Hukum Kriminal
Perampokan di Perum De Naila Gresik, 2 Pelaku Berhasil Dibekuk

GRESIK – Gerak cepat Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perampokan dan penyekapan di Perum De Naila, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik yang terjadi pada 6 Januari 2025 yang lalu.
Aksi perampokan itu terjadi di rumah korban Paulina Siahaya (69 th).
Dari hasil ungkap itu, Polisi berhasil menangkap Dua orang terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, para pelaku yang beraksi ada Tiga orang.
“Ada Tiga terduga pelaku dengan peran yang berbeda,” kata AKP Abid Uais Al-Qarni, Jumat (24/1).
Kasatreskrim Polres Gresik Polda Jatim menjelaskan,Tiga tersangka yakni otak perampokan berinisial KS, (51 th) warga Kecamatan Wringinanom, Gresik dan MA, (48th), warga Kota Mojokerto serta KY (40 th) sebagai ekskutor.
Perampokan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka KS yang pernah menggadaikan perhiasan ke korban.
Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih.
Karena hal tersebut, tersangka KS menghubungi teman-temannya MA dan KY untuk melakukan perampokan.
Mulanya, KS mengajak satu tersangka lain untuk berkeliling ke sekitar TKP untuk memberitahu posisi rumah korban.
“Jadi tersangka KS ini tidak ikut masuk ke rumah korban, tapi dia yang mengetahui kalau ada perhiasan di rumah korban dan memberitahui lokasi rumahnya,” terang AKP Abid Uais Al-Qarni.
Sementara itu eksekutornya adalah MA dan KY, dengan modus berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan anak korban.
Disaat korban hendak mengambilkan minum di dapur, salah satu pelaku menarik dan membawa korban ke kamar tidur.
Selanjutnya tangan dan kaki korban diikat sedangkan pelaku lainnya mengacak-acak isi lemari.
“Tersangka berhasil mengambil barang mililk korban berupa Emas 25 gram, dua buah handpone merk Samsung dan merk XIAOMI serta uang Rp 500 ribu,” terang AKP Abid Uais Al-Qarni.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 15 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polisi.
Setelah melakukan olah TKP Unit Resmob Polres Gresik Polda Jatim yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan didapatkan bahwa salah satu pelaku berada di daerah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
“Pelaku KS selaku otak dari pencurian berhasil diamankan di Wringinanom, selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan sekira pukul 17.30 Wib berhasil menangkap MA dirumahnya di Mojokerto,” tambah AKP Abid Uais Al-Qarni.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara tersangka KY berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” kata AKP Abid Uais Al-Qarni.
Barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam nopol W 2419 NFN, satu unit sepeda motor honda supra warna merah hitam nopol S 2448 SV dan beberapa barang bukti lainya.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (Red-DON)
Hukum Kriminal
Kapolresta Sorong Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Keji di Belakang Ruko Argo

Sorong, Papua Barat Daya — Kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan lanjut usia yang ditemukan tewas di belakang ruko Argo, Jalan Ahmad Yani, akhirnya diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Sorong. Kepala Polresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.I.K, menggelar konferensi pers resmi di Mako Polresta Sorong Kota pada Selasa (8/7/2025) untuk memaparkan kronologi dan perkembangan penyelidikan.
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa korban yang diketahui bernama PS (57 tahun) ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIT oleh warga sekitar. PS ditemukan tak bernyawa di area belakang ruko Jalan Ahmad Yani, Distrik Sorong Kota, dengan sejumlah luka fisik yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan dan dugaan pemerkosaan.
“Mayat ditemukan oleh saksi Ibu RT setempat. Dari hasil visum, korban mengalami luka di pipi, rusuk, dan bagian tubuh lain, serta terdapat kerusakan pada area sensitif yang mengarah pada dugaan pemerkosaan,” ungkap Kapolresta Happy.
Penyelidikan awal mengarah pada sekelompok pemuda yang diketahui melakukan pesta miras sejak Jumat, 4 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIT di area ruko tempat kejadian. Enam orang berkumpul di lokasi tersebut, namun dua di antaranya meninggalkan tempat lebih awal.
Sekitar pukul 23.50 WIT, salah satu pelaku utama yang kini menjadi DPO, berinisial AM, bertemu korban PS saat korban sedang berjalan pulang. AM kemudian memukul korban secara brutal dan menyeretnya ke area sepi sebelum melakukan pemerkosaan.
Tidak berhenti di situ, tiga tersangka lainnya — M, MS, dan PQ — datang ke lokasi, menemukan AM bersama korban, dan secara bergiliran juga memperkosa korban. Salah satu dari mereka bahkan memukul kepala dan rusuk korban sebelum akhirnya korban tewas di tempat kejadian.
Setelah kejadian keji tersebut, para pelaku sempat melarikan diri, namun tiga orang berhasil diamankan oleh tim kepolisian. Satu pelaku, AM, saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang).
Barang bukti yang telah diamankan meliputi pakaian korban, batu yang digunakan untuk memukul, serta sejumlah barang milik pelaku. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan (12 tahun penjara), serta Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian (12 tahun penjara). Semua pasal akan dikenakan secara berlapis.
Kapolresta Sorong Kota menegaskan bahwa tindakan para pelaku berada di luar batas kemanusiaan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan keluarga korban agar mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Atas nama pribadi dan seluruh anggota Polresta Sorong Kota, kami menyampaikan duka cita mendalam. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan dan keluarga diberi ketabahan. Kami pastikan para pelaku akan dihukum seberat-beratnya,” ujar Kapolresta Happy menutup pernyataannya.
Berita ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan bebas dan konsumsi miras, serta panggilan untuk keadilan atas kejahatan yang tidak hanya keji, tapi juga merampas kemanusiaan.
(LK)
Hukum Kriminal
Polres Jember Rilis Hasil Ungkap Kasus Narkoba Selama Juni 2025, 19 Kasus dan 27 Tersangka Diamankan

