TULUNGAGUNG, 90detik.com – Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung, Kepolisian Resor Tulungagung, Kodim 0807, Sub Denpom V/1-6, serta instansi terkait lainnya melakukan razia di sejumlah Warkop Karaoke yang diduga melakukan penjualan minuman keras.
Razia dilakukan di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan Kedungwaru.
“Kami melakukan razia di empat titik malam ini, yakni tiga Warkop Karaoke di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan satu titik di wilayah Kecamatan Kedungwaru,” ujar Kasat Pol PP Tulungagung Soni Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Sumarno, Jumat (23/08) malam.
Sumarno menjelaskan bahwa razia dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras atau minuman beralkohol tanpa izin di Warkop Karaoke.
“Dari empat titik yang kami razia, kami berhasil menyita lebih dari 100 botol minuman keras yang saat ini diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Terkait izin usaha, Sumarno mengungkapkan bahwa sebagian Warkop Karaoke memang telah memiliki izin, namun izin tersebut telah kedaluwarsa.
“Sebagian tempat sudah memiliki izin, namun perlu dilakukan perpanjangan izin. Pemilik Warkop Karaoke akan dipanggil ke kantor untuk proses lanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (DON/Red)