Jawa Timur

Ratusan Warga Desa Jarakan Tolak Pembangunan KDMP di Lapangan Desa, Pemdes Alihkan ke Rest Area

Published

on

TULUNGAGUNG — Ratusan warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, secara tegas menolak rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang direncanakan berdiri di atas lapangan desa.

Penolakan tersebut disampaikan secara kolektif melalui penggalangan petisi dan tanda tangan massal pada Jumat, 26 Desember 2025.

Warga menyatakan keberatan karena lapangan desa merupakan satu-satunya fasilitas olahraga dan ruang terbuka publik yang masih dimiliki masyarakat. Selama ini, lapangan tersebut digunakan untuk berbagai aktivitas, mulai dari olahraga, rekreasi, hingga kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Menurut warga, alih fungsi lapangan menjadi bangunan koperasi akan menghilangkan ruang publik yang memiliki nilai sosial tinggi.

Lapangan desa dinilai bukan sekadar lahan kosong, melainkan simbol kebersamaan dan pusat aktivitas warga, khususnya bagi generasi muda.

“Lapangan itu milik bersama. Kami tidak ingin kehilangan ruang terbuka yang sudah menjadi bagian dari kehidupan warga,” ujar salah satu perwakilan masyarakat Desa Jarakan.

Selain mengumpulkan tanda tangan, warga juga memasang sejumlah spanduk penolakan di sekitar area lapangan. Spanduk tersebut berisi tuntutan agar pemerintah desa mempertahankan lapangan sebagai sarana olahraga dan ruang publik.

Warga juga menilai rencana pembangunan KDMP belum melalui musyawarah yang matang serta kurang melibatkan partisipasi masyarakat secara menyeluruh.

Mereka menegaskan bahwa pembangunan koperasi masih memungkinkan dilakukan di lokasi lain, sementara lapangan desa tidak dapat digantikan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Jarakan, Suad Bagyo, menjelaskan bahwa pemerintah desa sebenarnya telah melibatkan berbagai unsur dalam proses perencanaan, mulai dari BPD, LPM, RT/RW, pemuda, hingga tokoh masyarakat. Ia menegaskan bahwa keputusan yang diambil bukan bersifat sepihak.

“Kami sudah melibatkan semua unsur desa. Keputusan diambil bersama, bukan sepihak,” jelasnya.

Suad Bagyo juga mengakui adanya keterbatasan lahan desa untuk pembangunan KDMP. Desa tidak memiliki tanah dengan luasan ideal 20 x 30 meter.

Sementara itu, lahan di kawasan rest area sudah berdiri bangunan yang didanai Dana Desa (DD) dan belum berusia lima tahun.

“Kalau dibongkar, itu akan melanggar aturan perundang-undangan. Siapa yang bertanggung jawab?” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam Musyawarah Desa (Musdes) sebelumnya, penentuan titik KDMP hanya sebatas penetapan lokasi secara prinsip, tanpa adanya persetujuan pembangunan. Penentuan tersebut juga belum disertai regulasi teknis atau petunjuk pelaksanaan dari pemerintah daerah maupun pusat.

Setelah adanya audiensi warga yang menyampaikan keberatan penggunaan lapangan olahraga sebagai lokasi KDMP, pemerintah desa bersama BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda akhirnya sepakat membatalkan pembangunan KDMP di lapangan desa.

“Setelah mendengar unek-unek warga dalam forum, kami sepakat membatalkan titik gerai KDMP di lapangan olahraga,” tegasnya.

Sebagai solusi sementara, pemerintah desa dan warga sepakat bahwa rencana pendirian Gerai KDMP Desa Jarakan akan dialihkan ke lokasi rest area, sambil menunggu regulasi resmi berupa petunjuk pelaksanaan dan teknis dari pemerintah terkait, khususnya terkait pemanfaatan bangunan yang bersumber dari Dana Desa.

Kasus penolakan ini mencerminkan dilema antara kepentingan pembangunan ekonomi desa dan pelestarian ruang publik.

Di satu sisi, koperasi desa dipandang sebagai sarana strategis untuk meningkatkan perekonomian warga. Namun di sisi lain, keberadaan ruang terbuka publik memiliki manfaat sosial yang nyata dan berkelanjutan.

Dengan dibatalkannya rencana pembangunan KDMP di lapangan desa, warga Desa Jarakan menyatakan lega dan berharap lapangan tetap dijaga serta dirawat sebagai aset bersama.

Mereka juga berharap ke depan setiap rencana pembangunan desa dilakukan secara transparan, partisipatif, dan mengedepankan kepentingan bersama agar tidak memicu konflik sosial. (Abd/Red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Exit mobile version