Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 4 Mar 2024 WIB ·

Pj Bupati Tulungagung: Kasatpol PP Sudah Saya Minta Untuk Tindak Lanjuti Sesuai Perda


 Pj Bupati Tulungagung: Kasatpol PP Sudah Saya Minta Untuk Tindak Lanjuti Sesuai Perda Perbesar

 

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Dugaan penyalahgunaan lahan sawah dilindungi (LSD) di Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, menjadi perhatian serius bagi Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno.

Menurutnya, pemanfaatan lahan sawah dilindungi yang diluar fungsi merupakan pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.

Ia menjelaskan bahwa apabila Satpol PP telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 (SP1) namun tidak diindahkan, maka Satpol PP berhak untuk mengeluarkan Surat Peringatan 2 (SP2) guna menertibkan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai fungsi tersebut.

“Pemanfaatan LSD yang diluar fungsi jelas dilarang, bila Satpol PP telah mengeluarkan SP1 dan bila hasil monitoring dilapangan SP1 tersebut belum diindahkan, maka Satpol PP bisa mengeluarkan SP2, untuk menertibkan pemanfaatan lahan tersebut”, terangnya.

Selain itu, dalam kasus yang lebih parah, akan diberikan Surat Peringatan 3 (SP3) untuk melakukan pembongkaran oleh Penegak Perda sebagai alternatif terakhir.

“Diberi kesempatan SP3, pembongkaran oleh penegak perda, alternatif terakhir”, tegasnya, Senin(4/3).

Ketika ditanya apakah bangunan yang telah dibangun di atas lahan sawah dilindungi akan dibongkar?

“Monggo konfirmasi sama Kasatpol PP ya mas, Kasatpol PP sudah saya minta untuk tindak lanjuti sesuai perda”, tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Tulungagung Sony Welliahnadi SSTP MM, menegaskan bahwa terkait dugaan penyalahgunaan lahan sawah dilindungi (LSD) sudah dirapatkan dengan timtim perijinan.

“Tadi siang sudah kita rapatkan dengan tim perijinan mengenai temuan kita dilapangan”, ungkapnya.

Saat ditanya, apakah diberi SP2 atau bangunan dibongkar dan dikembalikan seperti semula?

“Kita masih menunggu rumusan berita acara dari tim”, jawabnya.

Ketaatan terhadap peraturan dan penghormatan terhadap lahan sawah dilindungi menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pertanian di Tulungagung. (Red)

Artikel ini telah dibaca 172 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Operasi Tempat Hiburan Malam di Tulungagung, Tiga Karyawan Karaoke Terindikasi Positif Narkoba

6 Desember 2024 - 14:27 WIB

Wapres RI ke Sukabumi Meninjau Korban Bencana Longsor

6 Desember 2024 - 12:56 WIB

Kurang dari 24 jam, Polres Kediri Berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

6 Desember 2024 - 12:52 WIB

Dukung Program Makan Siang Bergizi, Polres Blitar Kota Bagikan Makan Gratis di Sekolah

6 Desember 2024 - 12:13 WIB

Polres Blitar Inisiasi Program Makan Bergizi Gratis di SDN 1 Kendalrejo

6 Desember 2024 - 07:48 WIB

Pegawai Pajak Agar Tak Korupsi, Jelang Hakordia Polri perkuat komitmen

6 Desember 2024 - 05:43 WIB

Trending di Nasional