Hukum Kriminal
Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Sabu 0,5 Kg Senilai Rp 800 Juta

BLITAR, 90detik.com- Satuan Narkoba Polres Blitar Kota menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu senilai Rp800 juta lebih. Dalam pengungkapan kasus ini satuan Narkoba Polres Blitar Kota menangkap satu orang pengedar MBR(29) warga Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
MBR ditangkap Satnarkoba Polres Blitar Kota saat transaksi narkoba di alun-alun Kota Blitar. Saat digeledah ternyata ditemukan 534,3 gr narkoba jenis sabu di dalam tas ransel milik pelaku.
“Pengungkapan kasus ini Berawal mendapatkan informasi adanya peredaran Narkoba di sekitar alun alun kota Blitar,” Kata Kapolres Blitar, AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.M, Jumat (08/03/24).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat bahwa marak terjadi transaksi narkoba di sekitar alun-alun Blitar. Kemudian aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Blitar Kota langsung melakukan pengintaian di sekitar alun-alun.
Ternyata sekitar pukul 22.05 wib anggota Satnarkoba Polres Blitar Kota, mendapati tukang gojek yang mendorong motornya bersama satu orang penumpangnya. Kemudian keduanya berhenti di depan kantor Dinas Kesehatan kota Blitar, ternyata terlihat sedang mengambil sesuatu barang dan dimasukkan tas ransel.
Petugas yang curiga langsung mendatangi keduanya, saat diperiksa ternyata benar di dalam tas ransel pria tersebut adalah narkoba jenis sabu serta bubuk yang diduga bahan extasi. Keduanya pun langsung digelandang ke Polres Blitar Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penimbangan ternyata Narkoba jenis sabu tersebut seberat 534,3 gr, sedang serbuk merah muda diduga bahan pil ekstasi dengan berat 20,01 gram,” tegasnya
Dalam kesempatan terpisah, digelar konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika sore ini pelaku MBR disuruh mengambil barang pesanan sabu-sabu di wilayah Kota Blitar dengan imbalan sekitar Rp 50 juta.
“Pelaku ini sebagai kurir. Dia disuruh mengambil sabu di wilayah Kota Blitar dengan imbalan Rp 50 juta,” kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika dalam konferensi pers Jum’at (8/03) sore
Kompol Gede mengatakan, upah itu baru diberikan kepada pelaku setelah barang berhasil diambil dari Kota Blitar. Rencananya, sabu-sabu dari Kota Blitar dibawa lagi ke Jakarta.
“Upahnya baru diberikan setelah pelaku berhasil membawa barang ke Jakarta,” ujarnya
Pelaku dari Jakarta naik kereta api turun di Surabaya. Dari Surabaya, pelaku naik bus turun di Kediri. Selanjutnya, pelaku naik bus lagi dari Kediri menuju ke Kota Blitar. Sesampai di Kota Blitar, pelaku naik ojek untuk mengambil barang di sekitar Alun-alun Kota Blitar.
“Pelaku mengaku baru mendapat uang transport Rp 1 juta untuk pengambilan barang di Kota Blitar,” katanya.
Menurut Kompol Gede, Satnarkoba Polres Blitar Kota masih terus mendalami bandarnya karena sistem komunikasinya terputus lewat ponsel dan transaksinya menggunakan sistem ranjau atau barang ditaruh di suatu tempat lalu diambil oleh kurir.
Sementara pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ”setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram” sesuai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Red)
Hukum Kriminal
Tersangka Dalang Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Diringkus, Begini Kronologinya

Bangkalan— Kasus dugaan penyekapan yang sempat viral di wilayah Kecamatan Socah, Bangkalan, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Polisi mengungkap, peristiwa itu bermula dari Kabupaten Jombang, sebelum satu keluarga diduga disekap di Kecamatan Socah.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial NH terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap satu keluarga di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
“Saudari NH diduga menjadi dalang dalam kasus tersebut,” ujar AKP Hafid, Kamis (14/5/26).
Penangkapan dilakukan Tim Macan Unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan Polda Jatim di kawasan pertigaan lampu merah Junok, Bangkalan.
“Tersangka saat ini sudah kami serahkan ke Polres Jombang karena kejadian awalnya di Jombang,” terang AKP Hafid.
Kasatreskrim Polres Bangkalan menerangkan, tersangka NH sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
NH menjadi terduga pelaku terakhir yang ditangkap setelah Polisi lebih dahulu menangkap dua tersangka lain berinisial BA dan ZH di lokasi berbeda.
Tersangka BA ditangkap saat berada di depan salah satu minimarket di Bangkalan.
Meski sempat melakukan perlawanan dan menolak diitangkap, petugas akhirnya berhasil membawanya ke kantor Polisi.
Sementara itu, tersangka ZH ditangkap saat bersembunyi di rumah istrinya di Desa Arok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Polisi menyebut proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan meski sempat mendapat hambatan dari pihak keluarga. (DON)
Hukum Kriminal
Jaringan Pengedar Uang Palsu Dipasar Wage Terungkap, 3 Orang Berhasil Dibekuk

