Jawa Timur
Paska Pemilu, Abah Imam: 7 Langkah yang Wajib Diperhatikan

TULUNGAGUNG, 90detik.com– Semua wilayah di Indonesia para petugas telah bekerja sejak dua hari hingga hari pencoblosan, untuk mempersiapkan tempat pemungutan suara (TPS). Seluruh pemangku kepentingan termasuk Linmas menjaga TPS secara bergiliran untuk yang menjaga TPS sudah siap.
Seorang tokoh agama di Kabupaten Tulungagung, KH. Imam Mawardi Ridlwan, mendoakan, semoga semua dalam kondisi dalam perlindungan Allah SWT, dan aman dan damai pada hari pencoblosan Pemilu Damai 2024.
KH. Imam Mawardi Ridlwan juga menyampaikan, bahwa tugas utama rakyat adalah memilih pemimpin yang benar, adil, amanah dan kuat. Selepas memilih tetap menjaga suara dengan memasrahkan para saksi dan petugas KPPS.
“Tadi kita dengan mengucapkan basmalah melakukan pemungutan suara. Pemimpin nasional yang terbaik yang telah kita pilih. Usai sudah tugas kita sebagai warga negara yang baik. Semua lapisan masyarakat saatnya menjaga lingkungan masing-masing agar tetap kondusif,” papar Abah Imam panggilan akrabnya.
Ulama yang juga sebagai Sekretaris Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Timur juga menjelaskan, demokrasi Pancasila selalu menghasilkan kedamaian. Ada tujuh tips damai paska pemungutan suara, diantaranya:
1. Warga negara tetap percaya ada petugas dan APH yang mendapatkan amanah menjaga pemilu Luber dan Jurdil.
2. Apabila ada pihak-pihak membuat keributan saat pemungutan atau paska pemungutan sebaiknya langsung dilaporkan petugas atau APH.
3. Jika ada perselisihan dan ketidaksamaan data, pandangan dan pendapat sebaiknya mendahulukan tabayyun dan musyawarah. Jika ada yang main hakim sendiri maka wajib dilaporkan pada APH.
4. Cermati lingkungan sekitar, sebaiknya tidak ada provokator masuk dan membuat keributan. Apabila ada kader tertentu berpotensi membuat keributan, maka tidak perlu terpengaruh dan ikut. Namun langsung disampaikan pada Aparat Penegak Hukum (APH).
5. Semua hasil penghitungan suara ada perkiraan yang belum tentu valid. Hasil hitungan yang valid adalah hitungan manual yang akan ditetapkan oleh KPU.
6. Semua warga kembali guyub rukun. Sudah tidak ada lagi kubu paslon pilpres. Yang ada semua anak bangsa.
7. Tawakkal hasil pemungutan suara ada takdir Allah SWT, dan menerima dengan legowo hasil Pemilu.
Menurutnya, peran serta masyarakat mewujudkan Pemilu damai berarti rakyat mewujudkan kedaulatan bangsa dan negara. Abah Imam juga mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan doa bagi pemimpin yang terpilih.
“Mari bersama untuk mohon perlindungan pada Allah SWT siapapun yang terpilih adalah pemimpin Indonesia pilihan rakyat. Dan yang terpilih adalah yang terbaik, Semoga diridhoi Allah Ta’ala,”pungkasnya.(JK/Red)
Jawa Timur
Pemkot Blitar Kucurkan Miliaran untuk Rehab Sekolah, Anggaran Disesuaikan Tingkat Kerusakan

BLITAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mengalokasikan anggaran rehabilitasi bagi sejumlah sekolah negeri sebagai bagian dari upaya pembenahan sarana dan prasarana pendidikan.
Penganggaran tersebut tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Blitar, Dindin Ali Nurdin, menjelaskan bahwa besaran anggaran tidak disamaratakan, melainkan disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan sekolah, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Ia menegaskan, sumber dana rehabilitasi tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan berada di luar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sementara besaran anggaran yang diterima setiap SMP negeri bergantung pada jumlah peserta didik yang dimiliki sekolah tersebut.
“Perhitungan dana operasional sekolah (BOS) SMP tetap sesuai dengan jumlah siswa,” jelas Dindin, meluruskan adanya informasi yang beredar.
Dinas Pendidikan Kota Blitar merinci, anggaran pembangunan, rehabilitasi, dan pemeliharaan sekolah dialokasikan untuk:
1. TK Negeri (TKN) dan SD Negeri (SDN) sebanyak 17 sekolah sebesar Rp3,72 miliar, dengan penganggaran berada di Dinas Pendidikan.
2. SMP Negeri (SMPN) sebanyak 9 sekolah sebesar Rp1 miliar, dengan penganggaran berada di masing-masing SMPN.
Pun, ia juga menambahkan pembenahan sarana dan prasarana sekolah, khususnya bangunan gedung, menjadi salah satu prioritas Pemkot Blitar. Kebijakan ini sejalan dengan program revitalisasi fasilitas pendidikan yang tengah dicanangkan pemerintah.
“Dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, diharapkan mampu menunjang peningkatan mutu pendidikan yang semakin berkualitas,” pungkasnya.
Pemkot Blitar berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan mendukung proses pembelajaran di seluruh sekolah negeri. (JK/Red)
Jawa Timur
Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol

