Hukum Kriminal
Pastikan Motif Carok Tidak Terkait Pilkada, 3 Tersangka Pembacokan Diringkus Polisi

SURABAYA – Polda Jawa Timur membeberkan motif Tiga tersangka pembacokan hingga memgakibatkan korban Jimmy Sugito Putra (44) meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 17 November 2024 lalu, di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman mengatakan, Tiga tersangka pembacokan tersebut berinisial FS, AR dan MS.
“Ketiganya inu merupakan warga Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura,” ungkap Kombes Pol. Farman saat konferensi Pers di Polda Jatim, Kamis (21/11).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol. Farman juga menjelaskan keronologis permasalahan hingga terjadinya pembacokan itu.
Dikatakan oleh Direskrimum Polda Jatim ini, peristiwa berawal dari adanya kedatangan secara mendadak H. Slamet Junaidi, ke padepokan Babussalam dalam rangka sowan kepada pemilik Padepokan, yaitu Kyai Mualif.
“Selanjutnya Kyai Mualif meminta Asrofi untuk mengumpulkan jamaah Dzikir, untuk menyambut kedatangan H. Slamet Junaidi,” jelasnya Dirreskrimum Polda Jatim.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Farman menjelaskan, kedatangan mendadak tersebut diketahui oleh Kyai Hamduddin saat rombongan lewat depan rumahnya menuju padepokan milik Kyai Mualif (menantu keponakan H. Hamduddin).
Menimbulkan ketidak senangan Kyai Hamdudin, karena kyai Mualif sebagai menantu keponakan, dan kyai Hamduddin merasa lebih tua, tidak ijin atas kedatangan rombongan H. Selamet Junaidi ke padepokan Kyai Mualif.
Kemudian dilakukan blockade jalan dengan mobil, Kyai Hamduddin dengan potongan kayu untuk menghalangi akses keluar jalan, dari padepokan milik Kyai Mualif.
Atas pemblokiran tersebut terjadi cekcok antara kelompok Kyai Mualif, yakni Saudara Jimmy Sugito (korban), Muadi, Mat Yasid dan Abdussalam, dengan Kyai Hamduddin untuk membuka blockade, namun kyai Hamduddin menolak dan menyuruh agar keluar lewat jalur lain.
Blockade tersebut berupa kayu dan Mobil Kijang LGX, timbul cekcok. Berikutnya saudara Muadi menyampaikan kepada massa penghadang, dengan kata – kata “Mon Acarok GihDegik Yeh” (kalau mau carok nanti saja).
“Kemudian rombongan H. Slamet Junaidi meninggalkan Lokasi melalui jalur lain, karena melihat ada rombongan massa bergerak dari
rumah H. Hamduddin,” terang Kombes Farman.
Sesaat setelah Rombongan Haji Junaidi meninggalkan Lokasi, terjadi percekcokan lanjutan, antara Asrofi dengan Kyai Hamduddin, karena merasa tersinggung atas perbuatan Asrofi yang mengumpulkan Santri Zikir tanpa ijin atau kulo nuwun kepada Kyai Hamdudin yang juga sebagai orang yang ditokohkan di daerah Ketapang Laok.
Antara lain percekcokan nya sebagai berikut :
Kyai Hamduddin : “Kurang ajar, disini kamu cuma pendatang kok mendatangkan orang. Kurang ajar”.
Asrofianto : “Kurangajarnya seperti apa? Wong disini cuma mampir. Salahnya dimana? Masak mau ditolak kan tidak enak”.
Kyai Hamduddin : “Diam kamu, nanti tak tempeleng kamu,”.
Asrofianto : “Coba kalau berani nempeleng,”.
Selanjutnya saksi Asrofi ditarik masuk oleh kyai Muhtar kepadepokan dengan dibantu oleh korban atau Saudara Jimmy Sugito Putra.
Korban Jimmy berusaha melindung saudara Asrofi dari kejaran massa yang marah setelah adu mulut dengan Kyai Hamdudin.
Selanjutnya dihembuskan Isu, bahwa telah terjadi pemukulan terhadap Kyai Hamdudin yang kemudian membuat massa marah dan menyerang Korban Alm. Jimmy Sugito.
“Kemudian terjadi peristiwa menggunakan kekerasan bersama-sama terhadap orang dengan menggunakan sajam berupa clurit,” jelas Kombes Farman.
