Jawa Timur
Refleksi 3 Tahun Mengabdi, Bupati Blitar Ajak Semua Bersinergi Bangun Kabupaten Blitar

BLITAR,90detik.com– Bupati Blitar Rini Syarifah mengajak seluruh pihak, lintas ilmu, lintas sektor dan seluruh pemangku kebijakan untuk bersinergi dan berkolaborasi membangun Kabupaten Blitar.
Hal ini disampaikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Blitar ini saat kegiatan ‘Refleksi Akhir Tahun Hasil Pembangunan 3 Tahun Mengabdi’ di Pendopo Ronggo Hadinegoro, pada Kamis (28/12).
Acara tersebut dihadiri pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, anggota TP2ID, Ketua MUI, HIPMI, Ketua IKOMAT, Ketua PAPDESI, Ketua Asosiasi UMKM Pariwisata dan seluruh wartawan media massa baik cetak maupun elektronik, online yang bertugas di Blitar Raya.
Semenjak dilantik pada tanggal 26 Pebruari 2021, Mak Rini langsung bekerja, guna mencapai visi terwujudnya Kabupaten Blitar yang mandiri dan sejahtera berlandaskan akhlak mulia baldatun toyyibatun warobun ghofur.
“Kabupaten Blitar terus berbenah, dalam capaian pembangunan dan prestasi selama tahun 2021 sampai 2023 tidak lantas membuat berpuas diri. Karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” ujar Bupati wanita di Blitar yang akrab disapa Mak Rini ini.
Untuk mendukung visi tersebut, Bupati Rini Syarifah dan wakilnya, Rahmat Santoso mengusung Panca Bhakti.
Diantaranya pada Bhakti yang pertama, yakni Jaminan Pendidikan Masyarakat Desa, memiliki tujuan untuk meringankan beban orang tua siswa, sehingga cita-citanya menyekolahkan anak sampai jenjang paling tinggi bisa tercapai.
Masa kepemimpinannya, Harapan Lama Sekolah (HLS) 12,65 tahun dan Rata-rata Lama Sekolah 7,83 tahun sehingga ada kenaikan 0,13%. Dikarenakan telah berupaya meningkatkan aksesibilitas pendidikan, sehingga semua kalangan masyarakat bisa menyekolahkan anaknya sampai jenjang tinggi.
Selain itu, adanya Program Bantuan Khusus Siswa Miskin (BKSM), dimana untuk siswa SD pada tahun 2021 mencapai 1.908 siswa dan pada tahun 2023 sebanyak 10.031 siswa dengan anggaran sebesar Rp.2.507.750.000. Sedangkan untuk SMP mencapai 1.826 pada tahun 2021 dan pada tahun 2023 sebanyak 2.365 siswa dengan total anggaran Rp.1.182.500.000.
Serta juga ada seragam gratis bagi siswa kelas 1 sampai kelas 7 dimana untuk siswa SD yang telah mendapat seragam gratis sebanyak 10 ribu siswa dengan anggaran Rp.1.635.552.000. Sedangkan untuk siswa SMP sejumlah 11.534 siswa dengan anggaran Rp.2.249. 856.000.
Pemerintah Kabupaten Blitar juga memberikan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu. Tahun 2022 sebanyak 73 orang dan tahun 2023 sebanyak 957 orang.
Beberapa inovasi dihadirkan sebagai bentuk komitmen pada bhakti pertama ini, antara lain menyediakan bus antar jemput pelajar melalui Dinas Perhubungan.
Program Sekolah Sak Ngajine yang dampaknya dapat menghindarkan anak dari kekerasan, pornografi, narkoba, intoleransi, serta mengurangi waktu anak untuk memegang gawai dan aktifitas tidak produktif lainnya.