SURABAYA— Direktorat Lalu Lintas ( Ditlantas) Polda Jatim terus menggelorakan kampanye keselamatan lalu lintas menjelang operasi Ketupat Semeru 2026 yang akan segera digelar serentak.
Kali ini melalui Satuan PJR (Patroli Jalan Raya), Ditlantas Polda Jatim membagikan flyer himbauan penggunaan lajur kepada pengguna jalan khususnya jalan tol.
Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) bergerak serentak melakukan penertiban kendaraan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol sejak Minggu (15/2) malam.
Langkah ini dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, untuk meningkatkan ketertiban serta menekan angka kecelakaan dan kepadatan arus lalu lintas di jalan bebas hambatan.
Adapun Flyer yang dibagikan kepada para pengemudi diantaranya berisi imbauan dan edukasi tentang penggunaan lajur kiri pada jalan tol terutama kendaraan truk dan bus.
Kasat PJR Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menegaskan penggunaan lajur kanan pada jalan tol hanya untuk mendahului.
Hal itu juga diatur pada Undang undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) penggunaan jalur sebelah kanan hanya untuk mendahului atau jika diperintahkan oleh rambu lalu lintas.
Selain itu penggunaan lajur pada jalan juga diatur pada Pasal 108 ayat (3) pada jalan yang memiliki lebih dari satu lajur, lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih lambat.
“Saya mengajak kepada semua pengguna jalan terutama angkutan barang dan orang mari bersama sama tertib berlalulintas di jalan tol. Karena menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain saat di jalan,” pungkasnya, Rabu (18/2/26).
Sementara itu, Kasubdit Kamsel pada Ditlantas Polda Jatim, AKBP Edith Yuswo Widodo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
AKBP Edith menyebut kegiatan ini juga merupakan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kami ingin masyarakat pengguna jalan mematuhi aturan yang ada terkait pemakain jalur baik itu di jalan tol maupun alteri yang memiliki lebih dari satu jalur,”kata AKBP Edith.
Ia menegaskan, bahwa keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada hakekatnya adalah tanggung jawab bersama dan bukan hanya tanggung jawab petugas.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama – sama menggunakan jalan raya ataupun jalan tol sesuai dengan aturan yang ada demi keamanan dan keselamatan serta kelancaran bersama.
Menurut AKBP Edith, pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) juga menjadi fokus utama dalam kegiatan ini.
Ia mengatakan, Truk dengan muatan berlebih dan dimensi tidak sesuai aturan dinilai memperbesar potensi kerusakan jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan.
“Selain berdampak pada keselamatan, pelanggaran ini juga sering memicu kemacetan panjang,” pungkasnya. (DON/Red)
Jawa Timur
Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi berhasil Dibongkar, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

SUMENEP— Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.
“Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 01.45 WIB, di simpang tiga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” kata AKBP Anang, Selasa (17/2/26).
Petugas Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap Tiga orang laki-laki berinisial M.A., A.S., dan F.R., yang kedapatan mengangkut BBM jenis solar bersubsidi menggunakan dua unit mobil pikap.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pikap L300 bermuatan 59 jeriken berisi solar subsidi dengan total berat sekitar dua ton, serta satu unit mobil pikap lainnya yang membawa 46 jeriken solar subsidi dan 13 jeriken kosong.
“Seluruh BBM tersebut tidak dilengkapi surat rekomendasi resmi dan rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Pamekasan,” terang AKBP Anang.
Hasil pengembangan penyidikan mengungkap bahwa BBM subsidi tersebut diduga milik beberapa pihak lain yang kemudian diketahui berinisial E.S., S.A., A.W., M.S., dan A.A.Z..
Berdasarkan gelar perkara dan didukung alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status kelima orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.
Penyidik juga menemukan keterlibatan oknum operator SPBU yang membantu proses pengisian BBM dengan menggunakan barcode milik pihak lain, sehingga pembelian solar subsidi dapat dilakukan tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.
Kapolres Sumenep menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Ia juga menegaskan, BBM subsidi adalah hak masyarakat yang harus dijaga penyalurannya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan, apalagi yang dilakukan secara terorganisir untuk kepentingan pribadi. Seluruh tersangka akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di lapangan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka guna proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Wah/Red)
Redaksi5 hari agoViral! Sekdes Ngrance Tulungagung Diduga Nyinyir Soal MBG, Camat Pakel Buka Suara
Nasional2 minggu agoBansos Blitar Dinilai Amburadul, FORMAT “NAIK KELAS” Adukan ke DPR RI
Redaksi1 minggu agoDigugat ke MK, Pasal 257 KUHP Dinilai Jadi “Senjata” Kriminalisasi Petani Penggarap Lahan Terlantar
Redaksi1 minggu agoKJRA Datangi KSP, Desak Presiden Prabowo Kawal Reforma Agraria Tulungagung–Kediri
Redaksi2 minggu agoPW MTP IPHI Jawa Timur Gelar Raker Perdana, Teguhkan Penguatan Kelembagaan dan Kemandirian Ekonomi Umat
Redaksi1 minggu agoBabak Baru Pergolakan Pokmas Tani Mandiri: Dugaan Keterangan Palsu Seret Pelapor Lama ke Ranah Hukum
Jawa Timur6 hari agoSidang Narkotika di PN Tulungagung Memanas, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Tak Pernah Diperiksa
Jawa Timur2 minggu agoLD PWNU Jawa Timur Gelar Bina Desa Aswaja Ramadhan 1447 H di Ngluyu Nganjuk











