Nasional
Penyimpangan Dana Desa dan SKTM Bobol Anggaran Negara, Empat Oknum Masuk Bui
TULUNGAGUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memperlihatkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan empat orang tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi yang berbeda, pada Rabu (10/9).
Keempat tersangka tersebut telah menjalani proses penetapan dan langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tulungagung untuk menjalani masa tahanan.
Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menjelaskan bahwa dua tersangka berasal dari kasus penyalahgunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil pajak/bumi dan bangunan di Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat.
Perbuatan yang diduga terjadi pada periode 2017 hingga 2019 tersebut dilakukan oleh Kepala Desa berinisial SU dan Bendahara Desa berinisial JO.
“Berdasarkan audit dari Inspektorat, tindakan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak digunakan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan pihak yang berafiliasi dengan RSUD dr Iskak, rumah sakit rujukan terbesar di wilayah Tulungagung. Mereka adalah YU, mantan Wakil Direktur rumah sakit tersebut, dan RE, seorang pengelola data Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kasus ini terbuka setelah Kejaksaan menerima laporan masyarakat mengenai adanya pungutan tidak resmi yang menimpa pasien pemegang SKTM.
Hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa praktik penyimpangan ini telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dan menyebabkan kerugian negara yang jauh lebih besar, yakni mencapai Rp 4,3 miliar.
Modus operandi yang diduga adalah dengan tetap memungut biaya sebagian (25-50 persen) dari pasien ber-SKTM, yang kemudian dananya dikelola secara tidak sah untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas rumah sakit.
Tindakan ini dinilai sangat merugikan dan mencemari reputasi RSUD dr Iskak yang berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang seharusnya mengutamakan pelayanan publik.
“Mulai hari ini, keempat tersangka kami tindak dengan penahanan. Dua dari perkara dugaan korupsi dana desa dan dua dari perkara dugaan korupsi pengelolaan SKTM. Langkah ini kami ambil untuk proses penyidikan yang lebih mendalam dan sebagai upaya pengamanan barang bukti,” pungkasnya.
(DON/Red)
Editor: Joko Prasetyo