Untuk bhakti yang kedua yaitu Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Serta Perlindungan Ibu dan Anak, Pemkab Blitar telah berupaya maksimal antara lain meningkatkan usia harapan hidup masyarakat. Dimana tahun 2023 ini ada kenaikan yakni 75,12 tahun. Hal ini menunjukkan adanya kondisi kesehatan masyarakat Kabupaten Blitar semakin membaik.
Demikian juga dengan Angka Kematian Ibu (AKI) juga ada penurunan signifikan, Dimana tahun 2021 69 kasus, tahun 2022 17 kasus pada tahun 2023 6 kasus. Sedangkan untuk Angka Kematian Bayi 2021 sebanyak 110 kasus, tahun 2022 85 kasus dan 2023 65 kasus. Sementara angka prevalensi stunting tahun 2021 14,5% dan tahun 2022 14,3%.
Ini ada penurunan sekitar 0,3%, dijelaskan pula tentang Universal Health Coverage (UHC) pada Tahun 2022 sebesar 61,1% dan Tahun 2023 sebanyak 71,3%. Sehingga semakin banyak masyarakat Kabupaten Blitar yang memiliki akses ke layanan kesehatan berkualitas.
Selain itu di bidang kesehatan ada keringanan Biaya Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Blitar melalui RSUD Ngudi Waluyo Wlingi dan RSUD Srengat.
Di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi tahun 2021 sebanyak 200 juta rupiah, Tahun 2022 mencapai 1,1 milyar dan Tahun 2023 sebanyak 5,8 milyar rupiah. Sementara untuk RSUD Srengat Tahun 2022 sebesar 400 juta rupiah dan Tahun 2023 sebanyak 3 milyar rupiah.
“Kedua RSUD ini juga terus berbenah dan melahirkan inovasi guna peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, sehingga derajat kesehatan masyarakat meningkat,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Blitar menyampaikan, untuk Pemberdayaan Masyarakat, melalui Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKD/K). Ini memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Melalui lembaga tersebut, masyarakat dapat berperan aktif dalam perencanaan, pelaksanaan, sekaligus mengevaluasi pembangunan di wilayah desa atau kelurahan.
Sehingga Pemkab Blitar telah berupaya dengan penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan, sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam rangka menggerakkan, menampung aspirasi serta partisipasi masyarakat dalam hal kegotongroyongan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar juga memaparkan, untuk layanan permukiman kumuh pada air layak minum pada tahun 2023 sebanyak 3.822 sambungan, rumah layak huni 421.964 dan pembangunan rutilahu sebanyak 523 unit.
Di bidang lapangan kerja Kabupaten Blitar memiliki tingkat pengangguran terbuka Tahun 2023 sebesar 4,91%. Ini menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Kita ada Program Cipta Lapangan Kerja usaha untuk menekan TPT yakni dengan meningkatkan peran pelatihan kompetensi, wirausaha baru, dan bursa kerja,” katanya.
“Termasuk perlindungan jaminan sosial kepada petani, perlindungan perempuan dan anak. Dimana angka kekerasan pada perempuan terus menurun dan di tahun ini pada angka 23 kasus.Untuk melindung perempuan dan anak telah dibentuk Satgas PPA dan Rumah AMAN,” tegasnya.
Sementara itu, pada bhakti ketiga yakni Pelayanan Publik Berbasis E- Government, indeks SPBE Kabupaten Blitar masuk kategori baik dan untuk indeks inovasi daerah sangat inovatif dengan skor 61,42.
Dalam hal layanan administrasi kependudukan ada salam sak jangkah, jemput bola, drive thru, dan si jaran ijo. Sehingga seluruh layanan menjadi lebih mudah dan cepat.
Hal ini juga berlaku bagi kepengurusan perizinan. Semua sudah berbasis online. Jumlah Pemanfaat Layanan Pengurusan Perizinan ada peningkatan dibanding tahun 2022. Untuk tahun ini sebanyak 15.156 perizinan. Sedangkan terkait kemudahan memperoleh data dan informasi, Pemerintah Kabupaten Blitar telah menyediakan one data atau satu data.