Jember— Kepolisian Resor (Polres) Jember melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba selama bulan Juni 2025.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam kegiatan press release di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat, (4/7/2025).
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan total tersangka yang diamankan sebanyak 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan 4 perempuan.
Dari jumlah tersebut, 9 laki-laki dan 1 perempuan merupakan residivis kasus yang sama.
“Dari hasil pengungkapan kasus di bulan Juni, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, 6 batang pohon ganja hidup, ekstasi sebanyak 29 butir, 6 timbangan digital, dan 25 unit handphone,” ungkap AKBP Bobby.
Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 untuk sabu, serta Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk ganja.
Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan pidana denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval, turut memaparkan beberapa kasus yang menjadi sorotan selama Juni 2025.
Salah satu yang menonjol terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 di wilayah Kecamatan Ambulu, di mana petugas mengamankan dua tersangka berinisial M dan R, pasangan suami istri. Sang istri diketahui residivis kasus narkoba.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 78,72 gram sabu yang diedarkan di sekitaran Kota Jember.
Kasus berikutnya terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 di Kecamatan Gumukmas.
Petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AM dengan barang bukti 6 batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram.
Biji ganja tersebut diduga berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, pengungkapan kasus lain terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025.
Petugas menangkap seorang residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan lanjutan terhadap tersangka WD di wilayah Buleleng, Pulau Bali.
Barang haram itu diketahui dikirim lintas pulau menuju Jember.
Kapolres Jember menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Bobby A Condroputra.
Polres Jember juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya. (Wah)
Hukum Kriminal
Polresta Sorong Kota Ungkap Jaringan Ganja Senilai Rp200 Juta, 4 Tersangka Diamankan

Kota Sorong, Papua Barat Daya — Kepolisian Resor Kota Sorong (Polresta Sorong Kota) menggelar konferensi pers penting pada Jumat (4/7/2025) terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum Kota Sorong. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, S.IK, M.H, didampingi Kasat Narkoba, Kasie Propam, dan Kasie Humas Polresta Sorong.
Dalam pemaparan kepada awak media di lobby Mapolresta Jl. Ahmad Yani, Kombes Pol Happy menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan empat tersangka dari jaringan pengedar ganja lintas wilayah. Barang bukti ganja yang berhasil diamankan diperkirakan seberat lebih dari 3,4 kilogram dengan nilai pasar mencapai Rp200 juta.
Penangkapan Pertama: Tersangka SA
Penangkapan pertama terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat pada pukul 12.30 WIT. Petugas mendapatkan kabar bahwa akan ada seseorang yang membawa ganja menggunakan kapal laut menuju Sorong. Sekitar pukul 13.00 WIT, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial SA di area Pelabuhan Kota Sorong.
Dari tangan SA, polisi menyita tiga karung besar berisi ganja kering dengan berat total hampir 10 kilogram. Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
Penangkapan Kedua: Tersangka HN
Tersangka kedua, berinisial HN, ditangkap pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 22.00 WIT, juga di Pelabuhan Pelni Sorong. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor 14/PKS, HN ditangkap setelah turun dari kapal KM Gunung Dempo. Dari tangannya, polisi mengamankan tiga bungkus besar ganja kering berwarna kuning dan merah.
HN dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
Penangkapan Ketiga: Tersangka AM
Tersangka ketiga, AM, yang juga satu kapal dengan HN, ditangkap hanya selang 10 menit setelah penangkapan HN. AM berperan sebagai kurir. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa ganja yang dibungkus dalam plastik serta tas noken hitam dan plastik merah, berikut tiket kapal dari Jayapura ke Sorong.
AM dijerat dengan pasal yang sama seperti HN, yakni Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Penangkapan Keempat: Tersangka IR alias Jack
Penangkapan keempat dilakukan oleh tim gabungan dari Satres Narkoba Polresta Sorong dan Polda Papua Barat. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka berinisial IR alias Jack diketahui menyimpan ganja di kediamannya. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti:
Satu bungkus besar dan beberapa bungkus kecil berisi ganja
Uang tunai Rp6.500.000 hasil penjualan ganja
Satu unit handphone
YR diketahui berperan sebagai pembeli sekaligus pengedar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp8 miliar.
Polresta Sorong Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dan Polda Papua Barat dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika ini. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi,” ujar Kapolresta.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.
(Tim/Red)
- Jawa Timur2 minggu ago
Viral Tudingan Camat Mainkan LC dan “Iclik”, Warga Pakel Meledak Desak Bupati Bertindak
- Hukum Kriminal2 minggu ago
Tersendat di PUPR, Kasus Korupsi Dana Desa di Tulungagung Terancam Mandek
- Pariwisata3 minggu ago
Pria Muda Ditemukan Tewas Tergantung Tali Tambang, Begini Kronologinya…
- Jawa Timur3 minggu ago
79 Santri Porsigal Trenggalek Resmi Disahkan Sebagai Anggota Baru
- Jawa Timur2 minggu ago
Pelepasan Siswa dan Sungkeman PSHT Desa Gedangsewu Menjelang Pengesahan Warga Baru
- Pendidikan3 minggu ago
Ancaman Penahanan Ijazah Siswa di Berbagai Sekolah Menjadi Sorotan
- Papua1 minggu ago
Sertijab Komandan Yonmarhanlan XIV, Brigjen TNI (Mar) Andi Rachmat Tegaskan Profesionalisme Prajurit di Sorong
- Jawa Timur2 minggu ago
Kondisi Memprihatinkan GOR Lembu Peteng Tulungagung, Masyarakat Desak Perbaikan Segera