Jawa Timur
Parkir Liar, Dishub Tulungagung Diduga Lakukan Pungli, Diminta APH Segera Usut Tuntas
TULUNGAGUNG, 90detik.com- Menyusul adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Tulungagung dalam pengelolaan parkir di beberapa ruas jalan di Kabupaten Tulungagung, Ketua Laskar Merah Putih LMP Macab Tulungagung, Hendri, telah melakukan langkah tegas dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dugaan pungli ini terkuak setelah terjadi kejanggalan dalam penetapan tarif parkir yang mencapai Rp.3.000,- untuk sekali parkir masyarakat tanpa mendapatkan karcis.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Drs. Johanes Bagus Kuncoro, M.Si.,saat dimintai tanggapannya hanya menyatakan agar melihat aturan yang berlaku terkait pungli tersebut.
“Saya lagi rapat staf, bisa langsung ke kantor ke pak Sekdin atau bidang perparkiran biar jelas, Ya ke kantor mas, biar saling kenal dan bisa membaca perundangannya”, jawabnya.
Kemudian, Hendri Dwiyanto Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Tulungagung menegaskan pentingnya penegakan hukum demi memberantas praktik pungli di area parkir tersebut.
Ia berharap agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku pungli yang merugikan masyarakat.
“Kami minta APH segera mengusut tuntas terkait adanya dugaan pungli tersebut”, pintanya, Senin(4/3).
Sementara itu, banyaknya parkir liar Dinas Perhubungan Tulungagung telah melakukan pembiaran terhadap oknum – oknum petugas parkir liar yang tidak sesuai aturan.
“Petugas parkir liar tidak pernah memberikan karcis atau bukti pembayaran dari masyarakat, oleh sebab itu makanya pihak masyarakat menilai bahwa ada pembiaran terhadap oknum – oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut”, ungkapnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus dugaan pungli oleh Dinas Perhubungan Tulungagung ini, masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti berita selanjutnya. (Red)