Untuk bhakti keempat yaitu Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah. Dimana pertumbuhan ekonomi Kabupaten Blitar pada tahun 2022 sebesar 5,20 persen tercatat tertinggi selama 10 tahun terakhir. Untuk PDRB tahun 2022 sebesar Rp 41,78 triliun.
Sementara potensi pertanian pangan di Kabupaten Blitar Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan memberikan kontribusi paling tinggi pada PDRB Kabupaten Blitar di tahun 2022.
Produksi padi di Kabupaten Blitar pada tahun 2022 sebesar 374.122 Ton di 52.122 Ha sawah. Untuk Produksi tanaman pangan Kab. Blitar 2022 sebesar 754.826 Ton.
Sedangkan potensi peternakan unggas, jumlah peternak ayam mencapai 3.190 peternak, yang mengelola 15,8 juta ekor ayam petelur dengan kemampuan produksi 500 ton telur per hari sehingga mampu berkontribusi 28 persen kebutuhan telur nasional. Dengan didukung hadirnya BUMD Bupati Blitar berharap ekonomi masyarakat semakin meningkat dan terjaga dari inflasi.
Bhakti kelima, Pesona Blitar Raya. Kabupaten Blitar memiliki potensi wisata yang luar biasa. Bahkan ada tren kenaikan positif terkait destinasi wisata.
“Ini yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.
(Red/JK)
Jawa Timur
Jairi Irawan Perkuat Kolaborasi Pendamping PKH untuk Percepat Graduasi Penerima Bansos di Blitar

BLITAR – Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menekankan pentingnya kolaborasi antara pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah daerah, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat kemandirian keluarga penerima manfaat.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat yang telah lulus (graduasi) dari PKH tidak kembali bergantung pada bantuan sosial (bansos).
Pernyataan itu disampaikan Jairi pada kegiatan Sosialisasi Mengembangkan Peluang di Industri Kreatif dengan Memanfaatkan Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) yang diikuti 128 pendamping PKH se-Kabupaten Blitar, pada Senin (20/7).
Berbeda dengan sosialisasi sebelumnya yang menyasar pelaku UMKM, kali ini peserta utama adalah para pendamping PKH yang setiap hari berinteraksi langsung dengan keluarga prasejahtera penerima bantuan pemerintah.
Menurut Jairi, salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan PKH adalah memastikan keluarga yang telah dinyatakan graduasi mampu bertahan secara ekonomi tanpa harus kembali masuk dalam daftar penerima bansos.
“Pendamping PKH memiliki peran penting mendampingi masyarakat prasejahtera. Penerima PKH memang didorong untuk graduasi atau lepas dari bantuan. Karena itu kami ingin mereka memiliki usaha agar setelah keluar dari program tidak kembali menjadi penerima bantuan pada tahun berikutnya,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pihaknya menyinergikan data yang dimiliki pendamping PKH dengan program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yakni Putri Jawara dan KPM Jawara.
Melalui program tersebut, penerima manfaat yang telah memiliki usaha berkesempatan memperoleh bantuan modal usaha sebesar Rp 3 juta dalam bentuk hibah.
“Teman-teman pendamping PKH memiliki data, sementara kami memiliki program. Data itu kemudian disinkronkan agar bantuan tepat sasaran. Setelah mereka berkembang dan sudah keluar dari desil lima, maka mereka bisa benar-benar keluar dari daftar penerima PKH,” jelasnya.
Bantuan hibah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan usaha masing-masing penerima. Mulai dari usaha toko kelontong, kuliner seperti mie ayam, penyediaan gerobak usaha, peralatan produksi, hingga pengembangan produk yang telah berjalan.
Jairi menyebut, sepanjang tahun 2026 program tersebut telah menjangkau sekitar 75 hingga 80 penerima manfaat.
Ia menegaskan, dukungan pemerintah tidak berhenti pada pemberian bantuan modal semata. Para penerima juga memperoleh pendampingan berkelanjutan berupa pelatihan pengelolaan usaha, peningkatan kualitas produk, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pengembangan usaha.
Kolaborasi tersebut juga melibatkan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan agar penerima manfaat memperoleh pendampingan yang lebih komprehensif, termasuk edukasi mengenai kesehatan keluarga.
“Bantuan ini merupakan hibah sehingga tidak perlu dikembalikan. Yang terpenting adalah pendampingan terus berjalan sampai mereka benar-benar mandiri. Harapannya, ketika keluar dari PKH mereka sudah memiliki usaha yang mampu menopang ekonomi keluarga sehingga tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Whenny, mengatakan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Blitar mengusulkan 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mengikuti Program KPM Jawara dengan sasaran masyarakat pada desil 3 dan desil 4.
Selain itu, Dinas Sosial juga mengajukan sejumlah program pendukung lainnya, di antaranya KPM Jawa Ranya, TPSA, serta pengadaan mobil operasional untuk mendukung sektor pendidikan.
Wheny berharap kegiatan tersebut mampu memperkuat kapasitas para pendamping PKH, khususnya dalam mengusulkan program pemberdayaan, melakukan pemutakhiran data, serta memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.
“Terkait keberlanjutan kolaborasi ini, hasil kegiatan akan kami laporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Peran kami adalah menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat di lapangan dengan program-program yang tersedia di tingkat provinsi,” pungkasnya.
(JK/Red)
Jawa Timur
LSM GCN Desak PT Beta Aria Kosongkan Lahan di Kediri, Klaim SHM Nomor 166 Milik Syaiful Hadi Susilo

KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelora Cinta Negeri (GCN) mendesak PT Beta Aria untuk segera mengosongkan lahan yang berada di Dusun Sumberwungu, Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.
Desakan tersebut disampaikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Syaiful Hadi Susilo selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 166.
LSM GCN menyatakan, apabila PT Beta Aria tidak memiliki dasar hukum yang sah atas penguasaan maupun penggunaan lahan tersebut, maka perusahaan diminta segera menghentikan aktivitas di atas tanah dimaksud dan menyerahkannya kembali kepada pemegang hak.
Berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh pemberi kuasa, bidang tanah tersebut merupakan hasil pembelian pada tahun 2011. Selanjutnya, hak kepemilikan diterbitkan dalam bentuk SHM Nomor 166 atas nama Syaiful Hadi Susilo.
Menurut keterangan pemberi kuasa, lahan tersebut bukan merupakan objek warisan maupun sengketa pembagian hak waris, sehingga status kepemilikannya diklaim telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, pemberi kuasa juga menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan kepada PT Beta Aria untuk menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut, baik melalui perjanjian sewa-menyewa, pinjam pakai, kerja sama, izin tertulis, maupun hubungan hukum lainnya.
Ketua LSM Gelora Cinta Negeri, Indra Eka Januar, menegaskan bahwa setiap penguasaan atau penggunaan tanah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta PT Beta Aria untuk segera menunjukkan dasar hukum atas penggunaan tanah tersebut. Apabila tidak dapat membuktikan adanya hak atau izin yang sah, kami mendesak agar penggunaan tanah segera dihentikan, lahan dikosongkan, dan diserahkan kembali kepada pemegang hak sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 166,” ujar Indra.
Senada dengan itu, Sekretaris LSM Gelora Cinta Negeri yang juga berprofesi sebagai advokat, Dedi Irawan, S.H., mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan.
Menurut Dedi, upaya hukum yang dapat ditempuh meliputi gugatan perdata, langkah administrasi pertanahan, maupun mekanisme hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan mengedepankan fakta hukum dan alat bukti yang dimiliki oleh pemberi kuasa dalam setiap proses yang akan ditempuh,” kata Dedi.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, LSM Gelora Cinta Negeri juga memberikan kesempatan kepada PT Beta Aria untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab secara tertulis terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Beta Aria belum memberikan tanggapan resmi atas tuntutan maupun pernyataan yang disampaikan oleh LSM Gelora Cinta Negeri.(JK/Red)
Editor: Joko Prasetyo
Jawa Timur
Penindakan Meningkat, Bea Cukai Blitar Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal dan MMEA

BLITAR – Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar memusnahkan sebanyak 1.903.712 batang rokok ilegal dan 1.199 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Blitar, pada Selasa (7/7), sebagai bagian dari komitmen menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerjanya.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, M. Lukman, Wali Kota Blitar, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, jajaran Polres Blitar, Kodim 0808/Blitar, Satpol PP Kabupaten dan Kota Blitar, Ketua Pengadilan, Kepala CPM, serta tamu undangan lainnya.
Kepala Bea dan Cukai Blitar, Nurtjahjo Budidananto, mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dibarengi langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.
“Sejalan dengan harapan masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Blitar terus berupaya melakukan edukasi dan pencegahan secara aktif, memperkuat pengawasan, serta melakukan penegakan hukum guna menekan peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat desa, kelurahan, Linmas, maupun warung kelontong,” ujarnya.
Nurtjahjo mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 pihaknya telah melakukan 190 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai sekitar Rp3,3 miliar.
Sementara itu, pada semester pertama 2026, kinerja pengawasan menunjukkan peningkatan signifikan. Bea Cukai Blitar telah menindak 2,2 juta batang rokok ilegal, atau meningkat 227 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2,3 miliar.
Selain fokus pada penegakan hukum, Bea Cukai Blitar juga mencatat capaian positif dalam mendukung penerimaan negara. Hingga semester pertama 2026, realisasi penerimaan negara mencapai Rp449,7 miliar, atau 113,36 persen dari target semester pertama dan setara 49 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp917 miliar.
“Dari sisi pelayanan, kami juga menunjukkan kinerja yang dinilai sangat baik oleh masyarakat dan pengguna jasa. Hasil survei kepuasan masyarakat hingga semester pertama 2026 mencatat indeks kepuasan mencapai 4,65 dari skala 5,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Blitar memusnahkan barang kena cukai ilegal dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp2.267.775.000. Dari pemusnahan itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.859.312.105.
Menurut Nurtjahjo, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara untuk kemudian dimusnahkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Usai prosesi pemusnahan, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah bersama Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II M. Lukman dan para tamu undangan.
Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut menjadi simbol penguatan sinergi antara Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Langkah ini diharapkan mampu melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.(JK/Red)
Peristiwa2 minggu agoWarga Desa Nglongsor Tuntut Kejelasan Dugaan Perselingkuhan Oknum Perangkat Desa
Nasional2 minggu agoPW IPHI Jatim Gelar Sertifikasi Pembimbing Haji Profesional, Jawab Kebutuhan 85 % Jamaah Indonesia yang Baru Pertama ke Tanah Suci
Hukum2 minggu agoSoroti Pasal 50A UU P2SK, Dr. Sutrisno: Jangan Jadikan Danantara Mendapat Perlakuan Istimewa
Nasional4 hari agoMOS Al Azhaar Kedungwaru Dikemas Kreatif, Santri Ditempa Lewat Outbound, Tadabur Alam, dan Bakti Sosial
Politik2 minggu agoBukan PDIP, Empat Partai Ini Diprediksi Menjadi Korban Ekspansi PSI di Jawa Tengah
Redaksi7 hari agoMelalui RDPU Komisi III DPR RI, DPN PERADI Sampaikan Masukan Strategis terhadap RUU Perampasan Aset
Redaksi6 hari agoKPK Periksa Empat Direktur Perusahaan Swasta, Dalami Aliran Dana Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
Redaksi3 hari agoKPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gatut Sunu Lewat Kepala BPKAD Tulungagung, Lima Saksi Diperiksa













