Menu

Mode Gelap
Beri Apresiasi, Pemkot Blitar Gelar Undian PBB-P2 Tahun 2023 Tingkatkan Kerjasama Pendidikan Indonesia dan Jerman, Pengasuh Pondok Pesantren Al Azhaar Tulungagung Berkunjung ke Jerman Pelaku Pencurian Mobil Berhasil Diringkus Polisi, Ini Modusnya… Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Jawa Timur · 22 Mei 2024 WIB ·

Polres Tulungagung Amankan 10 tersangka Kasus Judi Salah Seorang Diantaranya Selebgram


 Polres Tulungagung Amankan 10 tersangka Kasus Judi Salah Seorang Diantaranya Selebgram Perbesar

TULUNGAGUNG, 90detik.com – Polres Tulungagung Polda Jatim mengamankan seorang selebgram berinisial JP (28) yang diduga mempromosikan sejumlah situs judi online slot.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan dugaan kasus judi online slot tersebut hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh petugas.

“Hasil patroli Cyber, didapati tersangka JP ini sedang mempromosikan situs judi online pada akun media sosial,”kata AKBP Arsya, Selasa (21/5).

Kapolres Tulungagung ini menjelaskan bahwa tersangka JP menerima upah senilai 25 juta dalam 1 bulan untuk mempromosikan situs judi online slot.

“Kami masih tidak lanjuti dan akan mengoptimalkan cyber patroli termasuk orang lain di wilayah Tulungagung yang ikut berkolaborasi,”ujar AKBP Arsya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muhammad Nur mengatakan bahwa selebgram tersebut telah mempromosikan situs judi online slot itu selama 6 bulan.

Selain kasus judi online slot, Polres Tulungagung juga telah mengungkap sejumlah tindak pidana perjudian yang lain di wilayah Tulungagung.

“Kami berhasil mengungkap 9 (Sembilan) peristiwa tindak pidana perjudian termasuk sabung ayam di wilayah Polres Tulungagung dengan jumlah 10 tersangka”, ujarnya.

Untuk judi togel mengamankan 7 pelaku yang dimanakan oleh Polsek jajaran, judi sabung ayam mengamankan 2 orang dan judi online 1 orang.

“Pasal yang dikenakan untuk judi togel dan judi sabung ayam Pasal 303 KUHP, sedangkan judi online dikenakan Pasal 45 Ayat (3) JO Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KE-1 KUHP ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara”, pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penipuan Mengatasnamakan Paslon Bupati Tulungagung Mencuat Jelang Pilkada

3 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Polres Kediri Kota Berhasil Amankan Tersangka Penganiayaan di Balowerti

3 Oktober 2024 - 00:30 WIB

Taman Penitipan Anak Pilih Orang Tua Karir, Sibuk Aktivitas Seharian

3 Oktober 2024 - 00:27 WIB

Mitra Usaha Al Ghoibi Kunjungi Keluarga Disabilitas di Karangwaru, Ini Tujuanya…

2 Oktober 2024 - 15:15 WIB

Pengukuhan Pengurus Banser Tingkat Kecamatan Pertama di Tulungagung

2 Oktober 2024 - 14:31 WIB

Sempat Kabur Beberapa Hari, Pelaku Kekerasan Hingga Tewas di Balowerti Diringkus Polres Kediri Kota

2 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Trending di Hukum Kriminal