Jawa Timur
Pungutan Sampah Kini Tersinkron dengan Tagihan PDAM, DLHKP Targetkan PAD Naik
Foto: Kegiatan Sosialisasi Lomba Zero Waste di Hutan Joyoboyo, yang dihadiri Walikota Kediri.(dok/Istimewa)
KEDIRI, – Pemerintah Kota Kediri terus mendorong inovasi dalam pengelolaan layanan publik, salah satunya melalui digitalisasi sistem pembayaran retribusi kebersihan. Terbaru, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggandeng Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam penarikan iuran kebersihan dari pelanggan air bersih.
Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttakin, mengatakan kolaborasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pemungutan retribusi yang selama ini masih dilakukan secara manual.
“Untuk pembayaran retribusi sampah, kita kerja sama dengan PDAM khusus untuk pelanggan mereka,” ujar Imam saat menghadiri acara Sosialisasi Lomba Zero Waste di Hutan Joyoboyo, pada Kamis (5/6).
Sebelum kerja sama ini diterapkan, retribusi kebersihan dikumpulkan melalui metode door to door oleh petugas lapangan, yang dinilai tidak lagi efektif dan rawan kebocoran.
“Selama ini kita menagih lewat petugas gerobak atau dengan karcis manual. Sekarang kita coba digitalisasi melalui PDAM,” jelas Imam.
Melalui sistem baru ini, retribusi kebersihan akan ditambahkan dalam tagihan bulanan PDAM dan dibayarkan bersamaan oleh pelanggan. Dana yang terkumpul akan langsung disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Kediri.
“Jika pelanggan sudah terhubung jaringan PDAM, maka saat membayar tagihan air otomatis juga membayar retribusi kebersihan,” tambahnya.
Untuk saat ini, skema digital hanya berlaku bagi pelanggan PDAM. Warga yang belum menjadi pelanggan PDAM masih dilayani dengan sistem penarikan konvensional.
“Nanti akan muncul sebagai item tambahan dalam satu struk pembayaran air,” imbuh Imam.
DLHKP menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan estimasi pemasukan berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per bulan. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat mengatasi rendahnya partisipasi warga dalam membayar retribusi.
“Dengan sistem digital, kita harapkan penerimaan lebih optimal dan kesadaran warga meningkat,” jelas Imam.
Sebagai informasi, retribusi kebersihan di Kota Kediri ditetapkan sebesar Rp2.000 per bulan untuk rumah tangga sederhana dan Rp5.000 untuk rumah tangga sedang.
Berdasarkan data DLHKP, realisasi penerimaan retribusi pelayanan persampahan tahun 2024 mencapai Rp2,49 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar Rp1,92 miliar. Sementara untuk tahun 2025, target diturunkan menjadi Rp1,83 miliar dengan capaian hingga Mei sebesar Rp1,25 miliar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Kediri untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah dari sektor kebersihan.(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo