Hukum Kriminal
Pastikan Motif Carok Tidak Terkait Pilkada, 3 Tersangka Pembacokan Diringkus Polisi

SURABAYA – Polda Jawa Timur membeberkan motif Tiga tersangka pembacokan hingga memgakibatkan korban Jimmy Sugito Putra (44) meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 17 November 2024 lalu, di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman mengatakan, Tiga tersangka pembacokan tersebut berinisial FS, AR dan MS.
“Ketiganya inu merupakan warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura,” ungkap Kombes Pol. Farman saat konferensi Pers di Polda Jatim, Kamis (21/11).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman juga menjelaskan keronologis permasalahan hingga terjadinya pembacokan itu.
Dikatakan oleh Direskrimum Polda Jatim ini, peristiwa berawal dari adanya kedatangan secara mendadak H. Slamet Junaidi, ke padepokan Babussalam dalam rangka sowan kepada pemilik Padepokan, yaitu Kyai Mualif.
“Selanjutnya Kyai Mualif meminta Asrofi untuk mengumpulkan jamaah Dzikir, untuk menyambut kedatangan H. Slamet Junaidi,” jelasnya Dirreskrimum Polda Jatim.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Farman menjelaskan, kedatangan mendadak tersebut diketahui oleh Kyai Hamduddin saat rombongan lewat depan rumahnya menuju padepokan milik Kyai Mualif (menantu keponakan H. Hamduddin).
Menimbulkan ketidak senangan Kyai Hamdudin, karena kyai Mualif sebagai menantu keponakan, dan kyai Hamduddin merasa lebih tua, tidak ijin atas kedatangan rombongan H. Selamet Junaidi ke padepokan Kyai Mualif.
Kemudian dilakukan blockade jalan dengan mobil, Kyai Hamduddin dengan potongan kayu untuk menghalangi akses keluar jalan, dari padepokan milik Kyai Mualif.
Atas pemblokiran tersebut terjadi cekcok antara kelompok Kyai Mualif, yakni Saudara Jimmy Sugito (korban), Muadi, Mat Yasid dan Abdussalam, dengan Kyai Hamduddin untuk membuka blockade, namun kyai Hamduddin menolak dan menyuruh agar keluar lewat jalur lain.
Blockade tersebut berupa kayu dan Mobil Kijang LGX, timbul cekcok. Berikutnya saudara Muadi menyampaikan kepada massa penghadang, dengan kata – kata “Mon Acarok GihDegik Yeh” (kalau mau carok nanti saja).
“Kemudian rombongan H. Slamet Junaidi meninggalkan Lokasi melalui jalur lain, karena melihat ada rombongan massa bergerak dari
rumah H. Hamduddin,” terang Kombes Farman.
Sesaat setelah Rombongan Haji Junaidi meninggalkan Lokasi, terjadi percekcokan lanjutan, antara Asrofi dengan Kyai Hamduddin, karena merasa tersinggung atas perbuatan Asrofi yang mengumpulkan Santri Zikir tanpa ijin atau kulo nuwun kepada Kyai Hamdudin yang juga sebagai orang yang ditokohkan di daerah Ketapang Laok.
Antara lain percekcokan nya sebagai berikut :
Kyai Hamduddin : “Kurang ajar, disini kamu cuma pendatang kok mendatangkan orang. Kurang ajar”.
Asrofianto : “Kurangajarnya seperti apa? Wong disini cuma mampir. Salahnya dimana? Masak mau ditolak kan tidak enak”.
Kyai Hamduddin : “Diam kamu, nanti tak tempeleng kamu,”.
Asrofianto : “Coba kalau berani nempeleng,”.
Selanjutnya saksi Asrofi ditarik masuk oleh kyai Muhtar kepadepokan dengan dibantu oleh korban atau Saudara Jimmy Sugito Putra.
Korban Jimmy berusaha melindung saudara Asrofi dari kejaran massa yang marah setelah adu mulut dengan Kyai Hamdudin.
Selanjutnya dihembuskan Isu, bahwa telah terjadi pemukulan terhadap Kyai Hamdudin yang kemudian membuat massa marah dan menyerang Korban Alm. Jimmy Sugito.
