Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Hukum Kriminal · 7 Feb 2024 WIB ·

Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur


 Polres Tuban Amankan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Perbesar

TUBAN, 90detik.com Seorang pria inisial TE (27) warga Kecamatan Palang Kabupaten Tuban harus meringkuk di jeruji besi Polres Tuban Polda Jatim.

Pasalnya ia terbukti tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih dibawah umur sebut saja bunga (16) hingga hamil dan melahirkan.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Rianto, S.H, M.H., terungkap bahwa pelaku tega melakukan aksi bejatnya karena ibu korban mempunyai hutang terhadap pelaku sebesar Rp 100 ribu, pada Selasa (06/02).

AKP Rianto, menjelaskan sebelum melakukan aksinya pelaku mengancam korban akan membunuh ibunya jika tidak menuruti kemauan pelaku.

“Karena takut dengan ancaman pelaku akhirnya korban menuruti kemauan tersangka hingga 4 (empat) kali disetubuhi pelaku dalam kurun waktu 4 bulan dari bulan Mei sampai Agustus 2024 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan,” ujarnya.

Peristiwa persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku sekitar bulan Mei 2023 sekira pukul 16.00 Wib di taman belakang sebuah Cafe di Tuban.

Sedangkan kejadian terakhir menurut pelaku pada bulan Agustus 2023 di rumah korban, dengan mengancam korban agar mau mengikuti kemauan pelaku.

“Korban khawatir ibunya akan dibunuh karena mempunyai hutang Seratus Ribu rupiah terhadap tersangka,” imbuh AKP Rianto.

Terungkapnya kejadian tersebut setelah korban melaporkan kepada Polisi pada tanggal 25 Januari 2024.

Dari hasil pengembangan oleh penyidik, pelaku tak hanya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Pelaku juga melakukan sodomi terhadap adik laki-laki korban yang baru berusia 10 tahun yang ia lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali.

“Jadi selain aksi bejatnya ini, tersangka juga melakukan sodomi terhadap adik korban sebanyak tujuh kali” ungkap AKP Rianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku dijerat pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Th 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No.01 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang RI No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Dengan ancaman hukumannya 15 (Lima Belas) tahun penjara,”pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban Polda Jatim. (Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Desa Tanggung Proses Penetapan Tersangka, 20 Saksi Sudah Diperiksa

18 Januari 2025 - 07:11 WIB

Sita Uang Rp 103,27 Miliar, Polri Tetapkan PT AJP dan FH Sebagai Tersangka TPPU Judi Online

16 Januari 2025 - 14:54 WIB

Pemalsu Dokumen Kredit Rugikan Bank 750 Juta, Pasutri Diamankan

16 Januari 2025 - 14:49 WIB

Motif Menutupi Aib, Kasus Pembuangan Bayi di Madiun Dua Tersangka Diamankan

15 Januari 2025 - 11:55 WIB

Kasus Penembakan KKB ke Warga Sipil di Yalimo, Kini Pelaku Melarikan Diri

14 Januari 2025 - 12:50 WIB

Aksi KKB, Polisi Melakukan Pengejaran Terhadap Pelaku Penembakan di Yalimo

11 Januari 2025 - 03:46 WIB

Trending di Hukum Kriminal