Connect with us

Jawa Timur

Polisi Berhasil Amankan Pria yang Viral Terekam CCTV Curi Hp di Tuban

Published

on

TUBAN, 90detik.com – Terduga pelaku Pencurian Handphone berinisial AS (35) di wilayah kecamatan Plumpang yang sempat viral karena aksinya terekam CCTV berhasil diamankan di Polres Tuban Polda Jatim.

Peristiwa bermula pada tanggal 23 Maret 2024 saat korban MS (22) sehabis membeli sayur dan lauk untuk berbuka puasa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Usai membeli sayur, saat itu korban mengantarkan sayur dan lauk tersebut ke rumah temannya.

Sesampainya di rumah temannya, korban memarkir sepeda motor di depan rumah dan meninggalkan 1 (satu) unit hand phone IPhone 11 miliknya di dasboard depan motornya.

Selang beberapa menit korban kembali ingin mengambil handphonenya, namun sudah tidak ada di tempat.

Dari hasil rekaman CCTV yang terpasang dirumah temannya diketahui bahwa HP milik korban di ambil 2 (dua) orang yang tidak di kenal dengan mengendari sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi putih nopol L 4057 AG.

Kapolres Tuban melalui Kasatreskrim AKP Rianto, S.H., M.H., menerangkan pria yang kesehariannya berkerja sebagai kuli bangunan itu diamankan disebuah toko.

“Tersangka kami amankan awalnya saat kami mengungkap kasus pencurian 1 (satu) dus Minyak Kapak disebuah toko di Desa Karang agung Kecamatan Palang,”terangnya, Kamis (2/5).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tuban,ternyata pria inisial AS (35) asal Surabaya itu juga teridentifikasi sebagai pelaku pencurian handphone di wilayah Kecamatan Plumpang.

“Ini merupakan pengembangan, awalnya dia tertangkap oleh warga saat melakukan pencurian minyak kapak disebuah toko” ucap AKP Rianto.

Menurut AKP Rianto sebelum melakukan aksinya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang ada barang yang ditinggal oleh pemiliknya.

“Jadi dia putar-putar dulu untuk cari calon korbannya” terang AKP Rianto.

Masih kata AKP Rianto dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi.

“Tersangka nekat melakukan aksinya karena merasa bingung terlilit hutang sebesar sepuluh juta rupiah untuk biaya persalinan istrinya secara Caesar,”terang AKP Rianto.

Selain AS masih ada satu pelaku yang saat ini yang belum tertangkap namun Identitas pelaku sudah dikantongi Polisi berdasarkan dari keterangan AS.

Saat ditanya, pelaku mengatakan ia mengaku bahwa handphone hasil curiannya dibawa oleh temannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur

Gercep, 2 Orang Maling Motor Berhasil Diringkus Polisi, Begini Kronologinya…

Published

on

PACITAN, – Gerak cepat anggota Polsek Tulakan dan Polsek Ngadirojo yang merupakan jajaran Polres Pacitan, Polda Jatim pelaku berhasil meringkus 2 orang tersangka maling motor di Dusun Krajan, Desa Losari, Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Pacitan,Polda Jatim, AKP Khoirul Maskanan melalui Kapolsek Tulakan, Iptu Suyitno membeberkan kronologi kejadian lengkapnya.

Ia mengatakan, kejadian bermula saat anak pelapor, Devira, pulang dari rumah neneknya dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE 5631 ZE.

Sesampainya di rumah, sepeda motor diparkir di teras dalam kondisi kunci masih menempel.

“Tak berselang lama, datang seorang pria tak dikenal mengenakan celana hitam, topi hitam, dan tas selempang warna hitam,” jelas Iptu Suyitno, Kamis (17/4/2025).

Pria tersebut sempat menanyakan keberadaan ibu Devira. Setelah dipersilakan duduk di ruang tamu, Devira pun menuju dapur untuk memanggil ibunya.

Namun, sebelum sempat menemui sang ibu, nenek Devira yang berada di ruang tamu tiba-tiba berteriak motor dibawa kabur oleh pria tersebut ke arah selatan menuju Tulakan.

Devira bersama kakaknya langsung berupaya mengejar pelaku menggunakan sepeda motor.

Sayangnya, pelaku berhasil lolos setelah memasuki wilayah Dusun Kropyok, Desa Tulakan.

“Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian datang ke Polsek Tulakan untuk membuat laporan resmi,” tambah Iptu Suyitno.

Usai menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat. Beberapa tindakan dilakukan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, hingga melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kerugian materiil akibat peristiwa tersebut satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2022 warna biru, dengan nomor polisi AE 5631 ZE.

Barang bukti berupa fotokopi STNK dan BPKB motor pun turut diamankan.

“Pelaku akhirnya berhasil kami amankan dalam waktu singkat dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Tulakan,” ungkap Iptu Suyitno.

Sebelumnya, pelaku sempat membawa sepeda motor hasil curian ke bengkel, tepatnya dj Desa Wonosidi, Tulakan untuk diganti oli. Plat nomor Polisi dicopot dan dimasukkan ke dalam jok.

