Hukum Kriminal

Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Tulungagung Berhasil Diringkus Polisi

Published

on

TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan informasi tersebut dalam konferensi pers di halaman Mako Polres Tulungagung pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pelaku, yang berinisial DV (22 tahun) dan AK (29 tahun), berasal dari Kabupaten Garut dan diketahui melakukan pemerkosaan pada hari dan tanggal yang berbeda.

DV melakukan pemerkosaan beberapa kali, yaitu pada tanggal 5 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB dan pada tanggal 6 November 2024 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, AK melakukan tindakan serupa pada tanggal 29 November 2024 pukul 01.30 WIB.

“Kedua pelaku bekerja sebagai sales produk makanan ringan dan tinggal di tempat kos yang sama dengan korban di Desa Gilang, Kecamatan Ngunut,” jelas AKBP Taat Resdi.

Korban, yang berinisial VAR (23), hingga saat ini masih mengalami trauma psikis yang berat akibat kejadian tersebut dan tidak berani keluar sendirian.

“Akibat tindakan mereka, pelaku kami jerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 285 dan 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambah AKBP Resdi.

Kapolres Tulungagung menutup konferensi pers dengan harapan agar kejadian ini meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap kelompok yang rentan terhadap kejahatan kekerasan seksual. (Abd/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version