Tuban— Polres Tuban Polda Jatim mengungkap peredaran uang palsu yang terjadi di wilayah Pasar Wage Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni Dua orang perempuan inisial WTM (44) dan SLM (38) warga asal Semanding serta laki – laki inisial WTO (50) asal kecamatan Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan,kasus tersebut terbongkar saat salah seorang pedagang melaporkan mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100.000,- dari tersangka WTM.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa tersangka WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp.3 juta rupiah.
“Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah,” terang AKP Bobby, Kamis (7/5/26).
Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.
Saat diinterogasi Polisi, pelaku WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu di Pasar Wage.
Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38).
“Sementara baru diedarkan di pasar Wage” ujar AKP Bobby.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya.
Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.
SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO (50).
Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO.
Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp.100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp.2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp.7 juta melalui sistem transfer.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.
“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam. (DON/Red)
Hukum Kriminal
Tersangka Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya Ditangkap, 3 Orang Masih DPO

Tanjungperak— Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap pelaku yang diduga kuat melakukan pembunuhan di Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya.
Pelaku berinisial Hk, 44, tinggal di Jalan Bulak Banteng Bhineka, Surabaya, yang tega membacok korban karena menemukan foto korban H (37) dan istrinya di beranda handphone (HP).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka Hk mengajak tiga temannya SR, I, dan S.
Ketiganya warga Sampang, Madura, yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, awal kecemburuan tersangka pada korban H (37), warga Omben, Sampang, Madura, ini terjadi pada Jumat (24/4) malam.
“Tersangka yang baru pulang kerja melihat HP istrinya. Saat membuka layar HP ternyata ada foto istrinya dengan seorang pria,” kata Iptu Suroto, Minggu (3/5/26).
Tersangka kemudian mencari identitas korban hingga akhirnya ketemu.
Saat tersangka pulang kerja pada keesokan harinya ia berpapasan dengan korban.
Ia melihat korban berboncengan dengan temannya. Ia pun mengikuti korban hingga di lokasi tempat tinggalnya di Jalan Wonokusumo Jaya, Surabaya.
“Tersangka sakit hati saat itu. Ia kemudian keluar pada malam harinya ke sekitar lokasi mencari informasi lagi. Saat itu, tersangka sudah membawa senjata tajam (sajam),” jelasnya.
Hingga pada Rabu (2/5), tersangka datang ke lokasi bersama temannya S, SR, dan I mengendarai dua sepeda motor. Mereka sebelumnya bertemu di Jalan Kedungmangu, Surabaya.
“Tersangka juga menyuruh S temannya untuk membawa sajam untuk jaga-jaga jika korban melawan,” katanya.
Tersangka juga membawa sajam jenis celurit ke lokasi. Celurit ini diselipkan di bagian belakang pinggang sebelah kiri.
Ia kemudian menunggu korban di Jalan Wonokusumo Jaya Pinggir, Surabaya.
“Tersangka kemudian melihat korban. Ia menyabetkan celurit secara membabi buta ke arah korban. Ini membuat korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” jelasnya.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat laporan tersebut kemudian mencari identitas yang bersangkutan.
Melalui petunjuk CCTV di lokasi, identitas tersangka ditemukan dan dilakukan pengejaran. Tersangka sempat kabur ke Sampang bersama tiga temannya yang masih DPO.
“Tersangka berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kalimas, Surabaya, dan kami amankan di sana beserta celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” pungkasnya. (DON/Red)
Redaksi1 minggu agoSuasana Tegang di Blitar: KPK Datang, HP Peserta Disita, Ada Apa ?
Redaksi5 hari agoPenipuan Berkedok Investasi MLM di Hong Kong, Puluhan PMI Terjerat Utang Miliaran Rupiah
Nasional1 minggu agoPSHT “Kepung” DPRD dan KONI Blitar, Ultimatum Keras Dilayangkan: Massa Ancam Turun 10 Kali Lipat
Redaksi3 minggu agoHalal Bihalal di Pantai Midodaren, Ratusan Jazz GE8 Jatim Perkuat Solidaritas dan Komitmen Positif
Jawa Timur3 hari agoUstadz Abdul Adzim Wafat di Usia Muda, Pesantren Zawiyah Dzikir Jama’i Kehilangan Sosok Pengabdi Sunyi
Redaksi5 hari ago560 Hektare Terlantar, Pokmas Tani Mandiri Desak Negara Cabut HGU Eks PT Indoco
Nasional6 hari agoNegara Hukum Indonesia Bukan Negara Undang-Undang
Redaksi5 hari agoSoekarno, Marhaenisme, dan Krisis Demokrasi Modern











