanya jaminan kenyamanan, kepastian layanan, serta penegakan aturan yang konsisten, agar kebijakan tersebut benar-benar memberi manfaat dan rasa keadilan bagi pengguna parkir. (Abd/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version