“Posisi motor sedang diganti oli, plat nomor sudah dilepas oleh pelaku,” kata Iptu Suyitno.

Rupanya warga setempat mengenali kendaraan yang dicuri pelaku dan langsung melaporkan ke pihak Polsek Tulakan.

“Setelah kami lidik, anggota melakukan pengejaran menggunakan mobil patroli ke arah perempatan Baran, Cokrokembang, Ngadirojo. Di sana tim juga melakukan penghadangan dengan mobil Strada, lalu pelaku dibekuk,” papar Suyitno.

Ia menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan karena mengambil barang dalam keadaan kunci menempel di kendaraan.

“Dua terduga pelaku ROP (21) warga Pulung, Ponorogo dan AH (43), warga Siman, Ponorogo berhasil kami ringkus,” terang Iptu Suyitno.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih terpasang.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi warga, khususnya di lingkungan perkampungan. Jangan pernah meninggalkan sepeda motor dengan kondisi kunci tergantung, meskipun hanya sebentar,” pungkas Iptu Suyitno.

Saat ini, kasus curanmor tersebut telah dilimpahkan ke Polres Pacitan untuk dilakukan pengembangan kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi serupa di wilayah lain. (Wah-red)

Continue Reading

Hukum Kriminal

Tak Mengantongi Ijin Resmi, Penjual Miras Ilegal di Malang Harus Berurusan Dengan Polisi

Published

on

MALANG, – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, melalui Polsek Pakisaji menindak tegas praktik penjualan minuman keras (miras) tanpa izin yang ditemukan di sebuah rumah/toko milik warga di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Malang.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, penertiban dilakukan pada Minggu (13/4/2025) oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Pakisaji AKP Indra Subekti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut personel dari Unit Reskrim, Provos, dan unsur Satpol PP Kecamatan Pakisaji.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol bir bintang ukuran 620 ml, 3 botol bir bintang ukuran 320 ml, dan 2 botol vodka.

Seluruh minuman keras tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko berinisial M (62) mengakui bahwa selama ini menjual miras jenis pabrikan tanpa mengantongi izin resmi,” ujar AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Menurut Bambang, pelaku berdalih hanya menjual sisa stok lama dan tidak akan kembali berjualan miras.

Namun demikian, pelanggaran tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun proses hukum tetap berjalan, dan yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena menjual miras tanpa izin,” tegas Bambang.

Pihak kepolisian juga akan melanjutkan langkah-langkah preventif untuk mencegah kasus serupa terulang di kemudian hari.

Termasuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa untuk memperkuat komitmen menolak peredaran miras ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji.

Langkah ini, kata Bambang, merupakan bentuk keseriusan Polres Malang dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan mendukung upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga.

“Kami juga akan menggencarkan imbauan melalui Bhabinkamtibmas agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penjualan, pembelian, atau konsumsi miras yang tidak berizin,” lanjut Bambang. (Wah-red)

Continue Reading

Investigasi

Damkar Tulungagung Diduga Jual Beli APAR, Eks Direktur KPK Soroti Potensi Suap dan Penggelapan APBD

Published

on

TULUNGAGUNG, – Kabar mengejutkan muncul dari Tulungagung dalam kasus viral terkait peranan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Tulungagung yang diduga terlibat dalam praktik jual beli alat pemadam api ringan (APAR) dengan harga selangit.

Sujanarko, Eks Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga sebagai Pemerhati Kebijakan Publik, menegaskan bahwa jika benar berita yang beredar di media, di mana damkar menjual APAR ukuran 3 kg seharga Rp600 ribu dan jauh di atas harga pasaran yang hanya sekitar Rp200 ribu, maka tindakan ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik yang serius.

Menurutnya, tindakan itu bukan hanya menandakan adanya konflik kepentingan, tetapi juga melangkahi batasan fungsi utama damkar yang seharusnya tidak terlibat dalam aktivitas dagang.

“Jika dinas damkar memanfaatkan wibawa dan fasilitas pemerintah daerah untuk kegiatan jual beli tersebut, maka seluruh proses itu patut diaudit secara menyeluruh,” tegasnya, kepada 90detik.com, pada Rabu(16/4).

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dalam perolehan selisih keuntungan yang didapat oleh dinas damkar.

“Apabila proses jual beli ini memang menggunakan kewenangan atau fasilitas damkar, seharusnya keuntungan tersebut masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika terbukti ada kerja sama dengan pihak supplier yang melibatkan harga jual, kita harus teliti apakah ini bisa dikategorikan sebagai suap,” ujarnya.

Isu ini menuai pertanyaan dari kalangan masyarakat Tulungagung yang mengharapkan integritas dan kejujuran dari aparatur pemerintah.

Kritikan tajam ini diharapkan dapat mendorong pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan menyeluruh demi menjaga nama baik lembaga serta kepercayaan publik. (DON-red)

Editor: Joko Prasetyo

Continue Reading

Trending