Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 6 Agu 2024 WIB ·

Promosi Judi Online, Selebgram Tulungagung Akhirnya Merasakan Dinginnya Jeruji Besi


 Promosi Judi Online, Selebgram Tulungagung Akhirnya Merasakan Dinginnya Jeruji Besi Perbesar

 

TULUNGAGUNG, 90detik.com- Selebgram bernama JP asal Tulungagung akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah terbukti secara aktif mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya.

Tindakan promosi dilakukan dengan menyertakan link langsung menuju situs judi tersebut dalam setiap postingan yang diposting oleh JP.

Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, mengungkapkan bahwa intensitas promosi yang dilakukan JP cukup tinggi.

Dalam pemeriksaan, JP mengaku rata-rata memposting 2 video story dan 2 video reel setiap harinya yang berisi konten promosi judi online.

“Sebagai imbalan atas promosinya, JP menerima sejumlah uang sebesar 25 juta Rupiah yang ditransfer langsung oleh admin situs judi online ke rekening pribadinya”, terangnya.

Lebih lanjut, Polisi berhasil mengamankan handphone milik JP yang digunakan untuk mengunggah konten promosi judi online.

Dalam handphone tersebut, terdapat akun Instagram JP yang berisi postingan-promosi judi online.

Selain itu, polisi juga menyita 27 lembar printout screenshot postingan-promosi judi online yang diunggah oleh JP sebagai bukti tambahan.

JP dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU ITE yang mengatur penyebaran informasi yang dapat mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Konteks kasus ini, promosi judi online dianggap sebagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum”, ujarnya, Selasa(6/8).

Tak hanya itu, JP juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang turut serta melakukan suatu tindak pidana.

Saat penyelidikan, Kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap JP.

Namun setelah tahap 2, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menahan JP di Lapas kelas 2B Tulungagung selama 20 hari ke depan. (Jp/Red)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bersholawat, Kiyai Muda Suara Emas Memeriahkan Pesantren Al Azhaar Krapyak Mayong Lamongan

12 September 2024 - 14:34 WIB

Ada Kecelakaan di Sekitarmu? Simak Aturan dan Anjuran dari Ditlantas Polda Jatim

12 September 2024 - 13:17 WIB

Mas Ipin Apresiasi Swadaya Masyarakat Tambal Jalan Akses Alternatif ke Pantai Prigi

12 September 2024 - 12:17 WIB

Paslon “Mardinoto” Serap Aspirasi Ratusan Karyawan Pabrik Shanghai Tulungagung

12 September 2024 - 12:08 WIB

Respon Cepat, 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya berhasil Ditangkap

12 September 2024 - 09:14 WIB

Cooling System, Kapolres Kediri Kota dan Dandim 0809 Gelar Sambung Guyub Bersama Awak Media

12 September 2024 - 08:55 WIB

Trending di Jawa Timur