“Kemudian terjadi peristiwa menggunakan kekerasan bersama-sama terhadap orang dengan menggunakan sajam berupa clurit,” jelas Kombes Farman.
Akibat kejadian itu, korban atas nama Jimmy Sugito Putra, meninggal dunia pada saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Ketapang, Kabupaten
Sampang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto berharap agar tokoh masyarakat di Madura khususnya dan Jawa Timur pada umumnya, untuk bersama-sama menciptakan keamanan, karena menjelang pemilu ini banyak yang melakukan provokasi.
“Ini kan informasi yang Mis, akhirnya terjadilah penganiayaan itu disana kan,” kata Kombes Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim menghimbau kepada seluruh masyarakat di Jawa Timur, khususnya para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, agar senantiasa mengedepankan rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan.
Kombes Dirmanto mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk para tokoh, untuk dapat berperan menjadi penyejuk suasana ketika ada konflik sosial.
“Sekali lagi saya mengimbau kepada semuanya ya, tidak hanya di Sampang atau Madura, tapi juga untuk seluruh tokoh di Jawa Timur, mari bersama-sama menciptakan kedamaian terlebih pada Pemilu saat ini,” pungkas Kombes Pol. Dirmanto. (DON)
Hukum Kriminal
Modus Merusak Kandang, DPO Kasus Pencurian Sapi Berhasil Diringkus Polisi

LUMAJANG, — Jajaran Polres Lumajang Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sapi berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Lumajang Polda Jatim.
Tersangka berinisial MS (34), warga Kabupaten Lumajang, diringkus petugas pada Selasa malam (24/6/2025).
Saat penangkapan, MS sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.
Dalam konferensi pers di Mapolres Lumajang, Rabu (25/6/2025), Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah-pindah tempat.
Ia akhirnya kembali ke wilayah asalnya di Ranuyoso dan berhasil diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Yang bersangkutan belum berani kembali ke rumah, hanya berada di sekitar lokasi. Setelah kami mendapatkan informasi akurat, langsung kami lakukan penangkapan,” jelas Kapolres Lumajang.
Ia menambahkan, aksi pencurian sapi tersebut terjadi pada 5 September 2024 lalu di wilayah Kecamatan Ranuyoso.
Dalam menjalankan aksinya, MS bekerja sama dengan Dua pelaku lainnya.
Dua teman MS salah satunya berinisial SD yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO), dan satu pelaku lainnya, RK saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lumajang.
Modusnya, mereka merusak kandang sapi yang terbuat dari anyaman bambu, melepaskan tali pengikat, lalu menggiring sapi keluar melalui lubang yang telah mereka buat.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor sapi, masing-masing satu ekor sapi berusia dua tahun dan seekor anak sapi betina berusia empat bulan.
Kedua hewan ternak tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Hingga saat ini, Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan MS dalam jaringan pencurian hewan ternak lainnya.
“Tersangka mengaku baru sekali melakukan, namun akan kami dalami lagi apakah ia bergerak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pencurian sapi,” tambah Kapolres Lumajang.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Kapolres Lumajang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas.
“Insya Allah, pelaku lainnya yang saat ini DPO akan segera kita ungkap dan amankan,” tutupnya. (DON)
Hukum Kriminal
Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online

Tangerang, — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri berhasil mencegah keberangkatan 98 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Upaya ini merupakan hasil sinergi Subdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan BP3MI Banten, yang dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta sepanjang periode 1 hingga 25 Juni 2025.
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Amingga Primastito, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam memberantas jaringan TPPO yang menyasar WNI untuk dikirim ke kawasan rawan konflik dan eksploitasi di luar negeri.
“Upaya pencegahan ini dilakukan agar para WNI tidak menjadi korban konflik seperti di Timur Tengah yang saat ini sedang terjadi peperangan,” ujar Kombes Amingga saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (25/6/2025).
