Hukum Kriminal

Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi di Tulungagung, 1 Tersangka Berhasil Diamankan

Published

on

TULUNGAGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG dengan modus menyuntik gas dari tabung 3 Kg bersubsidi ke tabung gas 12 Kg non-subsidi.

Tersangka berinisial AT, seorang pria berusia 51 tahun, diamankan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Ngantru saat sedang melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang terjadi di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru.

“Hari ini kami menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi,” ujar AKBP Taat dalam konferensi pers, Senin(30/12).

Tersangka AT merupakan penanggung jawab aktivitas ilegal ini, di mana ia memindahkan gas dari tabung 3 Kg yang biasanya berwarna hijau ke tabung 12 Kg yang tidak bersubsidi.

Modal yang digunakan tersangka terdiri dari empat tabung 3 Kg yang dibeli seharga Rp 60.000. Setelah dipindahkan, gas tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 160.000 per tabung 12 Kg, sehingga tersangka meraih keuntungan antara Rp 90.000 hingga Rp 100.000 per tabung.

Sebagai distributor gas LPG, tersangka mendapatkan pasokan 180 tabung gas 3 Kg setiap minggu.

Dari jumlah tersebut, 120 tabung disalurkan ke pengecer dan masyarakat, sementara 60 tabung dipindahkan ke tabung gas 12 Kg untuk mendapatkan keuntungan lebih.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi alat suntik tabung, sarung tangan, 145 tabung 3 Kg, 110 tabung kosong, 35 tabung 3 Kg yang masih berisi gas, serta 35 tabung gas 12 Kg, di mana 5 tabung sudah terisi gas dan 30 tabung dalam kondisi kosong.

Selain itu, polisi juga menyita alat timbangan, 25 alat suntik, 250 tutup LPG 12 Kg, 19 pack segel warna biru, 1 unit mobil, dan 2 lemari es yang digunakan dalam proses pemindahan gas.

Dari aktivitas ilegal ini, tersangka telah menghasilkan rata-rata 15 tabung gas 12 Kg per minggu sejak Juni 2024.

Pihak kepolisian juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 8.400.000 sebagai bagian dari hasil penjualan.

Tersangka AT kini dikenakan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk selalu melaporkan jika menemukan aktivitas ilegal terkait penyalahgunaan gas bersubsidi demi menjaga ketersediaan dan keadilan bagi masyarakat. (Abd-red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version