Akibat kejadian itu, korban atas nama Jimmy Sugito Putra, meninggal dunia pada saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Ketapang, Kabupaten
Sampang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto berharap agar tokoh masyarakat di Madura khususnya dan Jawa Timur pada umumnya, untuk bersama-sama menciptakan keamanan, karena menjelang pemilu ini banyak yang melakukan provokasi.
“Ini kan informasi yang Mis, akhirnya terjadilah penganiayaan itu disana kan,” kata Kombes Dirmanto.
Kabidhumas Polda Jatim menghimbau kepada seluruh masyarakat di Jawa Timur, khususnya para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, agar senantiasa mengedepankan rasa persaudaraan, persatuan dan kesatuan.
Kombes Dirmanto mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk para tokoh, untuk dapat berperan menjadi penyejuk suasana ketika ada konflik sosial.
“Sekali lagi saya mengimbau kepada semuanya ya, tidak hanya di Sampang atau Madura, tapi juga untuk seluruh tokoh di Jawa Timur, mari bersama-sama menciptakan kedamaian terlebih pada Pemilu saat ini,” pungkas Kombes Pol. Dirmanto. (DON)
Hukum Kriminal
Sempat Jadi Buronan, Tersangka Pencurian Dua Ekor Sapi Dibekuk Polisi

SUMENEP— Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan.
Kali ini, Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan berupa sapi di wilayah Kecamatan Ganding.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Dusun Mandala Barat, Desa Gadu Barat, yang kehilangan Dua ekor sapi miliknya pada 8 Maret 2023 tahun lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim sebelumnya telah menangkap seorang tersangka inisisial SUP.
Dari keterangan SUP, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan bersama seorang pelaku lain bernama RUK warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.
Namun setelah kejadian, tersangka RUK melarikan diri dan keberadaannya tidak diketahui.
Polisi terus melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga akhirnya Unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim mendapatkan informasi mengenai persembunyian tersangka.
Pada Sabtu, 29 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap RUK di wilayah Kabupaten Kediri.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dan menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan dengan cara masuk ke kandang, memotong tali pengikat dua ekor sapi, dan membawa hewan tersebut keluar dari kandang.
Dari ungkap kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa Dua ekor sapi hasil kejahatan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, 3, 4, 5 dan ayat (2) junto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K melalui Kasi Humas, AKP Widiarti menegaskan, Polres Sumenep Polda Jatim terus berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hewan yang seringkali menjadi keresahan di wilayah pedesaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujarnya, Selasa (2/12).
Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep menegaskan bahwa setiap bentuk tindak kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Aksi Nekat, Pembobolan ATM di Pakisaji Malang Berhasil Digagalkan

MALANG— Seorang pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur, nyaris berhasil membobol mesin ATM di dalam toko Indomaret.
Aksi nekat tersebut gagal total setelah Polisi datang ke lokasi setelah dilapori warga setempat pada Rabu (29/10/2025) dini hari.
Pelaku diketahui berinisial HP (32), warga Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Ia ditangkap tanpa perlawanan setelah aksinya kepergok warga dan Polisi saat berada di dalam toko.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, awalnya pelaku masuk ke toko Indomaret di Jalan Raya Adi Mulya, Desa Kendalpayak, dengan cara memanjat plafon kamar mandi.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil tangga dari gudang dan menurunkannya ke area toko.
Pelaku sempat mencoba membongkar mesin ATM menggunakan berbagai alat seperti linggis, kunci Inggris, dan mesin gerinda.
“Namun karena kesulitan, ia sempat keluar untuk mengambil linggis yang lebih besar,” ujar AKP Bambang, Senin (03/11/2025).
Saat kembali masuk ke dalam toko, aksinya diketahui oleh penjaga dan warga sekitar.
Mereka segera menghubungi Polres Malang Polda Jatim melalui layanan bebas pulsa Polri di nomor 110.
Tak lama kemudian, petugas Polsek Pakisaji tiba di lokasi dan langsung mengepung pelaku yang masih berada di dalam toko.
“Petugas kemudian memerintahkan pelaku menyerahkan diri. Pelaku kemudian keluar dari atap toko dan langsung diamankan,” lanjut AKP Bambang.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku berniat mencuri uang di ATM untuk mengganti uang orang tuanya yang sebelumnya ia gunakan untuk judi online.
“Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang akibat judi daring. Ia mengira bisa dengan mudah mengambil uang di mesin ATM, tapi gagal total karena sistem keamanan ATM yang berlapis,” jelas AKP Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai alat yang digunakan untuk beraksi, antara lain linggis, mesin gerinda, kunci Inggris, sarung tangan, dan sepeda motor Honda Beat yang dipakai untuk menuju lokasi.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku secara intensif untuk memastikan apakah dia pernah beraksi di lokasi lain,” pungkasnya. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Sopir Bus Ugal-ugalan Dikejar Setoran Tewaskan Dua Orang di Tulungagung, Ditahan

TULUNGAGUNG – Penyidik Satlantas Polres Tulungagung secara resmi menetapkan sopir bus berinisial RAS (30) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan dua orang, pada Jum’at (31/10) kemarin.
Tersangka diduga melakukan kelalaian mengemudi dengan ugal-ugalan untuk mengejar waktu operasional.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. RAS disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” tegas Arie, pada Sabtu (1/11).
Menurut Kompol Arie, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mengemudi dengan kecepatan tinggi karena dikejar target waktu operasional dan khawatir kalah cepat dengan bus lain di trayek yang sama.
“Tersangka mengaku terburu-buru karena dikejar waktu operasional dan khawatir kalah cepat dari bus lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap RAS menunjukkan hasil negatif.
Sementara, Kanit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung, Ipda Gery Permana, memaparkan kronologi teknis kecelakaan. Saat kejadian, bus Harapan Jaya yang dikemudikan RAS melaju dengan kecepatan tinggi, mencapai 80 km/jam.
Saat melakukan pengereman mendadak, tersangka diduga tidak menginjak kopling, menyebabkan mesin bus mati dan ban belakang terkunci.
“Kondisi ini menyebabkan bagian belakang bus oleng dan menabrak korban,” jelas Ipda Gery.
Dia menyimpulkan, akar masalahnya terletak pada dua faktor, kecepatan yang berlebihan atau pengereman yang terlambat
“Jadi penyebab kecelakaan antara dua hal, bus yang terlalu cepat atau pengereman yang terlambat,” pungkasnya.
Kecelakaan ini menyisakan duka mendalam dengan dua korban jiwa yang meninggal dunia di tempat kejadian. Diketahui, dua korban yang meninggal adalah masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah universitas di Tulungagung.
Polisi juga berencana meminta keterangan dari perusahaan bus Harapan Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menariknya, tersangka RAS memiliki catatan pelanggaran internal. Pada September lalu, ia diketahui pernah mendapat sanksi tilang dan skorsing dari perusahaannya karena melanggar lampu lalu lintas.
Proses hukum terhadap RAS kini terus berlanjut, sementara pihak berwajib mendalami apakah ada unsur kelalaian dari perusahaan dalam pengawasan terhadap pengemudinya. (Don/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Nasional2 minggu agoPolemik Pemulangan Pasien Kritis Memanas, RSUD dr. Iskak Tulungagung Paparkan Hasil Audit Internal
Jawa Timur2 minggu agoTruk Tangki BBM Terbalik di JLS Tulungagung, Sopir Hilang dan Solar 6.000 Liter Diselidiki Polisi
Redaksi3 minggu agoPinka Kian Kumuh, Warga Geram PKL Tinggalkan Tenda dan Sampah Usai Jualan
Redaksi2 minggu agoDampak Proyek JLS Picu Gejolak di Ngrejo: Warga Ancam Gelar Aksi 2.000 Massa, Tuntut PT HK Gala Bertanggung Jawab
Jawa Timur1 minggu agoKaryawan Dapur SPPG Karangwaru Diduga Alami PHK Sepihak dan Perlakuan Tak Manusiawi
Redaksi2 minggu agoProtes Dampak JLS, Warga Ngrejo Serbu DPRD Tulungagung; Kejati Jatim Ikut Cari Solusi
Redaksi2 minggu agoJalan Miliaran Rupiah Dijalur Desa Segawe Diduga Jadi Korban Truk Galian C, Pemerintah Daerah Bungkam
Redaksi3 minggu agoJebakan Maut! Jalan Baru ke Segawe Berlumpur, Truk Galian C Diduga Biang Kerok