Amingga mengungkapkan bahwa para korban sebagian besar direkrut oleh orang-orang yang dikenal secara pribadi, seperti kerabat atau tetangga, yang membentuk jaringan perekrutan terselubung. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pekerja restoran di Timur Tengah, serta sebagai tenaga di industri perjudian dan penipuan online (scam online) di Myanmar dan Kamboja.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan, apalagi di negara tujuan seperti kawasan Timur Tengah yang saat ini tengah terjadi konflik akibat peperangan, dan di perbatasan Thailand dengan Kamboja akibat sengketa wilayah,” jelasnya.
Seluruh WNI yang dicegah keberangkatannya akan menjalani proses assessment guna menelusuri jaringan perekrut. Setelah itu, mereka akan diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait migrasi aman.
“Setelah proses tersebut, mereka akan diserahkan kepada BP2MI untuk diberikan sosialisasi dan edukasi terkait proses migrasi yang aman agar mendapat pelindungan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, menyebutkan bahwa pihaknya telah menggagalkan upaya keberangkatan 98 calon PMI nonprosedural ke berbagai negara, termasuk Yaman, Qatar, Arab Saudi, Kamboja, Myanmar, dan Malaysia.
“Seluruhnya diduga berangkat tanpa prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Fanny.
Menurutnya, para calon PMI ini menggunakan modus berpura-pura sebagai wisatawan, pelajar, atau jemaah ibadah agar lolos pemeriksaan.
“Banyak dari mereka menyamar sebagai pelancong atau wisatawan, ibadah dan belajar. Identifikasi seperti ini tidaklah mudah karena dilakukan secara terselubung,” ujarnya.
Pihak Imigrasi dan Kepolisian terus berkomitmen memperkuat sistem pengawasan dan penindakan terhadap jaringan perdagangan orang guna melindungi warga negara dari eksploitasi di luar negeri. (DON/red)
Hukum Kriminal
Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah Berhasil Diungkap

TUBAN —Terungkap sudah teka-teki dan misteri penemuan mayat di area persawahan desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban Jawa Timur pada Senin (23/06/2025) siang.
Sosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu tak lain adalah jasad PR (22) warga desa Tingkis Kecamatan Singgahan.
Perempuan tersebut adalah korban pembunuhan yang sebelumnya dikabarkan menghilang sejak 3 hari lalu oleh keluarganya.
Tak sampai 4 jam unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan SF (25) Pria asal kabupaten Sidoarjo yang diduga sebagai pelaku perbuatan keji itu.
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelaku yang tak lain adalah kekasih korban tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat cekcok.
“Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih,” ungkap AKP Dimas Robin pada Senin (23/06/2025) malam.
Menurut Kasatreskrim Polres Tuban, peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Sabtu (21/6) dan baru diketahui pada Senin (23/6).
Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong.
“Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur” terangnya.
Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling, sesampainya di lokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan itu.
“Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia” terangnya.
Pelaku berhasil diamankan Polisi berdasarkan keterangan dari saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” ucap AKP Dimas Robin.
Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin siang (23/06) heboh penemuan mayat seorang perempuan yang area persawahan di desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban.
Namun tak sampai 4 jam sejak berita tersebut viral, Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan identitas korban.
Hingga akhirnya Polisi menangkap terduga pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan. (DON/red)
- Jawa Timur5 hari ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Jawa Timur2 minggu ago
Tragis, Ditemukan Mayat Gantung Diri di Ngantru Tulungagung
- Jawa Timur3 minggu ago
LSM LASKAR Laporkan Dugaan Korupsi Bansos RASTRADA Tahap I Kota Blitar ke Kejari
- Hukum Kriminal1 minggu ago
Tersendat di PUPR, Kasus Korupsi Dana Desa di Tulungagung Terancam Mandek
- Jawa Timur3 minggu ago
Gandeng PSHT, BNNK Tulungagung Luncurkan Program “Pendekar Lawan Narkoba”
- Jawa Timur1 minggu ago
79 Santri Porsigal Trenggalek Resmi Disahkan Sebagai Anggota Baru
- Jawa Timur2 minggu ago
Pemanfaatan DBHCHT di Dinas Kesehatan Tulungagung: Prioritaskan Layanan Obat dan Jaminan Kesehatan Masyarakat
- Hukum Kriminal2 minggu ago
Dugaan Korupsi di Desa Tanggung, Kejari Tunggu Hasil Audit Inspektorat